
Bimbingan Teknis Aplikasi eFilling Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dilaksanakan pada hari Selasa, 26 Maret 2019 bertempat di Aula Bank Jabar Banten Lantai 2. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh wajib LHKPN di Kota Depok.
Dasar pelaksanaan bimtek merujuk pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi serta sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 503/1805/KPTS/BKPSDM/Huk/2017 tentang Penetapan Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Depok.
Pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban seluruh pejabat negara. Laporan dilakukan secara online dengan mengakses website https://elhkpn.kpk.go.id. Laporan LHKPN dilaksanakan paling lambat pada tanggal 31 Maret 2019.

SIMPEG Depok
SIAPKOMPAK
KMob Dashboard
Bang-ER
MyASN BKN
Panduan KMob Depok
Hari ini : 70
Kemarin : 376
Bulan ini : 11862
Total : 1400102



