1. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar.
- Peraturan Wali Kota Depok Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar dan Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Depok.
2. Syarat Layanan :
- Surat permohonan pengajuan IB yang ditujukan kepada kepala Perangkat Daerah (PD) dimana PNS ybs bertugas (Lamp I)
- Foto Copy SK Pengangkatan PNS
- Foto Copy SK Pengangkatan dalam pangkat terakhir
- Foto Copy SK Pengangkatan dalam jabatan terakhir
- Foto Copy Ijazah terakhir dilegalisir yang sesuai dengan SK Pangkat Terakhir/SK Penyesuaian Ijasah
- Foto Copy SKP/Penilaian Prestasi Kerja untuk 2 tahun terakhir
- Surat Pernyataan di atas materai bahwa tidak akan menuntut penyesuaian ijazah dan tidak akan menuntut kenaikan kelas jabatan
- Foto Copy surat akreditasi dari BAN-PT Akreditasi Program Studi Minimal B
- Bukti pendaftaran dan/atau bukti penerimaan calon mahasiswa/I
- Surat keterangan rencana masa pendidikan
- Jadwal perkuliahan yang tidak menganggu jam kerja