Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Kepegawaian Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Kota Depok
(Depok, 3 Juni 2015), Badan Kepegawaian Daerah Kota Depok menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Kepegawaian Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil, yang dilaksanakan di Aula Teratai Lantai 1 Gedung Sekretariat Daerah Kota Depok, Jl. Margonda Raya No. 54 Depok, tanggal 3-4 Juni 2015.
Kegiatan ini diagendakan untuk diikuti oleh 102 CPNS angkatan tahun 2014. Acara diawali laporan kegiatan oleh Salviadona Tri P, SH. MH, Kepala Sub Bidang Disiplin Pegawai, yang menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membekali CPNS dengan pemahaman dan pengetahuan akan peraturan perundang-undangan kepegawaian, antara lain UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negeri, melatih kedisiplinan melalui materi peraturan baris berbaris.
Acara dibuka oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Depok, Drs.Sri Utomo, yang dalam sambutannya berpesan agar para Calon Pegawai Negeri Sipil Kota Depok harus senantiasa menjaga disiplin dan prestasi kerja seperti yang sudah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, Sri Utomo juga mengingatkan para CPNS agar memperhatikan kondisi dan kesehatan agar tidak menjadi penyebab gugur sebagai PNS.
Acara dilanjutkan dengan pemberian materi tentang peraturan perundang-undangan yang disampaikan oleh penyaji materi yang berasal dari Badan Kepegawaian Negara, Badan Pertimbangan Kepegawaian, Badan Kepegawaian Daerah Kota Depok, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Bagian Oraginisasi Tata Laksana Sekretariat Daerah Kota Depok.
Narasumber dari Badan Kepegawaian Negara, Drs. Heru Sulistyo Hermadi. PM, Kepala Subdirektorat Penyusunan Kinerja Sistem Penilaian dan Standar Kinerja Jabatan Pegawai Aparatur Sipil, memaparkan materi seputar UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan menjelaskan materi PP No. 46 Tahun 2101 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Selanjutnya, pada sesi kedua, Narasumber dari Badan Pertimbangan Kepegawaian Dedi Herdi, SH. M.Si, Kepala Bidang Pengolahan B, menyampaikan materi Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Materi ini sangat penting untuk menanamkan pemahaman tentang kedisiplinan CPNS karena menurut PP ini seorang CPNS yang terkena hukuman disiplin maka bisa diberhentikan dengan mengacu pada PP No. 11 tahun 2002.
Pada sesi ketiga, Narasumber dari BKD Kota Depok, Mary Liziawati, Kepala Bidang Pengembangan Karier menjelaskan tentang kenaikan pangkat bagi PNS agar para CPNS mengerti tentang jenjang kepangkatan dan jenis jabatan fungsional.
Pada hari pertama kegiatan diakhiri dengan latihan peraturan baris berbaris untuk melatih kekompakkan, kebersamaan dan saling mengenal antar sesama CPNS. (PPID-BKD)