Skip ke Konten



  1. Dasar Hukum
  1. Undang Undang No 5 Tahun 2014.
  2. PP Nomor 11 Tahun 2017.
  3. Peraturan-peraturan Jabatan Fungsional Terkait.
  4. Perwal Kota Depok 10 tahun 2016.
  5. Keputusan Wali Kota Depok Nomor 821.27/42/Kpts/BKPSDM/Huk/2021 .
  1. Syarat Layanan :
  1. Surat Pengantar dari unit kerja yang bersangkutan yang ditandatangani oleh kepala OPD.
  2. Foto copy SK Pangkat Terakhir.
  3. Foto copy SK JabatanTerakhir.
  4. Fotocopy SK PAK terakhir.
  5. Surat Permohonan Pribadi yang ditandatangani Kepala OPD untuk yang mengundurkan diri.
  6. Fotocopy Surat Keputusan Wali Kota tentang Izin Belajar atau Tugas Belajar (untuk yg IB atau TB).
  7. Fotocopy Surat Keputusan Wali Kota tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (untuk terkena Hukuman Disiplin).
  8. Fotocopy Petikan Surat Pengangkatan dalam Jabatan Pengawas (untuk yang diangkat kedalam jabatan Pengawas/struktural).
  9. Fotocopy SK pemebrhentian sementara dari PNS (untuk yang diberhentikan sementara dari PNS).

---