1. Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda Duda Pegawai.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1981 tentang Peserta Asuransi Sosial PNS pada PT. Taspen (Persero).
2. Syarat Layanan :
- Surat Pengantar dari Perangkat Daerah.
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas.
- Foto Copy SK CPNS dilegalisir.
- Foto Copy SK PNS dilegalisir.
- Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga (SKUMPTK) yang ditandatangani oleh atasan dan ditempel.
- Foto copy daftar Gaji.
- Pas Foto Berwarna Ukuran 2×3 = 2 Lembar.