Skip ke Konten



1.  Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
  3. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2000 tentang kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 12  Tahun 2002
  4. Peraturan Wali Kota Depok Nomor 69 Tahun 2021 tentang Pedoman Ujian Dinas, Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat, dan Ujian Pengakuan Ijazah  bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok.

2. Syarat Layanan Ujian Dinas Tk I :

  1. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah.
  2. Foto Copy SK Pangkat Pengatur Tingkat I Golongan Ruang II/d (dilegalisir) dengan masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun.
  3. Foto Copy SKP 2 tahun terakhir
  4. Pas Foto berwarna 3 x 4 sebanyak 4 lembar.

Catatan : Bagi PNS yang telah mengikuti dan lulus Diklatpim IV (Adum) atau, memiliki ijazah Sarjana tidak perlu mengikuti Ujian Dinas Tk I.

3. Syarat Layanan Ujian Dinas Tk II :

  1. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah.
  2. Foto Copy SK Pangkat Penata Tingkat I Golongan Ruang III/d (dilegalisir) serta menduduki jabatan eselon III.
  3. Foto Copy SK Jabatan Esselon III (dilegalisir).
  4. Foto Copy SKP 2 tahun terakhir
  5. Pas Foto berwarna 3 x 4 sebanyak 4 lembar.

Catatan : Bagi PNS yang telah mengikuti dan lulus Diklatpim III (Spama) atau memiliki ijazah S2 tidak perlu mengikuti Ujian Dinas Tingkat II.

Standar Pelayanan Ujian Dinas & Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat

---