Skip ke Konten



1.  Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  2. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
  3. Keputusan Walikota Depok Nomor 850/543/Kpts/BKD/Huk/2011 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti PNS

2.  Syarat Layanan :

  1. Surat pengajuan pribadi
  2. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah

3.  Jenis-Jenis Cuti

  1. Cuti Tahunan
  2. Cuti Besar
  3. Cuti Sakit
  4. Cuti Melahirkan
  5. Cuti Karena Alasan Penting
  6. Cuti Bersama
  7. Cuti Diluar Tanggungan Negara

Ajukan Layanan di SIAPKOMPAK

Standar Pelayanan Cuti Tahunan

Standar Pelayanan Cuti Besar

Standar Pelayanan Cuti Sakit

Standar Pelayanan Cuti Melahirkan

Standar Pelayanan Cuti Karena Alasan Penting

Standar Pelayanan Cuti di Luar Tanggungan Negara

---