Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas melaksanakan
pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian Badan.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja sub bagian sesuai dengan
rencana kerja Sekretariat;
b. pengoordinasian, pengumpulan, pengolahan data dan
informasi, menginventarisasi permasalahan-permasalahan
serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang
berkaitan dengan tugas-tugas urusan umum, dan
kepegawaian;
c. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan
pelaporan kegiatan sub bagian;
d. penyusunan dan penyiapan bahan dan data dalam rangka
perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan
pelaporan program dan kegiatan sub bagian;
e. penyusunan dan pelaksanaan standar pelayanan publik
dan standar operasional prosedur di sub bagian;
f. penyiapan bahan kebijakan dan petunjuk teknis yang
berkaitan dengan urusan administrasi umum dan
kepegawaian Badan;
g. pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian
internal Badan;
h. pelaksanaan pemberian pelayanan naskah dinas,
kearsipan, perpustakaan, pengetikan/penggandaan/
pendistribusian, komunikasi, pendistribusian serta
penerimaan tamu, kehumasan dan protokoler;
i. pelaksanaan kebutuhan dan perawatan sarana/prasarana
serta kebersihan kantor dan lingkungan;
j. pelaksanaan pemberian infomasi dan komunikasi;
k. pengelolaan perpustakaan Badan;
l. pelaksanaan pengurusan perjalanan Dinas, kendaraan
Dinas, keamanan kantor serta pelayanan
kerumahtanggaan yang lainnya;
m. penyiapan bahan koordinasi dan petunjuk teknis
kebutuhan, pengadaan, inventarisasi, pendistribusian,
penyimpanan, perawatan dan penghapusan
perlengkapan/sarana kerja;
n. penyelenggaraan analisis dan pengembangan kinerja sub
bagian dan pengoordinasian analisis dan pengembangan
kinerja Badan; dan
o. pelaksanaan tugas lain sesuai bidang tugasnya yang
diberikan oleh pimpinan.