Skip ke Konten



PWK

1.  Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagai mana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2006 tentang Perpindahan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah.
  5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi
  6. Peraturan Wali Kota Depok Nomor 66 Tahun 2020 tentang Perpindahan Pegawai Negeri Sipil Dari dan Ke Pemerintah Daerah Kota Depok.

2.  Syarat Layanan :

  1. Surat Pengantar dari instansi asal yang ditujukan ke Walikota Depok melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Depok yang ditandatangani oleh Eselon II yang membidangi Kepegawaian (ASLI); 
  2. Surat Permohonan mutasi pribadi disertai alasan, yang ditujukan ke Walikota Depok melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Depok yang diketahui oleh atasan langsung (ASLI); 
  3. Melampirkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Sesuai dengan Lampiran I Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019); 
  4. Fotocopy Kartu Pegawai (Legalisir);
  5. Fotocopy SK CPNS (Legalisir);
  6. Fotocopy SK PNS (Legalisir);
  7. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir (Legalisir);
  8. Fotocopy SK Jabatan (Legalisir);
  9. SKP 2 Tahun Terakhir Bernilai Baik (Legalisir);
  10. Fotocopy SK Fungsional dan PAK terakhir bagi tenaga JFT atau Sertifikat Kependidikan bagi Tenaga Kependidikan/Guru (Legalisir);
  11. Surat Keterangan sedang tidak menjalani hukuman disiplin atau proses pengadilan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Kepala Perangkat Daerah yang membidangi kepegawaian (ASLI);  (lampiran III)
  12. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar/ikatan dinas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Kepala Perangkat Daerah yang membidangi kepegawaian (ASLI); (lampiran IV)
  13. Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat Asal (ASLI);
  14. Surat Keterangan Bebas Hutang Piutang dari Bendahara Instansi Asal (ASLI); (lampiran VI)
  15. Surat Pernyatan siap ditempatkan dimana saja, tidak menuntut jabatan dan bersedia mengabdi di Pemerintah Kota Depok minimal 3 tahun bermaterai (ASLI); (lampiran V)
  16. Pasfoto ukuran 3×4 berwarna (2 lembar) 
  17. Jika alasan kepindahan mengikuti suami, agar melampirkan : (a) Fotocopy Buku Nikah, (b) Surat keterangan dari tempat suami bekerja, (c) Fotocopy KTP suami dan istri @ 1 lembar.

Standar Pelayanan Pindah Wilayah Kerja

Contoh Surat Pengantar pada LINK (SURAT PENGANTAR)

Contoh Surat Permohonan Pribadi pada LINK (PERMOHONAN PRIBADI)

Lampiran I – VI dapat diunduh pada LINK LAMPIRAN I-VI

Catatan :

  1. Kami hanya memproses berkas yang sudah lengkap, penyerahan berkas yang tidak lengkap tidak akan kami proses.
  2. Semua persyaratan wajib dipenuhi pada saat penyerahan berkas awal.

---