


Tentang Kami
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan fungsi penunjang urusan pemerintahan Bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan masukkan maupun keluhan.
Visi & Misi
Visi
Bersama Depok Maju
Misi
- Memperkuat Pembangunan Sumber Daya Manusia Secara Inklusif
- Percepatan Pembangunan Infrastruktur yang Maju dan Ramah Lingkungan
- Pengembangan Ekonomi yang Kreatif Berbasis Teknologi
- Peningkatan Transformasi Pelayanan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Digital
| No | Dokumen | Download |
|---|---|---|
| 1 | Peraturan Wali Kota Depok Nomor 29 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungs... |
Showing1to1of1results

| Nama Pegawai | Jabatan | Foto Pegawai |
|---|
Showing1to0of0results
Kepala Bidang Pengembangan Karier, Mutasi dan Kinerja
Bidang Pengembangan Karier, Mutasi dan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan urusan pengembangan karier dan pengelolaan penilaian kinerja pegawai.
Bidang Pengembangan Karier, Mutasi dan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja bidang mengacu pada rencana strategis Badan;
b. penyusunan dan pelaksanaan standar pelayanan publik dan standar operasional prosedur pada bidang;
c. pengoordinasian, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan bidang;
d. penyusunan petunjuk teknis dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi bidang;
e. penyusunan rencana pengembangan karier pegawai;
f. penyelenggaraan penataan kompetensi aparatur;
g. pelaksanaan evaluasi dan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama;
h. penyelenggaraan perpindahan wilayah kerja;
i. pengoordinasian, pelaksanaan penempatan dalam jabatan administrasi dan fungsional, mutasi dan promosi serta demosi jabatan;
j. pengoordinasian pengolahan bahan dan data dalam rangka pengangkatan dan pengelolaan karier dalam jabatan fungsional;
k. penyusunan pola karir;
l. pengelolaan penilaian kinerja pegawai;
m. pengelolaan penilaian angka kredit Jabatan Fungsional;
n. pelaksanaan evaluasi dan pembinaan kinerja;
o. pelaksanaan pembinaan dan penataan serta pengelolaan karir pegawai dalam Jabatan Fungsional;
p. pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja bidang Pengembangan Karier dan Kinerja; dan
q. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Kepala Bidang Pengadaan, Data, Kepangkatan dan Pensiun
Bidang Pengadaan, Data, Kepangkatan dan Pensiun mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan pengadaan pegawai, pengelolaan data, dan mutasi kepegawaian.
Bidang Pengadaan, Data, Kepangkatan dan Pensiun menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja bidang mengacu pada rencana
strategis Badan;
b. penyusunan dan pelaksanaan standar pelayanan publik dan standar
operasional prosedur pada bidang;
c. pengoordinasian, perencanaan, pelaksanaan,
pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang;
d. penyusunan petunjuk teknis dalam pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi bidang;
e. penyusunan formasi pegawai;
f. pengoordinasian serta penyelenggaraan pengadaan
pegawai, pengangkatan dan penempatan calon pegawai
dalam unit kerja;
g. pengelolaan administrasi pegawai;
h. pemeliharaan dan pengelolaan data pegawai serta
pengembangan sistem informasi manajemen kepegawaian
dalam rangka pelayanan administrasi pegawai;
i. pengelolaan dokumentasi data pegawai;
j. pengelolaan validasi dokumen kepegawaian;
k. penyusunan daftar urut kepangkatan;
l. pengoordinasian serta penyelenggaraan mutasi
kepangkatan, gaji dan pensiun;
m. penyelenggaraan peningkatan status CPNS menjadi PNS;
n. pengoordinasian serta penyelenggaraan Ujian Penyesuaian
Kenaikan Pangkat, Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijazah;
o. pelaporan dan evaluasi kegiatan Bidang;
p. pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja bidang
Pengadaan, Data, Kepangkatan dan Pensiun; dan
q. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh
pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Walikota Depok No 29 Tahun 2023 Pasal 6 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengelolaan keuangan, dan
penatausahaan aset Badan.
Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja sub bagian sesuai dengan
rencana kerja Sekretariat;
b. pengoordinasian, pengumpulan, pengolahan data dan
informasi, inventarisasi permasalahan-permasalahan serta
melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan
dengan urusan perencanaan, keuangan, dan aset Badan;
c. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan
pelaporan kegiatan sub bagian;
d. penyusunan dan penyiapan bahan dan data dalam rangka
perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan
pelaporan program dan kegiatan bidang;
e. penyusunan dan pelaksanaan standar pelayanan publik
dan standar operasional prosedur di sub bagian;
f. penyiapan bahan kebijakan dan petunjuk teknis yang
berkaitan dengan urusan perencanaan program dan
kegiatan, penatausahaan administrasi keuangan,
pertanggungjawaban keuangan, dan penatausahaan aset
Badan;
g. pengelolaan administrasi keuangan Badan yang meliputi
perencanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan
pelaporan Badan;
h. penghimpunan, penyusunan, dan penyiapan bahan
koordinasi dalam rangka perencanaan, pelaksanaan,
pengendalian, evaluasi dan pelaporan program dan
kegiatan Badan;
i. pelaksanaan pengelolaan dan penatausahaan aset; dan
j. pelaksanaan tugas lain sesuai bidang tugasnya yang
diberikan oleh pimpinan.
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Walikota Depok No 29 Tahun 2023 Pasal 6 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian Badan
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja sub bagian sesuai dengan
rencana kerja Sekretariat;
b. pengoordinasian, pengumpulan, pengolahan data dan
informasi, menginventarisasi permasalahan-permasalahan
serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang
berkaitan dengan tugas-tugas urusan umum, dan
kepegawaian;
c. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan
pelaporan kegiatan sub bagian;
d. penyusunan dan penyiapan bahan dan data dalam rangka
perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan
pelaporan program dan kegiatan sub bagian;
e. penyusunan dan pelaksanaan standar pelayanan publik
dan standar operasional prosedur di sub bagian;
f. penyiapan bahan kebijakan dan petunjuk teknis yang
berkaitan dengan urusan administrasi umum dan
kepegawaian Badan;
g. pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian
internal Badan;
h. pelaksanaan pemberian pelayanan naskah dinas,
kearsipan, perpustakaan, pengetikan/penggandaan/
pendistribusian, komunikasi, pendistribusian serta
penerimaan tamu, kehumasan dan protokoler;
i. pelaksanaan kebutuhan dan perawatan sarana/prasarana
serta kebersihan kantor dan lingkungan;
j. pelaksanaan pemberian infomasi dan komunikasi;
k. pengelolaan perpustakaan Badan;
l. pelaksanaan pengurusan perjalanan Dinas, kendaraan
Dinas, keamanan kantor serta pelayanan
kerumahtanggaan yang lainnya;
m. penyiapan bahan koordinasi dan petunjuk teknis
kebutuhan, pengadaan, inventarisasi, pendistribusian,
penyimpanan, perawatan dan penghapusan
perlengkapan/sarana kerja;
n. penyelenggaraan analisis dan pengembangan kinerja sub
bagian dan pengoordinasian analisis dan pengembangan
kinerja Badan; dan
o. pelaksanaan tugas lain sesuai bidang tugasnya yang
diberikan oleh pimpinan.
Sekretaris Badan
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum, pengoordinasian perencanaan, evaluasi, pelaporan dan pengelolaan keuangan Badan
Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja Sekretariat mengacu pada rencana strategis Badan;
b. penyusunan dan pelaksanaan standar pelayanan publik dan standar operasional prosedur di Sekretariat;
c. pengoordinasian, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan lingkup sekretariat;
d. penyusunan petunjuk teknis dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sekretariat;
e. penghimpunan, penyusunan, dan penyiapan bahan koordinasi dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan Badan;
f. pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
g. pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian internal Badan;
h. pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
i. pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan dan kepustakaan;
j. penyusunan bahan kebijakan dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan perencanaan program dan kegiatan, penatausahaan administrasi keuangan dan pertanggungjawaban keuangan Badan;
k. pengelolaan administrasi keuangan Badan yang meliputi perencanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan Badan;
l. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat; dan
m. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
Showing1to5of5results
Cari Berita


PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENGISIAN

BKPSDM Kota Depok Raih Indeks Kepuasan Masyaraka


