Skip ke Konten



1.  Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda Duda Pegawai.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1981 tentang Peserta Asuransi Sosial PNS pada PT. Taspen (Persero).

2.  Syarat Layanan :

  1. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah.
  2. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas.
  3. Foto Copy SK CPNS dilegalisir.
  4. Foto Copy SK PNS dilegalisir.
  5. Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga (SKUMPTK) yang ditandatangani oleh atasan dan ditempel.
  6. Foto copy daftar Gaji.
  7. Pas Foto Berwarna Ukuran 2×3 = 2 Lembar.

---