PORPROV XV JABAR 2026
0H0J0M0D
BeritaTerbaru
BKPSDM Kota Depok Hadirkan Beragam Platform PembelPENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENGISIAN JABKPSDM Kota Depok Raih Indeks Kepuasan Masyarakat BKPSDM Kota Depok Laksanakan Monitoring Kinerja diPENYERAHAN SK PPPK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA DPenyerahan Bantuan Produk UMKM dan Sembako untuk WPenawaran Kursus Bahasa Mandarin Untuk ASN Kota DePengumuman Ketentuan dan Jadwal Seleksi KompetensiPengambilan Sumpah CPNS menjadi PNS Tahun AnggaranPENGUMUMAN PERUBAHAN JADWAL PENGISIAN JABATAN PIMPInformasi PWKPengumuman Penerimaan Pegawai Aparatur Sipil NegarInformasi Secara BerkalaInformasi Secara BerkalaProfil PPIDSELEKSI PEGAWAI PERPINDAHAN WILAYAH KERJA (PWK)Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pasca SanggaPengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Pasca Sanggah Pendaftaran Seleksi PNS Berprestasi Inovatif, InspPENYERAHAN SK PPPK TENAGA KESEHATAN FORMASI TAHUN Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai PemeriPengumuman Hasil Akhir Seleksi Pegawai Pemerintah Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Terbuka Pengisian JPengumuman Perubahan Jadwal Pengisian JPT PratamaPengumuman Hasil Uji Kompetensi dan Pemeriksaan KePengumuman Hasil Seleksi Pegawai Pemerintah denganPengumuman Penggantian Peserta Yang Mengundurkan DPengumuman Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan PimpiMateri Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis denganPengumuman Pembatalan Kelulusan Calon Pegawai PemePeningkatan Jenjang FungsionalPeningkatan Jenjang FungsionalPengangkatan Pertama dalam Jabatan FungsionalPemberhentian dalam Jabatan FungsionalPengangkatan Kembali dalam Jabatan FungsionalPengangkatan Kembali dalam Jabatan FungsionalPengangkatan Pertama dalam Jabatan FungsionalKonsultasi SKPWaktu PelayananIzin BelajarPensiunPensiunPensiunUjian Dinas & Ujian Penyesuaian Kenaikan PangkatUjian Dinas & Ujian Penyesuaian Kenaikan PangkatPWKPWKUjian Pengakuan IjazahKenaikan PangkatLHKPNPengumumanLHKPNCuti PegawaiKARPEGPersyaratanPersyaratanPengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK di Lingkungan Profil PegawaiProfil PegawaiProfil Pegawai
Portal OPD Pemerintahan Kota Depok
gradient
gradient

LHKPN

1.  Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851).
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737).
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114).
    Peraturan Wali Kota Depok Nomor 18 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Depok.

2.  Syarat Layanan :

  1. Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Depok yang wajib mengisi dan menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 3 (tiga) bulan setelah menduduki jabatan untuk pertama kalinya, mengalami promosi atau mutasi dan pensiun.
  2. Penyelenggara Negara melaporkan kekayaan yang dimiliki secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
  3. Penyelenggara Negara menyampaikan LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN dan mengunggah dokumen pendukung melalui aplikasi tersebut.

Share: