Skip ke Konten



1.  Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  2. Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
  3. Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 dan Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 jo Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

2. Syarat Layanan :

  1. Surat Pemberitahuan dari PNS telah melangsungkan perkawinan pertama.
  2. Surat Pengantar dari Kepala OPD.
  3. Foto Copy akta nikah yang dilegalisir cap basah.
  4. Pasfoto berwarna ukuran 3×4 masing-masing (suami/istri).
  5. Foto Copy Kartu Pegawai (Karpeg) bagi PNS baik suami/istri.

---