{"id":11787,"date":"2021-06-17T18:55:45","date_gmt":"2021-06-17T11:55:45","guid":{"rendered":"http:\/\/bkpsdm.depok.go.id\/?page_id=11787"},"modified":"2022-09-12T11:26:00","modified_gmt":"2022-09-12T04:26:00","slug":"pwk","status":"publish","type":"page","link":"https:\/\/bkpsdm.depok.go.id\/?page_id=11787","title":{"rendered":"PWK"},"content":{"rendered":"<p><strong>1.&nbsp; Dasar Hukum<\/strong><\/p>\n<ol>\n<li>Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.<\/li>\n<li>Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagai mana telah diubah dengan Undang \u2013 undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.<\/li>\n<li>Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.<\/li>\n<li>Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2006 tentang Perpindahan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah.<\/li>\n<li>Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi<\/li>\n<li>Peraturan Wali Kota Depok Nomor 66 Tahun 2020 tentang Perpindahan Pegawai Negeri Sipil Dari dan Ke Pemerintah Daerah Kota Depok.<\/li>\n<\/ol>\n<p><strong>2.&nbsp; Syarat Layanan :<\/strong><\/p>\n<ol>\n<li>Surat Pengantar dari instansi asal yang ditujukan ke Walikota Depok melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Depok yang ditandatangani oleh Eselon II yang membidangi Kepegawaian (ASLI);&nbsp;<\/li>\n<li>Surat Permohonan mutasi pribadi disertai alasan, yang ditujukan ke Walikota Depok melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Depok yang diketahui oleh atasan langsung (ASLI);&nbsp;<\/li>\n<li>Melampirkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Sesuai dengan Lampiran I Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019);&nbsp;<\/li>\n<li>Fotocopy Kartu Pegawai (Legalisir);<\/li>\n<li>Fotocopy SK CPNS (Legalisir);<\/li>\n<li>Fotocopy SK PNS (Legalisir);<\/li>\n<li>Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir (Legalisir);<\/li>\n<li>Fotocopy SK Jabatan (Legalisir);<\/li>\n<li>SKP 2 Tahun Terakhir Bernilai Baik (Legalisir);<\/li>\n<li>Fotocopy SK Fungsional dan PAK terakhir bagi tenaga JFT atau Sertifikat Kependidikan bagi Tenaga Kependidikan\/Guru (Legalisir);<\/li>\n<li>Surat Keterangan sedang tidak menjalani hukuman disiplin atau proses pengadilan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Kepala Perangkat Daerah yang membidangi kepegawaian (ASLI);&nbsp; (lampiran III)<\/li>\n<li>Surat Pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar\/ikatan dinas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Kepala Perangkat Daerah yang membidangi kepegawaian (ASLI); (lampiran IV)<\/li>\n<li>Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat Asal (ASLI);<\/li>\n<li>Surat Keterangan Bebas Hutang Piutang dari Bendahara Instansi Asal (ASLI); (lampiran VI)<\/li>\n<li>Surat Pernyatan siap ditempatkan dimana saja, tidak menuntut jabatan dan bersedia mengabdi di Pemerintah Kota Depok minimal 3 tahun bermaterai (ASLI);&nbsp;(lampiran V)<\/li>\n<li>Pasfoto ukuran 3&#215;4 berwarna (2 lembar)&nbsp;<\/li>\n<li>Jika alasan kepindahan mengikuti suami, agar melampirkan : (a) Fotocopy Buku Nikah, (b) Surat keterangan dari tempat suami bekerja, (c) Fotocopy KTP suami dan istri @ 1 lembar.<\/li>\n<\/ol>\n<p><a href=\"https:\/\/bkpsdm.depok.go.id\/aset\/uploads\/2021\/08\/17.-PWK.pdf\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><strong>Standar Pelayanan Pindah Wilayah Kerja<\/strong><\/a><\/p>\n<p>Contoh Surat Pengantar pada LINK (<strong><a href=\"https:\/\/bkpsdm.depok.go.id\/aset\/uploads\/2018\/02\/Persetujuan-atasan.pdf\">SURAT PENGANTAR<\/a><\/strong>)<\/p>\n<p>Contoh Surat Permohonan Pribadi pada LINK (<strong><a href=\"https:\/\/bkpsdm.depok.go.id\/aset\/uploads\/2018\/02\/Permohonan-pindah.pdf\">PERMOHONAN PRIBADI<\/a><\/strong>)<\/p>\n<p>Lampiran I &#8211; VI dapat diunduh pada LINK <a href=\"https:\/\/bkpsdm.depok.go.id\/aset\/uploads\/2019\/10\/LAMPIRAN-LAMPIRAN-SELEKSI-PWK.docx\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><strong>LAMPIRAN I-VI<\/strong><\/a><\/p>\n<p>Catatan :<\/p>\n<ol>\n<li>Kami hanya memproses berkas yang sudah lengkap, penyerahan berkas yang tidak lengkap tidak akan kami proses.<\/li>\n<li>Semua persyaratan wajib dipenuhi pada saat penyerahan berkas awal.<\/li>\n<\/ol>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>1.&nbsp; Dasar Hukum Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagai mana telah diubah dengan Undang \u2013 undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun <a href=\"https:\/\/bkpsdm.depok.go.id\/?page_id=11787\"> Read more&#8230;<\/a><\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":0,"parent":0,"menu_order":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","template":"","meta":{"footnotes":""},"class_list":["post-11787","page","type-page","status-publish","hentry"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bkpsdm.depok.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages\/11787","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bkpsdm.depok.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages"}],"about":[{"href":"https:\/\/bkpsdm.depok.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/page"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bkpsdm.depok.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bkpsdm.depok.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=11787"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/bkpsdm.depok.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages\/11787\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bkpsdm.depok.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=11787"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}