Skip ke Konten



1.  Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
  3. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2000 tentang kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 12  Tahun 2002.

2.  Syarat Layanan :

  1. Surat Pengantar dari OPD.
  2. Foto Copy Kartu Pegawai.
  3. Foto Copy SK NIP baru.
  4. Foto Copy SK Pangkat Terakhir.
  5. Foto Copy Ijazah Terakhir.
  6. Foto Copy SK CPNS (bagi yang pertama kali naik pangkat).
  7. Foto Copy STTPL/Prajabatan (bagi yang baru pertama kali naik pangkat).
  8. Foto Copy SKP 2 tahun terakhir.
  9. Foto Copy STTB/Ijazah bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan (bagi yang telah lulus Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat/Ujian Penyesuaian Ijazah) dilegalisir basah dari sekolah/ kampusnya.
  10. Foto Copy Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (STLUPKP)/Ujian Penyesuaian Ijazah dan membuat uraian tugas sesuai dengan pendidikan/ ijazah terakhir dan ditandatangani oleh pejabat minimal eselon II.
  11. PAK Asli (bagi yang naik pangkat dalam jabatan fungsional).
  12. Foto Copy SK Jabatan saat ini bagi yang memiliki jabatan.
  13. Kenaikan Pangkat dengan Ujian Dinas Tk. I dan Tk. II melampirkan foto copy Surat Tanda Lulus Ujian Dinas Tk. I atau Tk II.

Standar Pelayanan Kenaikan Pangkat

---