1. Dasar Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851).
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737).
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114).
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 18 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Depok.
2. Syarat Layanan :
- Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Depok yang wajib mengisi dan menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 3 (tiga) bulan setelah menduduki jabatan untuk pertama kalinya, mengalami promosi atau mutasi dan pensiun.
- Penyelenggara Negara melaporkan kekayaan yang dimiliki secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
- Penyelenggara Negara menyampaikan LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN dan mengunggah dokumen pendukung melalui aplikasi tersebut.