PORPROV XV JABAR 2026
0H0J0M0D
BeritaTerbaru
BKPSDM Kota Depok Hadirkan Beragam Platform PembelPENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENGISIAN JABKPSDM Kota Depok Raih Indeks Kepuasan Masyarakat BKPSDM Kota Depok Laksanakan Monitoring Kinerja diPENYERAHAN SK PPPK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA DPenyerahan Bantuan Produk UMKM dan Sembako untuk WPenawaran Kursus Bahasa Mandarin Untuk ASN Kota DePengumuman Ketentuan dan Jadwal Seleksi KompetensiPengambilan Sumpah CPNS menjadi PNS Tahun AnggaranPENGUMUMAN PERUBAHAN JADWAL PENGISIAN JABATAN PIMPInformasi PWKPengumuman Penerimaan Pegawai Aparatur Sipil NegarInformasi Secara BerkalaInformasi Secara BerkalaProfil PPIDSELEKSI PEGAWAI PERPINDAHAN WILAYAH KERJA (PWK)Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pasca SanggaPengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Pasca Sanggah Pendaftaran Seleksi PNS Berprestasi Inovatif, InspPENYERAHAN SK PPPK TENAGA KESEHATAN FORMASI TAHUN Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai PemeriPengumuman Hasil Akhir Seleksi Pegawai Pemerintah Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Terbuka Pengisian JPengumuman Perubahan Jadwal Pengisian JPT PratamaPengumuman Hasil Uji Kompetensi dan Pemeriksaan KePengumuman Hasil Seleksi Pegawai Pemerintah denganPengumuman Penggantian Peserta Yang Mengundurkan DPengumuman Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan PimpiMateri Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis denganPengumuman Pembatalan Kelulusan Calon Pegawai PemePeningkatan Jenjang FungsionalPeningkatan Jenjang FungsionalPengangkatan Pertama dalam Jabatan FungsionalPemberhentian dalam Jabatan FungsionalPengangkatan Kembali dalam Jabatan FungsionalPengangkatan Kembali dalam Jabatan FungsionalPengangkatan Pertama dalam Jabatan FungsionalKonsultasi SKPWaktu PelayananIzin BelajarPensiunPensiunPensiunUjian Dinas & Ujian Penyesuaian Kenaikan PangkatUjian Dinas & Ujian Penyesuaian Kenaikan PangkatPWKPWKUjian Pengakuan IjazahKenaikan PangkatLHKPNPengumumanLHKPNCuti PegawaiKARPEGPersyaratanPersyaratanPengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK di Lingkungan Profil PegawaiProfil PegawaiProfil Pegawai
Portal OPD Pemerintahan Kota Depok
gradient
gradient

Profil PPID

Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara transparan. Oleh karena itu adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat dapat terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan Informasi Publik.

Keberadaan Undang-¬undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Atas dasar pemikiran tersebut, maka Pemerintah Kota Depok membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kota Depok sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 45 Tahun 2018 perubahan atas Peraturan Wali Kota Depok No. 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Depok yang mana mangatur tata kerja, tata cara pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kota Depok.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

PPID ini berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID, akan mempermudah masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi karena tidak berbelit dan dilayani melalui satu pintu.

Sebagai Badan Publik, sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, BKPSDM Kota Depok memiliki kewajiban :

  1. Menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan;
  2. Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
  3. Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 2, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  4. Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
  5. Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 4, antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara;
  6. Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4, Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non elektronik.

Share: