Skip ke Konten



  1. Dasar Hukum
  1. Undang Undang No 5 Tahun 2014.
  2. PP Nomor 11 Tahun 2017.
  3. Peraturan-peraturan Jabatan Fungsional Terkait .
  4. Perwal Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016.
  5. Keputusan Wali Kota Depok Nomor 821.27/42/Kpts/BKPSDM/Huk/2021.
  1. Syarat Layanan :
  1. Surat Usulan Pengangkatan Kembali dari unit kerja yang bersangkutan dan ditandatangani oleh kepala OPD.
  2. Surat Keputusan Pembebasan Sementara.
  3. Surat Keputusan Kenaikan Pangkat PNS terakhir.
  4. Surat Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Terakhir.
  5. SKP 1 Tahun Terakhir.
  6. Penetapan Angka Kredit terakhir.
  7. Surat Pernyataan melaksanakan tugas dari unit kerja yang bersangkutan dan ditandatangani oleh kepala OPD.

---