1. Dasar Hukum
- Keputusan Kepala BAKN Nomor 08/066/KEP/1974 tentang Kartu PNS.
- Keputusan Kepala BAKN Nomor 217 Tahun 1974 tentang Kartu PNS bagi PNS Daerah.
- Keputusan Bersama Mendagri dan Kepala BAKN No. 27 Tahun 1974 dan Nomor 070/KEP/1974 tentang Kartu Pegawai Bagi PNS.
- Surat Edaran No. 01/SE/1975 tentang Petunjuk Permintaan, Penetapan dan Penggunaan NIP Pegawai Negeri Sipil dan Karpeg.
- Keputusan Kepala BAKN Nomor 01/KEP/1994 tentang Penetapan Kartu PNS.
- Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/SE/1994 tentang Penetapan Kartu Pegawai.
2. Syarat Layanan :
- Surat Pengantar dari OPD.
- Foto Copy SK CPNS dilegalisir.
- Foto Copy SK PNS dilegalisir.
- Pas Foto Berwarna Ukuran 2×3 = 2 Lembar.
- Foto Copy Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) / latihan prajabatan dilegalisir.