BKPSDM Kota Depok Hadirkan Beragam Platform Pembelajaran Digital untuk Penuhi 20 JP Pengembangan Kompetensi ASN
Depok – Dalam upaya mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, kompeten, dan adaptif terhadap perkembangan zaman, BKPSDM Kota Depok terus mendorong pemenuhan hak pengembangan kompetensi bagi seluruh ASN melalui berbagai metode pembelajaran, baik secara klasikal maupun nonklasikal.
Masih banyak yang beranggapan bahwa pemenuhan minimal 20 Jam Pelajaran (JP) pengembangan kompetensi per tahun hanya dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) secara tatap muka. Padahal, berdasarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil, pengembangan kompetensi dapat dilakukan melalui berbagai jalur pembelajaran yang lebih fleksibel dan relevan dengan kebutuhan organisasi.
Metode pengembangan kompetensi nonklasikal meliputi coaching, mentoring, e-learning, pelatihan jarak jauh, community of practice (komunitas belajar), magang atau praktik kerja, benchmarking, belajar mandiri, hingga berbagai bentuk pembelajaran lainnya yang mendukung peningkatan kapasitas ASN.
Untuk mempermudah akses pembelajaran, ASN Pemerintah Kota Depok juga dapat memanfaatkan berbagai platform digital, di antaranya:
1. Jabar CorpU Talent https://jabarcorputalent.jabarprov.go.id/kolaborator/kota-depok
2. DigiTalent Kominfo https://digitalent.komdigi.go.id/login
3. Sibangkom LAN https://sibangkom.lan.go.id/pembelajaranwajib/login
Melalui berbagai platform tersebut, ASN dapat mengikuti pelatihan dan pengembangan kompetensi sesuai dengan bidang tugas, kebutuhan organisasi, maupun rencana pengembangan karier.
BKPSDM Kota Depok mengajak seluruh ASN untuk memanfaatkan berbagai kesempatan belajar yang tersedia guna memenuhi kebutuhan pengembangan kompetensi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan semangat BerAKHLAK dan Bangga Melayani Bangsa, diharapkan setiap ASN mampu terus belajar, berkembang, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Depok.



