depok.go.id – Sebagai pelayan masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dituntut memiliki disiplin tinggi. Karena itu, jika ada tindakan indisipliner yang dilakukan ASN sanksi tegas akan menanti mulai dari pemberhentian sementara untuk ASN yang terlibat kasus Tindak Pidana Umum (Tipidum) dan pemberhentian secara tidak hormat untuk yang terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kepala Bidang Pengembangan dan Pembinaan SDM Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Salviadona Tri mengatakan, tindakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi tersebut diberlakukan setelah ada kejelasan terkait status hukum ASN dari pihak berwajib.
“Setelah ada kejelasan status, untuk ASN yang terlibat kasus Tipidum akan dilakukan pemberhentian sementara. Keputusan ini berlaku sampai pengadilan menetapkan masa hukumannya,” katanya di ruang kerjanya, di Balai Kota, Rabu (04/10/2017).
Dona menambahkan, apabila vonis hukuman penjara kurang dari dua tahun, keputusan pemberhentian atau tetap dipekerjakannya, tergantung kebijakan Wali Kota Depok. Sementara bila di atas dua tahun, imbuhnya, otomatis dilakukan pemberhentian tugas sebagai ASN.
“Meskipun demikian, kepada ASN yang diberhentikan secara terhormat ini, berdasarkan PP No 11 Tahun 2017, dia hanya mendapatkan uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari gaji yang diterima terakhir. Aturan ini berlaku hingga tingkat lurah,” sambungnya.
Dona menambahkan, lain halnya apabila tersandung kasus Tipikor. Jika sudah diputuskan pengadilan, berapa pun vonis hukumannya, ASN itu akan diberhentikan secara tidak hormat. Dengan demikian, ia tidak berhak mendapatkan uang pensiun dan hak-hak lainnya sebagai ASN.
“Kembali kepada kesadaran masing-masing, bahwa sebagai PNS banyak tuntutan dan kewajiban. Jangan sampai terjerat kasus hukum, sehingga harus hati-hati dan bekerja sesuai dengan komitmen jabatan,” tutupnya.

SIMPEG Depok
SIAPKOMPAK
KMob Dashboard
Bang-ER
MyASN BKN
Panduan KMob Depok
Hari ini : 152
Kemarin : 376
Bulan ini : 11944
Total : 1400184



