Menindak lanjuti Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana tercantum dalam Peraturan
Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun
2025 dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan
Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim khususnya melalui
penyelenggaraan Sekolah Rakyat serta berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1299 Tahun 2025 Tanggal 25 November
2025 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Melalui
Pengadaan Tingkat Instansi di Lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun 2025, Kementerian
Sosial Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia
yang memenuhi syarat untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat sebagaimana terlampir.
Lampiran Pengumuman Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Tenaga Kependidikan (Tendik) pada Sekolah Rakyat di Lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia Tahun 2025 : UNDUH DISINI

SIMPEG Depok
SIAPKOMPAK
KMob Dashboard
Bang-ER
MyASN BKN
Panduan KMob Depok
Hari ini : 977
Kemarin : 719
Bulan ini : 12868
Total : 1321096



