Skip ke Konten



1.  Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagai mana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990.
  2. Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 tanggal 26 April 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

2.  Syarat Layanan :

  1. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah.
  2. Foto Copy SK CPNS dilegalisir.
  3. Foto Copy SK PNS dilegalisir.
  4. Pas Foto Berwarna Ukuran 2×3 sebanyak 2 Lembar.
  5. Foto Copy Surat Nikah dilegalisir.
  6. Laporan Perkawinan Pertama (Blanko).
  7. Daftar Keluarga (Blanko).

Ajukan Layanan di SIAPKOMPAK

Standar Pelayanan KARIS/KARSU

---