1. Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagai mana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990.
- Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 tanggal 26 April 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
2. Syarat Layanan :
- Surat Pengantar dari Perangkat Daerah.
- Foto Copy SK CPNS dilegalisir.
- Foto Copy SK PNS dilegalisir.
- Pas Foto Berwarna Ukuran 2×3 sebanyak 2 Lembar.
- Foto Copy Surat Nikah dilegalisir.
- Laporan Perkawinan Pertama (Blanko).
- Daftar Keluarga (Blanko).