Skip ke Konten



1.  Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
  3. Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 dan Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 jo Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

2. Syarat Layanan :

  1. Surat permohonan untuk mendapatkan izin perceraian
  2. Surat keterangan dari BP4
  3. Foto Cooy akta nikah
  4. Foto Copy KTP (suami/istri)
  5. Foto Copy SK PNS terakhir
  6. Hasil permintaan keterangan di Perangkat Daerah
  7. Pas Foto 3 x 4 (suami/istri)

Ajukan Layanan di SIAPKOMPAK

Standar Pelayanan Izin Perceraian

---