Skip ke Konten



1.  Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
  6. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan/atau Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
  7. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil.
  8. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor D.26-30/V.102-8/99 Tanggal 26 Juli 2018 Perihal Penjelasan Masa Kerja dan Hak Pensiun

2. Syarat Layanan untuk Pensiun BUP :

  1. Foto Ukuran 4 x 6 jumlah 7 lembar (berwarna).
  2. Foto Copy Karis/Karsu yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  3. Kartu Pegawai yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  4. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP).
  5. Surat Pengantar dari tempat instansi bekerja.
  6. Foto Copy SK Pengangkatan Pertama sebagai CPNS/Pegawai bulanan yang disahkan/ dilegalisir oleh pejabat berwenang.
  7. Foto Copy SK Pengangkatan sebagai PNS yang disahkan/ dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  8. Foto Copy SK Pangkat terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat berwenang.
  9. Foto Copy SK Peninjauan masa kerja (apabila ada) yang disahkan/ dilegalisir oleh pejabat berwenang.
  10. Susunan Keluarga yang diketahui Camat Setempat dan Kartu Keluarga yang dilegalisir.
  11. Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP) yang ditandatangani oleh pejabat Pembina kepegawaian.
  12. Foto Copy surat nikah yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  13. Foto Copy SKP (2 tahun terakhir).
  14. Surat Keterangan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dihukum tingkat sedang dan berat.
  15. Foto Copy akte kelahiran anak/anak-anak yang disahkan/ dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  16. Surat Permohonan Pensiun yang bersangkutan.

3. Syarat Layanan untuk Pensiun Meninggal Dunia :

  1. Foto Ukuran 4 x 6 jumlah 7 lembar (berwarna).
  2. Foto Copy Karis/Karsu yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  3. Foto Copy Kartu Pegawai yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  4. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP).
  5. Surat Pengantar dari tempat instansi bekerja.
  6. Foto Copy SK Pengangkatan Pertama sebagai CPNS yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat berwenang.
  7. Foto Copy SK Pengangkatan sebagai PNS yang disahkan/ dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  8. Foto Copy SK Pangkat terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat berwenang.
  9. Foto Copy SK Peninjauan masa kerja (apabila ada) yang disahkan/ dilegalisir oleh pejabat berwenang.
  10. Susunan Keluarga yang diketahui Camat Setempat dan Kartu Keluarga yang dilegalisir.
  11. Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP) yang ditandatangani oleh pejabat Pembina kepegawaian.
  12. Foto Copy surat nikah yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  13. Foto Copy SKP (2 tahun terakhir).
  14. Surat Keterangan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dihukum tingkat sedang dan berat.
  15. Foto Copy akte kelahiran anak/anak-anak yang disahkan/ dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  16. Surat Permohonan Pensiun yang bersangkutan.
  17. Foto Copy surat kematian yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  18. Surat Keterangan Janda/Duda yang diketahui Kepala Kelurahan Setempat.

4. Syarat Layanan untuk Pensiun APS :

  1. Foto Ukuran 4 x 6 jumlah 7 lembar (berwarna).
  2. Foto Copy Karis/ Karsu yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  3. Kartu Pegawai yang disahkan /dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  4. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP).
  5. Surat Pengantar dari tempat instansi bekerja.
  6. Foto Copy SK Pengangkatan Pertama sebagai CPNS yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat berwenang.
  7. Foto Copy SK Pengangkatan sebagai PNS yang disahkan/ dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  8. Foto Copy SK Pangkat terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat berwenang.
  9. Foto Copy SK Peninjauan masa kerja (apabila ada) yang disahkan/ dilegalisir oleh pejabat berwenang.
  10. Susunan Keluarga yang diketahui Camat Setempat dan Kartu Keluarga yang dilegalisir.
  11. Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
  12. Foto Copy surat nikah yang disahkan/ dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  13. Foto Copy SKP (2 tahun terakhir).
  14. Foto Copy akte kelahiran anak/anak-anak yang disahkan/ dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  15. Surat Permohonan Pensiun yang bersangkutan

Ajukan Layanan di SIAPKOMPAK

Standar Pelayanan Pensiun

---