Skip ke Konten



1.  Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
  3. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2000 tentang kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2002
  4. Peraturan Wali Kota Depok Nomor 69 Tahun 2021 tentang Pedoman Ujian Dinas, Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat, dan Ujian Pengakuan Ijazah  bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok.

2.  Syarat Layanan :

  1. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah.
  2. Foto Copy SK Pangkat terakhir (dilegalisir).
  3. Foto Copy Ijazah Terakhir dan Transkrip Nilai yang dilegalisir oleh Lembaga Pendidikan yang berwenang.
  4. Foto Copy SKP 2 tahun terakhir dilegalisir.
  5. Pas Foto berwarna 3 x 4 sebanyak 4 lembar.
  6. Melampirkan Surat Keterangan Uraian Tugas dari Kepala Perangkat Daerah.

Catatan :

  1. Penyelenggara Ujian dan penentuan kelulusan dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat.
  2. Memiliki Surat Izin Belajar kecuali bagi PNS yang telah memiliki Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang diperoleh sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
  3. Memiliki Ijazah, Pangkat/Golongan Ruang, serta masa kerja sebagai berikut :
    1. SLTA telah memiliki Pangkat/gol. Ruang Juru, I/c dengan masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun;
    2. Diploma III telah memiliki Pangkat/Gol. Ruang Pengatur Muda, II/a dengan masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun;
    3. Diploma IV atau Sarjana (S1) telah memiliki Pangkat/Gol. Ruang Pengatur, II/c dengan masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun;
    4. Magister (S2) telah memiliki Pangkat/Gol. Ruang Penata Muda, III/a dengan masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun;
    5. Doktor (S3) telah memiliki Pangkat/Gol. Ruang Penata Muda Tk.I, III/b dengan masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun.

Standar Pelayanan Ujian Pengakuan Ijazah

---