1. Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
- Keputusan Walikota Depok Nomor 850/543/Kpts/BKD/Huk/2011 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti PNS
2. Syarat Layanan :
- Surat pengajuan pribadi
- Surat Pengantar dari Perangkat Daerah
3. Jenis-Jenis Cuti
- Cuti Tahunan
- Cuti Besar
- Cuti Sakit
- Cuti Melahirkan
- Cuti Karena Alasan Penting
- Cuti Bersama
- Cuti Diluar Tanggungan Negara
Standar Pelayanan Cuti Tahunan
Standar Pelayanan Cuti Melahirkan