1. Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda.
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan/atau Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil.
- Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor D.26-30/V.102-8/99 Tanggal 26 Juli 2018 Perihal Penjelasan Masa Kerja dan Hak Pensiun
2. Syarat Layanan untuk Pensiun BUP :
- Foto Ukuran 4 x 6 jumlah 7 lembar (berwarna).
- Foto Copy Karis/Karsu yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Kartu Pegawai yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP).
- Surat Pengantar dari tempat instansi bekerja.
- Foto Copy SK Pengangkatan Pertama sebagai CPNS/Pegawai bulanan yang disahkan/ dilegalisir oleh pejabat berwenang.
- Foto Copy SK Pengangkatan sebagai PNS yang disahkan/ dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Foto Copy SK Pangkat terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat berwenang.
- Foto Copy SK Peninjauan masa kerja (apabila ada) yang disahkan/ dilegalisir oleh pejabat berwenang.
- Susunan Keluarga yang diketahui Camat Setempat dan Kartu Keluarga yang dilegalisir.
- Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP) yang ditandatangani oleh pejabat Pembina kepegawaian.
- Foto Copy surat nikah yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Foto Copy SKP (2 tahun terakhir).
- Surat Keterangan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dihukum tingkat sedang dan berat.
- Foto Copy akte kelahiran anak/anak-anak yang disahkan/ dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Surat Permohonan Pensiun yang bersangkutan.
3. Syarat Layanan untuk Pensiun Meninggal Dunia :
- Foto Ukuran 4 x 6 jumlah 7 lembar (berwarna).
- Foto Copy Karis/Karsu yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Foto Copy Kartu Pegawai yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP).
- Surat Pengantar dari tempat instansi bekerja.
- Foto Copy SK Pengangkatan Pertama sebagai CPNS yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat berwenang.
- Foto Copy SK Pengangkatan sebagai PNS yang disahkan/ dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Foto Copy SK Pangkat terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat berwenang.
- Foto Copy SK Peninjauan masa kerja (apabila ada) yang disahkan/ dilegalisir oleh pejabat berwenang.
- Susunan Keluarga yang diketahui Camat Setempat dan Kartu Keluarga yang dilegalisir.
- Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP) yang ditandatangani oleh pejabat Pembina kepegawaian.
- Foto Copy surat nikah yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Foto Copy SKP (2 tahun terakhir).
- Surat Keterangan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dihukum tingkat sedang dan berat.
- Foto Copy akte kelahiran anak/anak-anak yang disahkan/ dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Surat Permohonan Pensiun yang bersangkutan.
- Foto Copy surat kematian yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Surat Keterangan Janda/Duda yang diketahui Kepala Kelurahan Setempat.
4. Syarat Layanan untuk Pensiun APS :
- Foto Ukuran 4 x 6 jumlah 7 lembar (berwarna).
- Foto Copy Karis/ Karsu yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Kartu Pegawai yang disahkan /dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP).
- Surat Pengantar dari tempat instansi bekerja.
- Foto Copy SK Pengangkatan Pertama sebagai CPNS yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat berwenang.
- Foto Copy SK Pengangkatan sebagai PNS yang disahkan/ dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Foto Copy SK Pangkat terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat berwenang.
- Foto Copy SK Peninjauan masa kerja (apabila ada) yang disahkan/ dilegalisir oleh pejabat berwenang.
- Susunan Keluarga yang diketahui Camat Setempat dan Kartu Keluarga yang dilegalisir.
- Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
- Foto Copy surat nikah yang disahkan/ dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Foto Copy SKP (2 tahun terakhir).
- Foto Copy akte kelahiran anak/anak-anak yang disahkan/ dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Surat Permohonan Pensiun yang bersangkutan