1. Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagai mana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2006 tentang Perpindahan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah.
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi
- Peraturan Wali Kota Depok Nomor 66 Tahun 2020 tentang Perpindahan Pegawai Negeri Sipil Dari dan Ke Pemerintah Daerah Kota Depok.
2. Syarat Layanan :
- Surat Pengantar dari instansi asal yang ditujukan ke Walikota Depok melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Depok yang ditandatangani oleh Eselon II yang membidangi Kepegawaian (ASLI);
- Surat Permohonan mutasi pribadi disertai alasan, yang ditujukan ke Walikota Depok melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Depok yang diketahui oleh atasan langsung (ASLI);
- Melampirkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Sesuai dengan Lampiran I Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019);
- Fotocopy Kartu Pegawai (Legalisir);
- Fotocopy SK CPNS (Legalisir);
- Fotocopy SK PNS (Legalisir);
- Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir (Legalisir);
- Fotocopy SK Jabatan (Legalisir);
- SKP 2 Tahun Terakhir Bernilai Baik (Legalisir);
- Fotocopy SK Fungsional dan PAK terakhir bagi tenaga JFT atau Sertifikat Kependidikan bagi Tenaga Kependidikan/Guru (Legalisir);
- Surat Keterangan sedang tidak menjalani hukuman disiplin atau proses pengadilan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Kepala Perangkat Daerah yang membidangi kepegawaian (ASLI); (lampiran III)
- Surat Pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar/ikatan dinas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Kepala Perangkat Daerah yang membidangi kepegawaian (ASLI); (lampiran IV)
- Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat Asal (ASLI);
- Surat Keterangan Bebas Hutang Piutang dari Bendahara Instansi Asal (ASLI); (lampiran VI)
- Surat Pernyatan siap ditempatkan dimana saja, tidak menuntut jabatan dan bersedia mengabdi di Pemerintah Kota Depok minimal 3 tahun bermaterai (ASLI); (lampiran V)
- Pasfoto ukuran 3×4 berwarna (2 lembar)
- Jika alasan kepindahan mengikuti suami, agar melampirkan : (a) Fotocopy Buku Nikah, (b) Surat keterangan dari tempat suami bekerja, (c) Fotocopy KTP suami dan istri @ 1 lembar.
Standar Pelayanan Pindah Wilayah Kerja
Contoh Surat Pengantar pada LINK (SURAT PENGANTAR)
Contoh Surat Permohonan Pribadi pada LINK (PERMOHONAN PRIBADI)
Lampiran I – VI dapat diunduh pada LINK LAMPIRAN I-VI
Catatan :
- Kami hanya memproses berkas yang sudah lengkap, penyerahan berkas yang tidak lengkap tidak akan kami proses.
- Semua persyaratan wajib dipenuhi pada saat penyerahan berkas awal.