[dropcap]B[/dropcap]adan Kepegawaian Daerah Kota Depok ikut serta dalam acara sosialisasi Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik (e-PUPNS Tahun 2015) yang diselenggarakkan oleh Badan Kepegawaian Nasional Kantor Regional III tanggal 10 – 11 Agustus 2015 di Bandung. Acara dibuka secara resmi oleh Kepala BKN Regional III dan dihadiri oleh para pengelola kepegawaian se-Provinsi Jawa Barat dan Banten.
Dalam sosialisasinya, Kepala Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN, Yulina Setiawati, SH. MM menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam sistem informasi ASN, setiap instansi pemerintah wajib melakukan pemutakhiran data secara berkala dan disampaikan kepada BKN.
Untuk memperoleh data seluruh PNS yang akurat, terpercaya dan terintegrasi dalam rangka mendukung pengelolaan manajemen ASN, telah ditetapkan Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik (e-PUPNS) Tahun 2015.
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Sistem e-PUPNS merupakan suatu sistem yang dibangun dengan teknologi berbasis web. Saat ini untuk pengguna dapat mengakses dengan menggunakan web browser melalui alamat: http://pupns.bkn.go.id
PUPNS terakhir yang pernah diselenggarakan pada tahun 2003 masih menggunakan formulir yang harus diisi secara manual oleh masing-masing PNS, sedangkan pada tahun 2015 ini menggunakan metode yang berbeda karena seluruh tahapannya dilaksanakan secara elektronik menggunakan media internet sehingga bisa diakses oleh semua PNS dari mana saja. Pelaksanaan e-PUPNS dimulai sejak 1 September – 31 Desember 2015, termasuk proses verifikasi dan validasinya.
Tahapan yang harus dilalui oleh setiap PNS untuk dapat mengikuti e-PUPNS 2015 sebagai berikut:
1. Melakukan registrasi secara online di Portal e-PUPNS 2015 http://pupns.bkn.go.id sebagai otentifikasi PNS yang bersangkutan.
Petunjuk Penggunaan system e-PUPNS bisa diunduhdi sini
2. Pilih menu Register, lalu klik Daftar
3. Pada saat melakukan registrasi, PNS menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan membuat kata sandi untuk mendapatkan nomor register.
4. Masukkan NIP anda pada kolom NIP Baru. Klik Cari.
Isi alamat email dengan alamat email yang masih aktif.
Jika tidak ada kesalahan pada data yang ditampilkan klik Lanjut. Langsung menuju nomor 5.
Jika pada kolom Nama terdapat kesalahan, klik pada simbol :
Selanjutnya akan muncul :
Pilih TMT CPNS anda : sebelum 2008 atau sesudah 2008. Sebagai contoh sesudah 2008.
Kemudian akan muncul :
Isi data pada semua kolom diatas dilampirkan hasil scan SK CPNS dan ijazah. Klik Kirim.
5. Kemudian muncul menu Registrasi.
Isi Kata Kunci dan Konfirmasi Kata Kunci minimal 8 karakter. Isi nama ibu kandung. Pilih pertanyaan pengaman beserta jawaban. Masukkan Kode yang terlihat. Klik Registrasi.
Setelah registrasi sukses akan muncul :
6. Cetak bukti registrasi.
7. Bukti pendaftaran ini dilampirkan pada saat menyampaikan bukti pendukung jika dalam pengisian formulir e-PUPNS terdapat kesalahan data yang akan di verifikasi oleh petugas verifikasi di OPD masing-masing.
8. Simpan No. Registrasi dan Kata Kunci yang sebelumnya sudah diisi untuk masuk ke dalam aplikasi e-PUPNS.
9. Setelah registrasi, untuk melihat status pendaftaran dapat dilakukan mengklik Cek Status pada menu nomor 2.
Klik Cek Status Pendaftaran.Masukkan No. Registrasi untuk melihat status pendaftaran.
Jika belum di verifikasi oleh Admin Registrasi maka akan muncul :
Jika sudah di verifikasi oleh Admin Registrasi maka akan muncul :
10. Nomor register digunakan sebagai username dan kata sandi untuk login ke sistem e-PUPNS
11. Nomor register sebagai bukti registrasi atau pendaftaran PUPNS disimpan dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan atau dicetak sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
12. Jika status pendaftaran sudah aktif, maka dilanjutkan dengan proses login ke aplikasi e-PUPNS.
13. Setelah berhasil login ke sistem e-PUPNS, akan ditampilkan beberapa tab untuk form Data PNS. Data yang ditampilkan adalah data pembanding yang bersumber dari database SAPK BKN.
14. Periksa semua data yang ditampilkan. Klik tanda X jika terdapat data yang perlu diperbaiki. Maka dibawah tanda X tersebut akan muncul kolom/pilihan untuk mengganti data tersebut.
15. Lakukan secara bertahap mulai dari Data Utama, Data Posisi, Data Riwayat dan Data Stakeholders. Khusus untuk PNS Guru juga harus mengisi Data Guru, sedangkan untuk PNS Dokter juga harus mengisi Data Dokter.
16. Data Utama yang harus dicek meliputi : NIP Baru, Nama, Gelar Depan, Gelar Belakang, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Agama, Jenis Kelamin, TMT CPNS, TMT PNS, Golongan Ruang, TMT Golongan, Pendidikan Terakhir, Tahun Lulus, Kedudukan Hukum, Jenis Pegawai, Alamat, NIK, NPWP dan Kartu Pegawai.
17. Data Posisi yang harus dicek meliputi : Instansi Induk, Lokasi Kerja, Satuan Kerja, Unit Organisasi, Jenis Jabatan, Nama Jabatan, TMT Jabatan dan Verifikator Level 1.
18. Data Riwayat yang harus dicek meliputi :
a. Golongan:
1. Golongan : Golongan, Golongan pada saat Pengangkatan CPNS.
2. Form Riwayat Golongan : Golongan, Nomor SK, Tanggal SK, Masa Kerja Golongan Tahun, Masa Kerja Golongan Bulan, TMT Golongan, Nomor BKN, Tanggal BKN, Jenis KP.
b. Pendidikan :
1. Riwayat Pendidikan : Pendidikan, Tgl Lulus, Tahun Lulus, Nomor Ijazah, Nama Sekolah, Pendidikan Pertama.
2. Form Riwayat Pendidikan : Pendidikan, Tanggal Lulus, Tahun Lulus, Nomor Ijazah, Nama Sekolah, Gelar Depan, Gelar Belakang, Pendidikan Terakhir.
c. Diklat Struktural :
1. Riwayat Diklat : Nomor, Tahun, Nama Diklat Struktural.
2. Form Riwayat Diklat : Nomor, Tanggal, Tahun, Nama Diklat Struktural.
d. Diklat Fungsional :
1. Riwayat Diklat : Tipe, Instansi, Jenis Diklat, Nama Diklat, Tahun, Lama Diklat (jam), Institusi Penyelenggara.
2. Form Riwayat Diklat : Tipe Diklat, Jenis Diklat, Nama Diklat, Lamanya Diklat (dalam jam), Tanggal Diklat, No Sertifikat, Instansi, Institusi Penyelenggara.
e. Jabatan :
1. Riwayat Jabatan : Jenis Jabatan, Instansi, Unit Organisasi (Unor), Eselon, TMT Jabatan, Tgl SK, TMT Pelantikan, No SK, Prosedur Asal.
2. Form Riwayat Jabatan : Jenis Jabatan, Instansi Kerja, Wilayah, Unit Organisasi, Nama Unor, Unit Organisasi Induk, Jabatan Struktural , Eselon, Jabatan Fungsional, Jabatan Fungsional Umum, TMT Jabatan, Tgl SK, No SK.
f. Keluarga :
1. Data Orang Tua : Nama, Status Hidup.
2. Form Orang Tua : Pns, Nama, Tanggal Lahir, Tempat Lahir, Status Hidup, BPJS.
3. Data Pasangan : Nama, Status, Pns.
4. Form Suami/Istri : Pns, Nama, Tempat Lahir, Tgl Lahir, Tanggal Menikah, Akta menikah, Tanggal meninggal, Akta Meninggal, Tanggal Cerai, Akta Cerai, Status, BPJS.
5. Data Anak.
6. Form Anak : Ibu, Pns, Anak, Tempat Lahir, Tgl Lahir, Jenis Kelamin, BPJS, Status Anak, Status Pendidikan Anak, Tingkat Pendidikan, Tingkat Pendidikan Terakhir Anak/Sederajat, Alasan Tidak Sekolah.
19. Stakeholders yang harus dicek meliputi :
a. BPJS Kesehatan : Nomor Kartu Peserta, Nama Peserta.
b. Bapertarum PNS : Apakah telah memiliki rumah, Pernah memanfaatkan layanan Bapertarum-PNS, Layanan apa yang pernah digunakan.
c. Kartu Pegawai Elektronik : Apakah telah memiliki KPE, Bagaimana kondisi KPE, Bagaimana pemanfaatan KPE.
20. Setelah selesai klik Kirim. Setelah dikirim akan muncul menu seperti di bawah ini :
21. Cetak hasil input dengan mengklik Cetak.
22. Sampai disini tahapan untuk PNS sudah selesai.
23. Proses data PUPNS yang sudah diinput dapat dimonitor pada menu di atas.
24. Terhadap data-data yang diubah mohon dilampirkan fotocopy-nya dan dilampirkan dengan print out bukti registrasi. Kemudian diserahkan kepada verifikator level 1 di masing-masing OPD untuk dilakukan proses verifikasi.
Selanjutnya, hasil isian dari masing-masing PNS secara berjenjang diperiksa oleh pengelola kepegawaian pada setiap OPD secara online, dengan dilampiri berkas pendukung. Setelah diperiksa, barulah kemudian diteruskan pemeriksaannya oleh BKD dengan didukung berkas kepegawaian setiap PNS beserta berita acara hasil pemeriksaan e-PUPNS serta daftar PNS-nya yang ditandatangani oleh pejabat pengelola kepegawaian dan kepala OPD masing-masing. Setelah melalui pemeriksaan oleh BKD, baru kemudian diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara secara online.
Satu penegasan dalam e-PUPNS 2015 yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara, “BAGI PNS YANG TIDAK MENGIKUTI e-PUPNS 2015, MAKA AKAN DIANGGAP SUDAH BERHENTI/PENSIUN DAN TIDAK BERHAK MEMPEROLEH PELAYANAN KEPEGAWAIAN”.

















SIMPEG Depok
SIAPKOMPAK
KMob Dashboard
Bang-ER
MyASN BKN
Panduan KMob Depok
Hari ini : 382
Kemarin : 635
Bulan ini : 11023
Total : 1399263




387 comments on “BKD Kota Depok Siap Sukseskan e-PUPNS 2015”
F.X. Marsana, S.Pd.SD
August 27, 2015 at 5:19 pmBaik panduannya, salut sekali, ide brilian. Saya tanya: saya sudah reg pupns 2015 bulan agustus 2015. tetapi baru resmi dibuka 1 september 2015. Apakah sah reg pupns saya itu atau saya harus reg pupns lagi ? Trim atas berkenan menjawabanya.
F.X. Marsana, S.Pd.SD
August 27, 2015 at 5:22 pmSaya Kepala Sekolah dari SD Negeri Batilai, Kec Takisung, Kab. Tanah Laut, Prov.Kalmantan Selatan
suwisono
August 30, 2015 at 8:57 pmmohon ada bimbingan dalam pengimputan dan cara pendaftaran sehingga PUPNS 2015 bisa sukses
bkdadmin
August 31, 2015 at 3:29 pmF.X. Marsana, S.Pd.SD : Seluruh data registrasi PUPNS yang dilaksanakan sebelum 1 September 2015 akan dihapus BKN. Mohon melakukan registrasi ulang setelah 1 September 2015.
bkdadmin
August 31, 2015 at 3:33 pmsuwisono : Panduan cara pendaftaran dan penginputan PUPNS 2015 bisa dilihat pada situs ini.
suwisono
September 1, 2015 at 7:10 amApakah registrasi bisa dikerjakan operator sekolah karena tidak semua guru atau PNS bisa dan tahu tentang PUPNS elektrik , Trimakasih
bkdadmin
September 1, 2015 at 9:57 amsuwisono : Registrasi dilakukan oleh masing-masing PNS. Jika ada yang belum paham, bisa dipandu oleh operator di sekolah.
Kresna Gumilar
September 1, 2015 at 2:05 pmPermisi min, saya tadi coba membantu salah 1 pns disekolah saya. saat melakukan registrasi PUPNS online, tertera pemberitahuan Maaf, Instansi anda belum membuka pendaftaran. Kapan kira-kira bisa melakukan registrasi. Karena yang kami takutkan terjadi overload pada website PUPNS. terima kasih.
bkdadmin
September 1, 2015 at 2:37 pmKresna Gumilar : Pembukaan registrasi PUPNS Kota Depok dimulai setelah dilaksanakan Sosialisasi PUPNS yang akan diselenggarakan besok tanggal 2 September 2015.
Rizal_pla
September 2, 2015 at 1:20 pmsaya sudah isi form yang diberikan oleh sistem dan sadah saya lalkukan proses kirim. ternyata ada beberapa form yang terlewatkan, seperti form data riwayat diklat struktural dan No. BPJS Kesehatan untuk istri dan anak. apakah setelah dikirim apa bisa diedit ulang untuk perbaikan. mohon petunjuk
bkdadmin
September 2, 2015 at 2:11 pmRizal_pla : Lapor ke verifikator level 1 yang ada di OPD tempat saudara bekerja untuk minta diturunkan statusnya supaya bisa mengedit ulang data yang belum lengkap.
suwisono
September 2, 2015 at 8:43 pmterimakasih atas informasinya karena masih ada pns guru yg meminta operataor untuk mengerjakan
MULYO HARSONO
September 3, 2015 at 12:04 amsaya masih bingung dalam pengisian DIKLAT FUNGSIONAL yang mana saja yang bisa dicantumkan, mohon penjelasan dan contohnya. terimakasih sebelumnya
Guntur Hariyanto
September 3, 2015 at 8:29 amWebsite BKN nya lemote sama persis seperti pas kita daftar CPNS ONline Hikss
bkdadmin
September 3, 2015 at 8:37 amMULYO HARSONO : Contoh pengisian Diklat Fungsional bisa dilihat di http://bkd.depok.go.id/aset/uploads/2015/09/DiklatFungsional.mp4
bkdadmin
September 3, 2015 at 9:45 amGuntur Hariyanto : Bisa coba diakses diluar jam kerja.
fithria sari
September 3, 2015 at 11:13 amDikarenakan websitenya tidak bisa diakses secara sempurna(lemot) apa ada upaya lain yang bisa dilakukan agar semua pegawai bisa input data sampai waktu yang telah ditetapkan, karena hanya diberi waktu satu bulan..trims
Kresna Gumilar
September 3, 2015 at 11:39 pmPermisi min, mau tanya setelah melakukan proses registrasi, dan mencoba masuk terdapat peringatan. “Data anda belum diverifikasi, mohon menghubungi Biro Kepegawaian di Instansi saudara/i” maksudnya apa min ?. apakah harus ke BKD ?
bkdadmin
September 4, 2015 at 9:17 amKresna Gumilar : Betul pak, silahkan hubungi Biro/Badan Kepegawaian ditempat saudara. Karena yang bisa memberikan akses untuk bisa login ke PUPNS ada di Biro/Badan Kepegawaian ditempat saudara. Tentunya setelah data anda diverifikasi oleh Biro/Badan Kepegawaian.
Agus Kangen
September 4, 2015 at 1:18 pmpermisi min,
1. bagaimana cara mengganti email yang sudah diregistrasikan ke e-PUPNS karena email tersebut tidak aktif mau diganti email yang baru
2.bagimana cara mengganti nama PNS yang salah sudah terlanjur registrasi (terdaftar) di e-PUPNS
Agus Kangen
September 4, 2015 at 1:22 pm3. bisakah dicetak hasil input sebelum dikirim untuk diperiksa kesalahan secara manual (ofline) ?
bkdadmin
September 4, 2015 at 2:23 pmfithria sari : Waktu pelaksanaan PUPNS mulai 1 September 2015 sampai dengan 31 Desember 2015. Waktu yang tersedia masih cukup panjang.
bkdadmin
September 4, 2015 at 2:27 pmAgus Kangen : Jawaban no. 1 dan 2 silahkan lapor ke Helpdesk BKN. Hasil input tidak bisa dicetak sebelum dikirim. Pastikan data yang diisi sudah benar sebelum dikirim.
suwisono
September 7, 2015 at 10:46 amPERMISI MIN KALAU UNTUK DATA SEKOLAH MENGAJAR HARUS DI ISI APA
wiwin
September 7, 2015 at 2:34 pmpermisi min. kok ndak bisa masuk registrasi apa ada lewat jalur lain
Arifin
September 7, 2015 at 2:56 pmMohon bantuannya, untuk penggantian dan pengisian tempat lahir, apakah disesuaikan dengan data di Ijazah dan SK, atau sesuai pilihan di form PUPNS? (Pilihan yang ada di form PUPNS hanya memuat nama Provinsi). Data yang dimiliki oleh teman2 kebanyakan tempat lahirnya (yg sesuai ijazah dan SK) adalah nama Kabupaten, nama Kecamatan, bahkan ada nama Desa.
Karnain
September 7, 2015 at 8:44 pmSalam, Maaf admin, untuk satmikal tempat mengajar disana terdapat tanggal mengajar, apakah tanggal tersebut diisi sejak kita pertama kali mengajar (jadi guru cPNS) atau sejak berada disekolah kita mengajar saat ini.
bkdadmin
September 7, 2015 at 9:47 pmsuwisono : Silahkan download panduan pengisian PUPNS pada link http://bkd.depok.go.id/aset/uploads/2015/08/buku-petunjuk-sistem-epupns-user.pdf
bkdadmin
September 7, 2015 at 9:49 pmwiwin : Tidak ada jalur lain. Semua melalui alamat https://epupns.bkn.go.id/menu.
bkdadmin
September 7, 2015 at 10:02 pmArifin : Penggantian dan pengisian tempat lahir disesuaikan dengan data di Ijazah dan SK. Laporkan ke helpdesk jika ada pilihan data yang belum tercantum dalam database BKN.
bkdadmin
September 7, 2015 at 10:07 pmKarnain : Isikan sesuai panduan pengisian PUPNS pada link http://bkd.depok.go.id/aset/uploads/2015/08/buku-petunjuk-sistem-epupns-user.pdf
KORNELIUS BUIS HURINT
September 8, 2015 at 4:21 amsaya sudah registrasi \dan sudah terdaftar hanya nama saya ada kesalahan belum di perbaiki bagaiman SAYA BISA BUAT ULANG
wuzty
September 8, 2015 at 4:55 amassalamu’aalaikum. wr.wb
saya operator yang ditunjuk untuk membantu
mengerjakan pupns bagi PNS, hanya masalahnya kemarin
ketika coba2 dan belum membaca petunjuknya saya sudah register dan log in, lalu langsung klik KIRIM dan OK sebelum mengisi perubahan data,
pertanyaan saya :
1. apa data yang sudah terkirim masih bisa di rubah? karena saya sudah klik KIRIM dan OK, maka data tersebut terkirim
kemana? karena saya belum memilih Verifikator Level 1?
2. lalu prosedur memperbaikinya saya harus kemana dan bagaimana caranya?
mohon dengan sangat di jawab Bapak/Ibu… karena ini jadi pikiran bagisaya takut bermasalah kedepannya untuk PNS yang bersangkutan tersebut…
wassalamuaaikum wr. wb.
Mistazila
September 8, 2015 at 4:45 pmMau nanya bagaimana mengisi gelar depan atau belakang ,saya cpns K2 dan baru diangkat .di sk cpns tidak ada gelar dan ijazah slta sedangkan saya memiliki ijazah D2 apakah gelar yang harus saya pakai,sekian terima kasih
bkdadmin
September 8, 2015 at 9:32 pmwuzty : Untuk mengembalikan data PUPNS yang sudah terkirim bisa melalui menu helpdesk dengan pilihan kategori permasalahan Turun Status.
bkdadmin
September 8, 2015 at 9:40 pmMistazila : Gelar yang dapat dicantumkan hanya yang sesuai dengan pendidikan yang sudah diakui BKN.
bkdadmin
September 8, 2015 at 9:54 pmKORNELIUS BUIS HURINT : Untuk memperbaiki nama yang salah bisa melalui menu helpdesk dengan pilihan kategori permasalahan Beda Nama.
suwisono
September 11, 2015 at 8:05 amPermisi Min Jika sudah diisi semua lalu dkirim, apakah data dan bukti perubahannya harus dikirim kalau dikirim ke upt atau ke dinas pendidikan trimakasih
Sumar muliadi
September 11, 2015 at 9:07 amData saya uda kirim pak .tp masi ada data yg belum lenhkap gimana carany untuk memperbaiki lg..
bkdadmin
September 11, 2015 at 9:52 amSumar muliadi : Lapor ke verifikator level 1 yang ada di OPD anda. Minta supaya data anda di turunkan statusnya. Supaya anda bisa melengkapi data yang kurang lengkap.
bkdadmin
September 11, 2015 at 9:57 amsuwisono : Printout bukti registrasi bagian verifikator diserahkan berikut data pendukung untuk data-data yang dirubah di isian PUPNS diserahkan ke verifikator level 1 di OPD anda. Untuk SD diserahkan ke UPT masing-masing.
Mirna
September 11, 2015 at 12:21 pmMin, sya mutasi TMT 1 des 2014, pada saat sya mau registrasi yg trcntum msh daerah lama tmpat tgas sya, gimana carax mau mengubah instansi krja yg bru sdangkan sya sjak 1 des 2014 sdah brtgas dtmpat tgas yg bru
ANDIK RBFC
September 11, 2015 at 11:07 pmverifikator tingkat 1 itu di isi BKD ataukah DINAS PENDIDIKAN (untuk guru) ?
pendi
September 12, 2015 at 9:35 amassalamualaikum.wr.wb
saya di tunjuk pembantu operator.
masalahnya saat registrasi sudah sukses saya salah mengisi ibu kandung dan tempat tanggal lahir. mohon bantuannya itu bisa di ganti tidak? trimakasih
dimas
September 12, 2015 at 9:47 pmsalam, mohon ijin bertanya ,, 1. selain kode register ada berapakah lembar yang dicetak setelah kita selesai input data semua isian,, karena setelah saya kirim hanya mencetak satu lembar saja. 2. kemudian ada pula tanda silang serta tanda tanya di bawah kolom SKPD saat online. 3. data yang telah diinput dan ternyata salah apakah bisa di turun status kan sendiri oleh user lewat helpdesk,, terima kasih,, mohon arahan,, salam
ayuandini
September 13, 2015 at 7:30 pmMaaf bpk/ibu saya mau tanya apa yang di maksud dengan akta nikah truz isinya yg mana klo dari buku nikah..(jika status nikah).. truz kok sekolah SD/MI,SLTP/SMP, SMA/SPG,Dll Kok nama sekolahnya gk ada ya,, yg ada ya ada, yg gk ada ya gak ada,, ribet bgt musti ngajuin dlu nama sekolahnya ke form pengaduan
silpa serah
September 14, 2015 at 8:24 ampak,mau tanya ni,bagaimana dengan nama sekolah induk dan nama sekolah mengajar yang tidak di temukan,karena saya di perbantukkan di sekolah swasta.trima kasih
Sovi Solihah
September 14, 2015 at 11:55 amAssalammu’alaikum..
mungkin bisa share, apa seluruh data di pupns wajib diisi semua ? terima kasih
Endi Sahlatun
September 14, 2015 at 10:52 pmsebelumnya saya disini minta maaf, disini saya cuma membantu untuk registrasi e-PUPNS bagi PNS yg tidak bsa melakukan registrasi sendiri, yg mau saya tanyakan mengenai verifikator level 1, apakah disini pendaftaran e-PUPNS cuma sampai level 1 atau nanti setelah verifikator selesai yg level 1 akan ada lagi level 2 dan seterusnya, karena saya hari ini dapat info dari sseorang katanya selesainya sampai level 4, kalaupun itu benar adanya saya cuma mnta tolong pada admin supaya diposting tutorial yg ketahap selanjutnya, biar gak ada yg salah.
terimakasih Bpk.Admin, maaf klau saya terlalu lancang untuk ini, karena niat saya cuman membantu orang.
Salam dari Kalimantan Tengah, Murung Raya
Anshor
September 15, 2015 at 4:23 amjika seorang guru maka jenis KP diisi apa ketika masih cpns dan golongan selanjutnya pk, terima kasih
yudi sulsel
September 15, 2015 at 1:38 pmnumpang nanya Min !, saya sudah kirim, namun blum semua data terisi,n tdk bisa diedit kembali. apakah sya minta dinas pendidikan turunkan level, karna dinas pendidikan yang sya jadikan Verivikator level 1, mhon bantuanya.
bkdadmin
September 15, 2015 at 3:37 pmMirna : Pada saat registrasi setelah NIP anda diisi di form registrasi akan muncul nama dan instansi. Jika terdapat kesalahan pada instansi, jangan lanjutkan proses registrasi. Segera klik tombol tanda tanya berwarna merah dibawah instansi. Nanti akan ada panduan untuk melaporkan kesalahan data tersebut ke HelpDesk BKN.
bkdadmin
September 15, 2015 at 3:40 pmANDIK RBFC : Guru SD : verifikator level 1 ada di UPT Pendidikan TK/SD sesuai Kecamatan masing-masing. Guru SMP/SMA/SMK : verifikator level 1 ada di SMP/SMA/SMK masing-masing.
bkdadmin
September 15, 2015 at 3:47 pmpendi : Kesalahan pengisian nama ibu kandung di form registrasi tidak berpengaruh ke Data Utama. Nama ibu kandung yang dicantumkan saat registrasi berguna untuk membuka account PUPNS saat lupa nomor registrasi atau lupa password. Data nama ibu kandung bisa diisi setelah berhasil login di menu Riwayat Keluarga.
bkdadmin
September 15, 2015 at 3:50 pmdimas : 1. Cukup satu saja; 2. Tanda silang digunakan untuk merubah data yang ditampilkan jika terjadi kesalahan; 3. Data yang telah dikirim oleh PNS ke verifikator level 1 dapat diturunkan statusnya oleh verifikator level 1 tersebut.
bkdadmin
September 15, 2015 at 4:11 pmayuandini : Akta nikah diisi nomor yang tertera didalam buku nikah halaman kedua. Data pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA dst mohon dilengkapi seluruh datanya. Proses pengajuan nama sekolah yang tidak ada dalam database harus melalui form pengaduan.
bkdadmin
September 15, 2015 at 4:12 pmsilpa serah : Nama sekolah yang tidak tercantum dalam database silahkan diajukan melalui form pengaduan.
bkdadmin
September 15, 2015 at 4:14 pmSovi Solihah : Wa alaikum salam. Seluruh data PUPNS wajib diisi semua. Kecuali Data Guru hanya diisi oleh PNS yang berprofesi sebagai guru dan Data Dokter hanya diisi oleh PNS yang berprofesi sebagai dokter.
bkdadmin
September 15, 2015 at 4:16 pmEndi Sahlatun : Verifikator Level 1 ada di OPD masing-masing. Verifikator Level 2 ada di BKD. Verifikator level 3 ada di BKN Regional. Verifikator Level 4 ada di BKN Pusat. Masing-masing memiliki kewenangan yang berbeda.
bkdadmin
September 15, 2015 at 4:19 pmyudi sulsel : Data yang sudah terlanjur dikirim ternyata belum lengkap dapat mengajukan penurun statusnya ke verifikator level 1. Jika diisi Dinas Pendidikan sebagai verifikator level 1, silahkan hubungi Verifikator Level 1 Dinas Pendidikan untuk minta diturunkan statusnya.
bkdadmin
September 15, 2015 at 4:22 pmAnshor : Untuk pengisian Jenis KP di Riwayat Golongan saat CPNS diisi Gol. dari Pengadaan CPNS/PNS.
rio
September 15, 2015 at 5:35 pmpermisi min pada pengisian helpdesk nama sekolah di situ ada tertulis
nip
instansi
nama sekolah
pertanyaan
yang mau saya tanyakan yang instansi apa yang di sisi min..
kalo di pengaduan udah di tulis untuk sementara apa yang ditulis di menu riwayat pendidikannya di kosongkan atau di buat nama sekolah yang benarnya min
Muhamad bahri
September 16, 2015 at 10:22 amMenu halpdesk permasalahan turun statusnye dimana y?
Yonathan
September 16, 2015 at 2:52 pmSelamat sore..mau numpang tanya..kl pada saat kita mau login ternyata muncul pop up data belum diverifikasi, bagaimana solusinya ya?terima kasih sebelumnya…
hasri
September 16, 2015 at 2:59 pmBagaimana membatalkan /menghapus pengaduan data beda instansi yg sudah terlanjur terkirim dalam helpdesk e-pupns, krn setelah sy cek ulang instansi sudah benar,dan tidak terjadi kesalahan.
bkdadmin
September 16, 2015 at 4:21 pmhasri : Pengaduan yang sudah dikirim tidak dapat dibatalkan. Silahkan laporkan melalui email : satgaspupns2015@bkn.go.id.
bkdadmin
September 16, 2015 at 4:27 pmMuhamad bahri : Laporkan permasalahan turun status anda melalui alamat https://epupns.bkn.go.id/helpdesk
bkdadmin
September 16, 2015 at 4:28 pmYonathan : Laporkan ke BKD/Biro Kepegawaian di tempat anda.
bkdadmin
September 16, 2015 at 4:33 pmrio : Instansi diisi nama Pemerintah Kabupaten/Kota dimana sekolah tersebut berada.
selfina
September 16, 2015 at 9:57 pmmaaf mau naya saya Verifikator 1 tapi masih bingung cara menurunkan Status (Turun Status) bagi PNS yang salah menginput tapi datanya terlanjur dikirim soalnya di aplikasinya lau kita login (untuk admin/verifikator 1) hanya muncul 2 pilihan yaitu Verifikasi dan Registrasi tidak ada pilihan baik turun status ataupun Helpdesk, ???trimaskasih sebelumnya/
eka
September 16, 2015 at 11:57 pmSy baru mutasi..registrasi pupns sdh berhasil tapi instansi yg tercetak msih d instansi yg lama krn sy lupa mengklik tombol merah d bwah instansi kemudian sy lanjut..bgaimana cara merubah instansi supaya sesuai dgn instansi yg baru,sementara sy sdh brhasil registrasi.apa yg hrus dilakukan?
bkdadmin
September 17, 2015 at 5:03 amselfina : Mohon maaf karena sampai saat ini server PUPNS masih mengalami gangguan sehingga data hak akses user verifikator level 1 berubah dari yang seharusnya sebagai verifikator level 1 sesuai OPD nya masing-masing dan turun status berubah menjadi verifikator level 1 dan registrasi. Di informasikan juga kepada semua verifikator level 1 yang sudah mendapatkan username dan password sebagai verifikator level 1 untuk tidak melakukan verifikasi dulu, karena data yang muncul di menu verifikasi tidak sesuai dengan PNS yang ada di OPD tersebut.
bkdadmin
September 17, 2015 at 5:08 ameka : Laporkan melalui helpdesk di alamat https://epupns.bkn.go.id/helpdesk dengan pilihan jenis permasalahan Beda Instansi.
tri
September 17, 2015 at 8:08 pmSaya masih bingung untuk jenis diklat fungsional itu diisi apa ya? saya pernah ikut diklat untuk peningkatan kualitas pendidik. Jika saya mengisi itu di kolom, autocomplete nya “tidak ditemukan”. Apakah ada list khusus untuk jenis-jenis diklat? Karena sistemnya autocomplete bukan berupa pilihan. Mohon bantuannya. Karena semua diklat yang saya ikuti tidak terdeteksi untuk jenis diklatnya.
QUINZA
September 17, 2015 at 10:00 pmjika seorang guru maka jenis KP diisi apa ketika masih cpns dan golongan selanjutnya pk, terima kasih
RYAN
September 18, 2015 at 3:41 amMAU TANYA PAK..saya mau registrasi ternyata muncul “NIP ini sudah terdaftar”. padahal saya belum pernah mendatar sama sekali. bagaimana solusinya pak? mksh
bkdadmin
September 18, 2015 at 4:08 amQUINZA : Untuk pengisian riwayat golongan guru, Jenis KP di Riwayat Golongan saat CPNS diisi Gol. dari Pengadaan CPNS/PNS. Golongan selanjutnya diisi Pilihan (Jabatan Fungsional Tertentu).
bkdadmin
September 18, 2015 at 4:26 amRYAN : Laporkan melalui helpdesk di alamat https://epupns.bkn.go.id/helpdesk dengan pilihan jenis permasalahan NIP Sudah Terdaftar.
bkdadmin
September 18, 2015 at 4:32 amtri : Jika diklat fungsional yang pernah diikuti tidak tercantum dalam database laporkan melalui form pengaduan untuk ditambahkan dalam database BKN.
masitoh
September 18, 2015 at 10:04 amtahun gol sy pd data utama tertulis 2010. sdh sy ganti pd menu riwayat 2012, tp ttp saja didata utama tertulis 2010. ada solusi? trimakasih
Anita
September 19, 2015 at 12:29 amAssalamu’alaikum..
Maaf pak, sy mo nanya. Saya sudah melakukan registrasi dan kode registrasi sudah saya dapatkan. Namun instansi yg tercetak salah krn sy lupa mengklik tombol merah d bwah nama instansi. Bagaimana cara merubah instansi supaya sesuai dgn instansi saya,sementara sy sdh brhasil registrasi dan mendapatkan nmr registrasi.apa yg hrus dilakukan? Trims
robby
September 19, 2015 at 12:59 ammaaf pak…saya ditunjuk sebagai ver.level 1.setelah saya lakukan verivikator ternyata ada yang salah..tetapi sudah terkirim ke BKD..bagaimana untuk merubahnya..terimakasih
eko
September 19, 2015 at 1:09 amtanya min,. untuk mengisi riwayat golongan, sk cpns dan pns kok tidak bisa (golongan sama), mana yang harus diisikan,..cpns atau pns. trima kasih,..
Syahrudin
September 19, 2015 at 7:33 amAssalamu’alaikum,
Terima kasih sebelumnya krn sy lihat admin sangat sabar dlm menjawab dan gak ada pertanyaan yg gak dijaWab. Semoga Allah membalas dgn pahala yg berlipat ganda. Sy mau tanya:
1. Sy mengirimkan kasus pengaduan beda instansi tgl 12 Septembr, tp sampai skrg masih juga dlm proses sementara sy dgr pengisian data hanya sampai 30 September.
2. Apa yg harus diisi pada kolom jenis diklat pada riwayat diklat fungsional utk guru?
3. Utk Pengawas TK/SD unit organisasi pada UPT Dinas Dikpora atau pada Dinas Dikpora Kab/Kota?
4. Pada riwayat pendidikan, ktka sy isi nama sekolah katanya tidak ditemukan, kemudian sy biarkan saja terisi nama sekolah yg tdk ditemukan (gak masuk ke helpdesk) dan bisa tersimpan, apakah gak jadi masalah?
Utk sementara sekian, terima kasih. Mohon sekali utk dijawab.
retno mudjiharti
September 19, 2015 at 3:55 pmPermisi min, saya tadi coba melakukan registrasi PUPNS online, tertera pemberitahuan Maaf, Instansi anda belum membuka pendaftaran. Kapan kira-kira bisa melakukan registrasi. Karena yang kami takutkan terjadi overload pada website PUPNS. saya berada di instansi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. beberapa teman seinstansi saya sudah dapat melakukan registrasi PUPNS.
terima kasih.
dyah pramory samanti
September 19, 2015 at 4:31 pmadmin saya punya permasalahan pupns pada menu riwayat keluarga tidak bisa di buka . jika diklik pada data riwayat keluarga muncul error 500. itu terjadi hanya pada riwayat keluarga. sedang menu yang lain bisa di buka semua. trims
bkdadmin
September 19, 2015 at 5:54 pmmasitoh : Perubahan pada riwayat golongan tidak akan merubah data utama sebelum dilakukan verifikasi. Pastikan data yang anda input di riwayat golongan sudah benar.
bkdadmin
September 19, 2015 at 5:57 pmAnita : Laporkan melalui menu helpdesk di alamat https://epupns.bkn.go.id/helpdesk dengan pilihan permasalahan Beda Instansi.
bkdadmin
September 19, 2015 at 6:07 pmrobby : Data yang sudah selesai di verifikasi oleh verifikator level 1 di OPD akan dikirim ke verifikator level 2 di BKD dan tidak dapat di kembalikan ke verifikator level 1. Laporkan ke BKD supaya saat di verifikasi oleh verifikator level 2 BKD tidak terjadi kesalahan yang sama.
purwanto
September 20, 2015 at 12:57 amMohon solusi saya guru di sman 1 muara teweh dulu di kapuas kalteng saya sudah regestrasi tapi instansi saya masih pemerintah kab.kapuas bagaimana apakah pendaftaran saya bisa dibatalkan oleh admin kapuas atau bagaimana yang barus saya lakukan? Terima kasih.
rahmi busra
September 20, 2015 at 12:54 pmmaaf min mau nanya ! pada data riwayat jabatan terdapat unit organisasi.. unit organisasi untuk SD apa min ? trus unor induk pada data posisi kosong dan terkunci
makasih sebelumnya min
bkdadmin
September 21, 2015 at 8:21 ampurwanto : Jika anda sudah terlanjur registrasi PUPNS dengan status PNS masih di instansi lama, seharusnya oleh instansi lama registrasi anda ditolak karena status kepegawaian anda sudah pindah. Nanti pada saat penolakan oleh instansi lama akan disebutkan anda bukan pegawai instansi lama tapi sudah pindah ke instansi baru. Data ini akan ditindaklanjuti oleh BKN untuk memindahkan instansi anda ke instansi baru.
bkdadmin
September 21, 2015 at 8:23 amretno mudjiharti : Segera tanyakan ke BKD/Biro Kepegawaian tempat anda bekerja kapan pembukaan registrasi PUPNS dimulai.
bkdadmin
September 21, 2015 at 8:34 amSyahrudin : 1. Anda harus bersabar, karena beda instansi merupakan kewenangan BKN Pusat untuk memindahkan datanya; 2. Kolom jenis diklat diisi berdasarkan database BKN, pilih yang sesuai dengan nama diklat yang pernah diikuti; 3. Di Kota Depok, pengawas TK/SD unit organisasinya mengikuti Dinas Pendidikan; 4. Tetap laporkan ke helpdesk, setelah itu biarkan terisi seperti sebelumnya.
bkdadmin
September 21, 2015 at 8:35 ameko : Riwayat golongan diisikan riwayat golongan saat pengangkatan sebagai CPNS saja.
bkdadmin
September 21, 2015 at 8:39 amdyah pramory samanti : Laporkan ke email helpdesk BKN melalui alamat email satgaspupns2015@gmail.com.
bkdadmin
September 21, 2015 at 8:42 amrahmi busra : Unit organisasi diisi unit terkecil dimana anda bekerja. Kalau SD dipilih nama SD nya.
masitoh
September 21, 2015 at 9:38 amsudah sy ganti tmt di riwayat golongan dg 2012, namun di DATA POSISI (data posisi bkan data utama) ttap tertulis tahun 2010. bgm?
lia
September 21, 2015 at 11:25 amPak saya mau tanya untuk pengisian nama sekolah gmn? Yang nama sekolahnyaa sudah berubah ini gmn? Contohnya kaya IKIP negeri semarang sekarang kan jadi universitas negeri semarang..ini pengisiannya pakai nama yg dulu atau nama yg sekarang?
Anita
September 21, 2015 at 11:48 amSemangat Pagi Pak admin,
mo nanya lagi. saya mo melakukan ubah Instansi pada Helpdesk namun di sana ada permintaan lampiran SK KP. nah yg mo saya tanyakan yg dimaksud SK KP apakah Surat Keputusan Kenaikan Pangkat..?
Thanks
imroatul
September 21, 2015 at 1:39 pmSaya mutasi per 1 september 2015, sudah terlanjur registrasi ternyta yang tercetak masih instansi lama, saya sudah lapor ke BKD terkaait.nantinya apa saya harus registrasi ulang, atau BKN langsung memindah data instansi tanpa harus registrasi ulang? Mohon infonya?
Este
September 21, 2015 at 7:59 pmMas Admin mohon bantuannya, saya sudah input data pupns dan sudah saya kirim tapi ditolak verifikator level 1 karena jabatan pada data posisi masih jabatan lama, padahal didata riwayat jabatannya sudah saya isi jabatan terakhir kenapa data posisi tidak mau update ya terimakasih
siti listiani
September 22, 2015 at 10:23 amasalamualikum pak,, saya kebetulan pembantu operator yang dimintai tlong input data pupns. mau tanya.setelah data sudah saya isi dan saya teliti berulang ulang dan yakin tidak salah akhirnya saya kirim dan berhasil. saya buka lagi, kemudian ternyata di kolom data riwyat pendidikan, diklat, jabatan, keluarga, muncul kolom skpd dan tanda tanda. kemudian pada kolom data guru juga muncul kolom skpd dan tanda silang merah. mohon dijelaskan kenapa itu pak? saya takute salah…
bkdadmin
September 23, 2015 at 8:22 pmmasitoh : Perubahan data posisi yang datanya diambil dari data riwayat golongan baru akan disesuaikan setelah datanya selesai diverifikasi.
bkdadmin
September 23, 2015 at 8:23 pmlia : Isikan sesuai nama yang dulu. Jika belum ada laporkan melalui pengaduan untuk ditambahkan dalam database.
bkdadmin
September 23, 2015 at 8:24 pmAnita : SK KP = Surat Keputusan Kenaikan Pangkat.
bkdadmin
September 23, 2015 at 8:29 pmimroatul : Laporkan melalui helpdesk di alamat https://epupns.bkn.go.id/helpdesk dengan pilihan permasalahan beda instansi.
Donald KS
September 24, 2015 at 6:01 amSalam pak admin,
Saya mengalami beberapa kesulitan dalam pengisian pupns, mohon bantuannya. Beberapa masalahnya antara lain:
1. Pada riwayat golongan, pada SK CPNS dan PNS saya tidak ada keterangan no BKN dan tglnya. (saya guru gol III/a dan belum naik pangkat) sehingga pengisiannya bagaimana ya?
2. Untuk diklat fungsional, saya telah mengikuti diklat-diklat untuk profesi guru tetapi pilihan dibagian jenis diklat kok tidak ada ya? solusinya bagaimana?
3. Untuk pengisian riwayat jabatan pada guru bagaimana prosedurnya?
4. Untuk isian riwayat keluarga, psda status data keluarga kok tertulis suami, padahal saya sudah mengisikan data istri sesuai petunjuk, kemudian pada isian form data anak juga tertulis statusnya Ayah. bagaimana solusinya?
Demikian beberapa masalah tersebut. Terima kasih atas bantuannya.
NEPARASI ATAUPAH
September 24, 2015 at 1:45 pmmin…saya seorang guru…untuk verifikator level 1 itu pilihnya Dinas Pendidikan atau Dinas Pendidikan Pemuda dan Olaahraga?karena di sini ada dua pilihan itu. mohon penjelasan
faridah
September 24, 2015 at 6:43 pmPak saya mau tanya data keluarga saya tdk bisa dibuka setelah di klik keluarga yang muncul “Error 500 data anda mengalami kesalahan coba ulangi lagi” dan setelah di ulangi berulang2 ternyata yang muncul itu lagi. Yang saya tanyakan bagimana caranya supaya saya bisa memasukan data keluarga saya pak mohon penjelasannya terimakasih
Muhammad Syahrul
September 27, 2015 at 10:52 amPermisi min untuk jenis KP selain SK CPNS (Gol pada saat pengangkatan CPNS/PNS), apakah gol untuk selanjutnya pilihan fungsional tertentu mulai dari gol. II/b sampai terakhir.
H Jaksa
September 27, 2015 at 4:11 pmRekan Saya bingung untuk ngisi 1,Instansi Induk, 2. Unor Induk, 3.unor karena saya PNS mutasi dari DIY kE Jateng matur nuwnn
cherlly
September 28, 2015 at 3:54 amAdmin…gimana ni caranya saat kita mau login tpi lupa kata kunci…apakah bisa dirubah? Dan berpengaruh tidak pada data registrasi?
bkdadmin
September 29, 2015 at 4:21 amDonald KS : 1. Jika di SK CPNS tidak disebutkan Nomor BKN dan tanggalnya, kosongkan saja; 2. Usulkan jenis diklat yang belum ada melalui helpdesk; 3. Riwayat jabatan guru diisi dimulai setelah diangkat menjadi PNS, jenis jabatan = fungsional tertentu, instansi, unor, tmt jabatan, tgl sk dan nomor sk diisi; 4. Riwayat keluarga, baik itu suami/istri di sistem tertulis suami, abaikan saja karena memang dari sistemnya yang belum sempurna.
bkdadmin
September 29, 2015 at 4:26 amfaridah : Jika ibu PNS Kota Depok, coba kirimkan nomor registrasi dan kata kunci ke email bkd@depok.go.id. Akan kami bantu memperbaiki data riwayat keluarga ibu. Hal ini juga terjadi pada beberapa PNS lain.
bkdadmin
September 29, 2015 at 4:29 amMuhammad Syahrul : Riwayat golongan CPNS, KP diisi Gol pada saat pengangkatan CPNS/PNS. Selanjutnya diisi sesuai dengan jenis jabatannya. Kalau fungsional umum diisi Reguler, Kalau fungsional tertentu diisi Pilihan (Jabatan Fungsional Tertentu).
bkdadmin
September 29, 2015 at 4:32 amH Jaksa : 1. Instansi induk diisi Pemerintah Jawa Tengah; 2. Unor induk dikosongkan jika unit organisasi bisa diisi; 3. Unor diisi unit organisasi terkecil dimana anda ditempatkan.
bkdadmin
September 29, 2015 at 5:02 amcherlly : Lupa kata kunci bisa diperbaiki dengan menu lupa kata kunci. Tidak berpengaruh pada data registrasi.
bkdadmin
September 29, 2015 at 5:05 amNEPARASI ATAUPAH : Jika anda di Kota Depok, pilihan verifikator level 1 disesuaikan dengan unit kerja anda. Jika guru SD pilih UPT Penddikan TK dan SD Kecamatan …. Jika guru SMP/SMA/SMK pilih nama sekolah SMP/SMA/SMK. Jika ditugaskan di Dinas Pendidikan pilih Dinas Pendidikan.
ENDI SAHLATUN
September 29, 2015 at 6:06 pmSelamat malam Bpk. Admin.
Pak mau nanya lagi, gimana cara merubah data PUPNS yang sudah terkirim.
Terimaksih Pak.
Selamat Malam
imroatul
September 29, 2015 at 6:44 pmDimenu helpdesk beda instansi untuk pengisian instansinya saya isi instansi yang lama apa yang baru terimakasih
bkdadmin
September 30, 2015 at 10:45 amENDI SAHLATUN : Lapor ke verifikator level 1 yang ada di OPD masing-masing. Minta untuk diturunkan statusnya.
bkdadmin
September 30, 2015 at 10:46 amimroatul : Diisikan nama instansi yang baru.
webe
September 30, 2015 at 7:05 pmsaya mengubah jenis jabatan di data riwayat jabatan dari yg awalnya “fungsional umum” menjadi “fungsional tertentu”, namun kenapa di data posisi tidak ada perubahan (tetap “fungsional umum”)?
yusup
October 2, 2015 at 4:12 amPermisi Numpang
Saya guru di Papua Barat
Tolong pencerahannya, apakah tempat lahir harus sesuai Akta kelahiran, sementara dalam Akta kelahiran tertulis nama desa, bukan nama kabupaten. Apa boleh diisikan nama kabupatennya saja, sebab nama desa belum terdaftar. sudah ajukan token tapi sudah seminggu masih dalam prooses terus.
alif
October 2, 2015 at 4:51 amadmin : mohon pencerahan mengapa ketika mengisi alamat pada data pendidikan untuk tingkat kabupaten lama munculnya bagaimana referensi nama Kabupaten atau kotanya di PUPNS
candra
October 2, 2015 at 4:35 pmPak kalau ngisi riwayat golongan itu dimulai dari CPNS atau mulai dari PNS? kalau misalnya mulai dari CPNS, ketika diangkat jadi PNS golongannya masih tetap sama ketika CPNS apa perlu dimasukkan lagi?
Syahrudin
October 2, 2015 at 8:25 pmAssalam’alaykum, hari ini tgl 2 Oktober sy coba membantu meregistrasi beberapa orang teman tapi muncul warning “Maaf instansi anda belum melakukan pendaftaran”. Padahal instansi jelas sudah mendaftar, atau memang tahap registrasi sudah ditutup? Gimana solusinya?
ALEX BAHY
October 2, 2015 at 8:46 pmSaya sudah melakukan pengisian e-pupns, tapi saat tekan tombol kirim tidak bisa, muncul tulisan harus menyimpan semua tab, setelah semua tab disimpan masih tetap belum bisa terkirim, dan pada Unor Induk tidak muncul apa2 dan tidak ada tanda x untuk mengisi data baru… Mohon dijawab secepatnya… Terima kasih!!!
PHUSPA
October 2, 2015 at 9:35 pmSaya mau tanya min kalau sertifikat diklat prajab itu di input kemana? apa kediklat struktural atau diklat fungsional mohon penjelasan nya min terima kasih
hero
October 3, 2015 at 12:04 amAss min..
1. Diklat prajabatan golongan III termasuk dalam jenis diklat apa?dan termasuk diklat struktural atau fungsional??dalam autocomplete tidak tertera..
2. kemudian saya pernah mengikuti Diklat Fungsional Auditor, knpa dalam autocompletnya tidak ada juga?
demikian pertanyaan saya..mohon utk solusinya…terimakasih
Yulita Nurman
October 3, 2015 at 2:19 amPak admin,,,mhn bantuannya…saya sudah kirim data pupns..ternyata nama saya tidak muncul diverifikator level 1, saya lihat formulir hasil cetakan ternyata verifikator level 1 tidak tercantum…kemana data saya terkirim,,dan bagaimana solusinya…saya tidak tahu dimana salahnya sampai nama verifikator tidak tercantum,,padahal didata posisi saya pernah lihat tercantum.mknya saya tidak pernah perhatikan lg,,ternyata setelah dikirim kosong..mohon petunjuknya pak admin,,,trm ksh
bkdadmin
October 3, 2015 at 4:16 amwebe : Perubahan data riwayat tidak secara otomatis masuk di data posisi. Harus menunggu proses verifikasi terlebih dahulu.
bkdadmin
October 3, 2015 at 4:20 amyusup : Tempat lahir harus sesuai dengan akta kelahiran. Pilihan lokasi dilakukan mulai dari propinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa. JIka tidak ditemukan laporkan ke helpdesk.
bkdadmin
October 3, 2015 at 4:23 amPHUSPA : Diklat prajab tidak diinput dalam diklat struktural atau diklat fungsional.
bkdadmin
October 3, 2015 at 4:24 amhero : 1. Diklat prajab tidak perlu diinput; 2. Laporkan ke helpdesk untuk minta penambahan Diklat Fungsional Auditor.
bkdadmin
October 3, 2015 at 4:28 amYulita Nurman : Lihat dipilihan verifikator level 1 yang ada di Data Posisi. Jika diisi tidak sesuai dengan instansi anda akan terkirim ke verifikator level 1 yang lain.
bkdadmin
October 3, 2015 at 4:29 amSyahrudin : Tanyakan ke BKD/Biro Kepegawaian di tempat anda apakah memang sudah menutup registrasi pendaftaran PUPNS. Di Kota Depok belum ditutup.
bkdadmin
October 3, 2015 at 4:31 amcandra : Riwayat golongan diisi mulai CPNS. Golongan pengangkatan PNS tidak usah diisi karena tidak bisa mencantumkan 2 riwayat golongan yang sama.
bkdadmin
October 3, 2015 at 4:32 amalif : Karena data yang di query di server BKN akan semakin banyak sehingga mengakibatkan proses pencaarian lebih lama.
bkdadmin
October 3, 2015 at 5:46 amALEX BAHY : Keluar dulu dari browser. Ulangi lagi login ke PUPNS. Coba ulangi lagi proses kirim.
Muhammad Syarifuddin
October 3, 2015 at 7:39 amUNOR untuk pengawas sekolah harus diisi apa?
PHUSPA
October 3, 2015 at 11:15 ammau nanya lg min saya pernah ikut pelatihan implementasi kurikulum 2013 selama 52 jam terus datanya diinput ke diklat fungsional ya min? terima kasih
kenzie
October 3, 2015 at 9:21 pmAsslm..bgmna cara mengisi nm sekolah SD,SMP,SMA.nm sekolah sdh berubah krna pembentukan kabupaten baru.apakah hrs diisi sesuai ijazah atau diisi dg nm sekolah yg baru.klo diisi dg nm sekolah ssuai dg ijazah ada ket.sekolah tdk ditemukn.trmksh..
Eni
October 4, 2015 at 3:29 amMohon maaf sbelumnya,, Mau tanya, kenapa setiap kali nginput data diklat fungsional begitu disimpan akhirnya muncul warning! Data gagal disimpan atau balik lagi ke login.
Dan sdh dilakukan pengulangan berkali kali tapi tetep sama hasilnya.
Mohon infonya… Terimakasih
candra
October 4, 2015 at 5:38 amterima kasih pak. kalau ngisi DATA RIWAYAT GURU itu gmn pak? data yg dientry berdasarkan dokumen apa?
MARIA
October 4, 2015 at 5:41 am1.apakah resikonya bila kita sudah kirim pengaduan tetapi ternyata sudah ada
2.apakah yang perlu saya lakukan pada saat ini
debby ratna puri pujarama
October 4, 2015 at 10:00 amsy mau tnya soal pengisian diriwayat jabatan. kmren ada pemberitahuan dr BKD wonogiri jateng riwyat jabatan diisi dr cpns dan jabatan saat cpns diisi fungsional umum, terus setelah PNS diisi jabatan sesuai dgn SK sbg contoh : pranata laboratorium kesehatan pelaksana. itu bener ngg ya? soalnya verifikator level 1 sy jg bingung
bkdadmin
October 5, 2015 at 7:42 amMuhammad Syarifuddin : Dinas Pendidikan.
bkdadmin
October 5, 2015 at 7:43 amPHUSPA : Jika memiliki sertifikat bukti kepesertaan diklat tersebut agar diinput kedalam riwayat diklat fungsional.
bkdadmin
October 5, 2015 at 7:48 amMARIA : 1. Jika isi pengaduan tentang beda nama atau beda instansi maka data yang diadukan akan dirubah oleh BKN. Jika bukan maka tidak perlu khawatir terjadi kesalahan; 2. Isi data PUPNS sesuai dokumen yang anda miliki saat ini.
bkdadmin
October 5, 2015 at 7:50 amdebby ratna puri pujarama : Yang disampaikan oleh BKD Wonogiri benar. Jabatan saat CPNS diisi fungsional umum. Setelah diangkat menjadi PNS diisi sesuai SK.
bkdadmin
October 5, 2015 at 7:52 amcandra : Data riwayat guru diisi berdasarkan Surat Perintah yang dikeluarkan oleh Pejabat dimana anda ditugaskan.
bkdadmin
October 5, 2015 at 7:56 amEni : Coba diubah tipe diklat dan jenis diklatnya.
bkdadmin
October 5, 2015 at 7:57 amkenzie : Diisi sesuai ijazah. Kalau tidak ditemukan, laporkan ke helpdesk.
bkdadmin
October 5, 2015 at 8:07 amsiti listiani : Tanda tanya dibawah kolom data riwayat golongan, pendidikan, diklat, jabatan, keluarga karena belum diverifikasi oleh verifikator level 1 di OPD masing-masing. Tanda silang merah di data riwayat guru karena data riwayat guru tersebut belum diisi atau tidak diisi karena bukan pegawai yang ada di jabatan fungsional tersebut.
bkdadmin
October 5, 2015 at 8:10 amEste : Setelah berhasil mengirim data PUPNS, pada data posisi seharusnya ditampilkan dua data jika ada perubahan. Yang pertama Data SAPK dan kedua Data Perubahan. Jika sudah diisi dan berhasil di simpan. Seharusnya di bawah kolom Data Perubahan muncul data hasil perubahannya.
Muhammad Syarifuddin
October 5, 2015 at 9:26 ampak mau tanya, untuk pengawas sekolah apa harus mengisi data guru dan sertifikasinya?
Syahrudin
October 5, 2015 at 1:13 pmPengalaman saya, selain yg admin katakan tsb. harus diisi n
nama instansi sesuai dengan pilihan yg ada. kalau tdk sesuai pasti akan diwarning.
Syahrudin
October 5, 2015 at 1:22 pmNumpang tanya Min, kalau PNS ybs dulu seorang guru dan sekarang diangkat menjadi pengawas/penilik atau pejabat struktural/fungsional umum apakah perlu mengisi riwayat mengajar pada guru mengingat dia berlatar belakang seorang guru?
ANI FITRIANI
October 5, 2015 at 1:32 pmsaya mau tanya untuk pengisian riwayat jabatan, unit organisasi dan nama unit organisasi diisi apa?? dilihat dr SK pangkat atau sesuai dengan sekolah induk sekarang??
terima kasih
LODE
October 5, 2015 at 4:05 pmMau tanya,
1. saya sudah melakukan pengaduan beda instansi dan lokasi tempat lahir tapi masih dalam proses sedangkan data sudah saya kirim. apakah saya harus turun level dan menunggu proses?
2. saya lupa memcetak tanda bukti pengaduan. bagaimana solusinya?
terimakasih
debby ratna puri pujarama
October 5, 2015 at 8:01 pmsy mau tanya lg, bedanya unor sama nama unit organisasi apa ya dibagian riwayat jabatan, soalnya kl unor sudah diisi dengan pencarian kalo nama unit organisasi tidak diketik manual tidak keluar didata riwayat jabatan.misal sy unor penunjang medik,sbelumnya isi unornya rsud dr. soediran MS.trus bagian nama unit organisasinya yg dibawahnya itu diisi apa y?penunjang medik jg ato rsud dr.soediran?
bkdadmin
October 6, 2015 at 4:51 amMuhammad Syarifuddin : Jika sebelum menjadi pengawas sekolah pernah menjadi guru, maka data guru diisi.
bkdadmin
October 6, 2015 at 4:52 amSyahrudin : Betul pak. Isi sesuai dengan data yang ada.
bkdadmin
October 6, 2015 at 4:54 amSyahrudin : Jika sebelum diangkat menjadi pengawas/penilik atau pejabat struktural/fungsional umum pernah menjadi guru, maka data guru diisi.
bkdadmin
October 6, 2015 at 5:01 amANI FITRIANI : Unit Organisasi sesuai dengan tempat dimana anda bertugas sekarang. Bisa berdasarkan SK pangkat atau Surat Tugas. Pilih mana yang paling sesuai dengan kondisi saat ini. Nama Unit Organisasi diisi jika pada Unit Organisasi tidak ditemukan yang disebabkan oleh perubahan Unit Organisasi (unit organisasi lama yang sudah tidak tercantum dalam database).
bkdadmin
October 6, 2015 at 5:05 amdebby ratna puri pujarama : Unit organisasi adalah unit terkecil dimana anda bertugas sekarang. Nama unit organisasi diisi jika pada unit organisasi data tidak ditemukan karena unit organisasi yang akan dimasukkan merupakan unit organisasi lama yang sudah tidak tercantum dalam database.
bkdadmin
October 6, 2015 at 5:09 amLODE : Lakukan pencetakan tiket pengaduan melalui helpdesk dengan pilihan Bantuan Pencarian Nomor Tiket HelpDesk. Jika sudah mendapat jawaban tentang pengaduan yang anda laporkan, cek data anda sudah berubah atau belum. Jika belum minta penurunan status anda supaya bisa merubah data anda.
LIA
October 6, 2015 at 6:51 amsaya sudah kirim & cetak, tapi lupa isi data riwayat pendidikan dr SD sampai SMA Krn sebelumnya dicoba nama sekolah tidak muncul2.. jd cuma isi S1 nya saja. menurut admin solusi baiknya bagaimna? perlu penurunan status atau dibiarkan saja data nya seperti yang terkirim?
Muhammad Syarifuddin
October 6, 2015 at 8:47 amMin mau nanya nih bagaimana pengisian pada riwayat pendidikan, yang ijazah SMP Dan SMA asli dah hilang ngga ada sama sekali, yang ada surat keterangan dari sekolah yang bersangkutan, Pertanyaannya bagaimana mengisi nomor ijazah, tgl lulus dan tahun pada surat keteragan tersebut. tidak sama dengan ijazah asli.
debby ratna puri pujarama
October 6, 2015 at 9:13 ammenanggapi soal yg unor td lg pak,maaf tany2 lg. unor sy ada di cari unor yaitu bidang penunjang medik dari sub rsud. brarti nama unit organisasi sy kosongi ya pak? tp nanti kl dikosongin di tab data riwayat jabatan unor sy jg kosong pak
bkdadmin
October 7, 2015 at 4:03 amLIA : Sudah pernah lapor ke helpdesk minta penambahan nama sekolah sd sampai sma yang tidak ada di database? Sebaiknya seluruh data diisi lengkap.
bkdadmin
October 7, 2015 at 4:06 amMuhammad Syarifuddin : Jika tidak ada dokumen pendukung perubahan data, tidak usah dilakukan perubahan data.
bkdadmin
October 7, 2015 at 4:10 amdebby ratna puri pujarama : Jika ragu, silahkan diisi nama unit organisasi = unit organisasi.
agung
October 7, 2015 at 7:35 ammaaf pak. untuk riwayat jabatan (guru) diisi apa ya? dan bagaimana ngisinya.
1. apa sama (mirip) dengan riwayat golongan ngisinya?
2. kalau misalnya si guru dari guru kemudian jadi pengawas kemudian balik lagi jadi guru kemudian jadi kepsek… bagaimana ngisinya…
terima kasih
bkdadmin
October 7, 2015 at 9:38 amagung : 1. Sama seperti mengisi riwayat golongan; 2. Diisi sesuai TMT Jabatannya.
Syahrumil
October 8, 2015 at 7:24 pmSaya sudah melakukan pengisian e-pupns, tapi saat tekan tombol kirim tidak bisa, muncul tulisan harus menyimpan semua tab, setelah semua tab disimpan masih tetap belum bisa terkirim.. gimana ya caranya .kok gag bisa terkirim-kirim??sudah berapa hari saya coba tetap gak bisa terkirim selalu muncul ” belum simpan/periksa semua tab” .. apa ya solusinya??
sodikin
October 9, 2015 at 7:48 pmMaaf : izin tanya : status pengisian PUPNS sudah diturunkan sehingga saya bisa melakukan pembetulan, namun hanya pada menu KELUARGA : Data Orang Tua, Suami/Isteri dan Anak di kolom Tambah tidak bisa di buka sehingga data keluarga masih kosong /tidak bisa diinput, bagimana untuk mengaktifkannnnya kembali? trims.
ade ulfa lahanda
October 10, 2015 at 7:01 ammin , saya sudah mengganti riwayat pendidikan terakhr saya , namun masih tertulis yang dulu . apa yang harus di lakukan ?
ade ulfa lahanda
October 10, 2015 at 7:15 amUNOR apa yang harus di isi untuk guru ?
yos,samboja
October 10, 2015 at 7:27 amselamat pagi min,saya mau nanya,sya diminta teman untuk mengisikan datanya utk pupns,knr nama sekolah induk tdk sesuai dengan tempat mengajar,namun saya lupa utk menggantinya,gimana yang cara mengubahnya,sebab datanya udah saya kirim? mohon bentuannya min?tks….
mohamad
October 10, 2015 at 4:21 pmassalamualaykum …
saya mengajar IPS di MTs, tapi sering ikut diklat panti sosial (dinas ssosial / kementerian sosial) juga aktif di koperasi serta sering diklat koperasi (dinas koperasi / kementerian koperasi apa bisa diklat tersebut saya input pada diklat fungsional-pupns …? wassalam
MARIA N
October 11, 2015 at 2:43 ammau tanya saya bertugas d smpn d kecamatan saya bingung utk mengisi antara lokasi kerja dan wilayah kerja
desy natalia sinambela
October 11, 2015 at 5:23 amSelamat pagi mind, mind mau tanya saya sudah isi riwayat jabatan dan setelh saya klik simpan terus tertulis kalau data tidak valid. Gimana tu mind solusinya
Tolong konfirmasi dong mind
Makasih
desy natalia sinambela
October 11, 2015 at 6:04 amMind mau tanya kenapa semua nya tidak bisa di isi ulang atau di ganti ya min padahal masih ada tulisan ubah dan hapus. Jadi gimna min
HARDI
October 11, 2015 at 1:46 pmunor induk pada data posisi kosong dan terkunci. bagaiman cara mengataisinya ya min? mohon bantuannya
Syahrudin
October 12, 2015 at 6:52 pmPada data guru saya bingung menafsirkan, yaitu pada keterangan: “form data riwayat mengajar aktif saat ini (guru)”. Jadi apakah diisi dgn riwayat mengajar guru dari pertama sampai terakhir ataukah cukup dgn data tempat terakhir mengajar yg aktif sekarang saja? Mojon pencerahannya. Trim’s.
safrudin
October 12, 2015 at 8:47 pmAss. Jika ada kesalahan dalam mencantumkan nama verifikator level 1 nya, bagaimana cara merubahnya sedangkan data sudah dikirim? Trmksi
SUKA NIKMAT
October 12, 2015 at 11:28 pmSaya guru di gunungsitoli pulau nias. mau minta tolong. apa solusi jika setelah mengisi data suami dan klik simpan. jawabannya selalu warning data pasangan gagal disimpan. mengapa bisa terjadi? apa solusi?
FX Budi Ariwibowo
October 13, 2015 at 1:58 amPak/Bu Admin numpang tanya, sy diminta bantu orang tua isi epupns,banyak hal yang membingungkan walau sudah baca panduan dan lihat video, karena sy sadar setiap PNS memiliki karakteristik data berbeda. Satu persatu permasalahan terpecahkan setelah sy menyimak banyak pertanyaan dan jawaban dr Bpk/Ibu Admin Bkd Kota Depok, walau orang tua sy bekerja pada Pemkab Bogor. Masih ada hal yang membingungkan bagi sy yaitu saat mengisi data anak, kedua orangtua sy-kan PNS, apakah data anak harus di masukan pada isian data kedua orangtua sy? Tolong Bantu ya, krn ketika sy isikan data anak di e-pupns ayah sy, dan di epupns ibu dibiarkan kosong sy takut bermasalah. Hal ini pernah sy tanyakan pd rekan ortu, jawabannya data anak diisi sesuai siapa yg membawa/menanggung (dilihat pada NCR gaji), apa itu benar Bpk/Ibu?. Atas Bantuan Bpk/Ibu, sy mengucapkan Terima kasih.
Reni
October 13, 2015 at 4:09 amPada riwayat pendidikan lokasi aekolah tida diinput tp nama sekolah diinput. Dan ini bisa disimpan. Apakah tidak masalah pak
tari
October 13, 2015 at 4:30 amuntuk mengisi riwatan jabatan untuk guru gmn….
1. apa tmtnya sama dg sk golongan
2 atau SK mutasi
MARIA N
October 13, 2015 at 6:01 amdi manakah mengecek jika data sdh terkirim tapi lupa ngisi skpd
Abdullah
October 13, 2015 at 8:18 am1. Apakah CPNS K-2 bisa mengisi riwayat jabatan? Kalau bisa, apa nama jabatannya kalau dia diangkat dlm golongan II/a?
2. Dia diangkat dlm gol.II/a dan sudah memiliki ijazah S-1 PGSD dari Universitas Terbuka dg gelar S.Pd.SD. Apakah dia boleh memasukkan gelar tsb ataukah harus menunggu dulu penyesuaian ijasah S-1 baru bisa menggunakan gelar tsb?
MARTHA LINA
October 14, 2015 at 3:01 pmsaya ingin bertanya saya sudah mengirim punya guru saya tapi setelah dicek ada tanda x (alasan penolakan skpd) di data guru yang dibawahnya ada pengisian jumlah jam mengajar guru juga tanda x…jadi saya bingung apa penyebabnya
SUMIYATI
October 14, 2015 at 3:02 pmPermisi Min, Saya mau tanya, saya sudah kirim data pupns, tapi di data guru dan sertifikasi ada silang merah, dan jam mengajar perminggunya hanya 2 jam, padahal sudah saya isi 24 jam. apa yang harus saya lakukan?
bkdadmin
October 14, 2015 at 4:32 pmSyahrumil : Mohon semua tab di Data Utama, Data Posisi, Data Riwayat, Data Guru, Data Dokter di klik Simpan.
bkdadmin
October 14, 2015 at 4:35 pmsodikin : Jika pada saat membuka Riwayat Data Keluarga muncul Error 500. Laporkan ke BKD untuk diperbaiki.
bkdadmin
October 14, 2015 at 4:37 pmade ulfa lahanda : Setiap melakukan perubahan/penambahan data riwayat pendidikan harus langsung di klik Simpan, supaya perubahan/penambahan data yang dibuat tersimpan dalam database PUPNS.
bkdadmin
October 14, 2015 at 4:39 pmade ulfa lahanda : Unor diisi unit organisasi terkecil dimana anda bertugas. Jika guru diisi nama sekolah dimana anda bertugas.
bkdadmin
October 14, 2015 at 4:40 pmyos,samboja : Lapor ke verifikator level 1 yang ada di OPD anda. Minta untuk penurunan status data anda.
bkdadmin
October 14, 2015 at 4:50 pmmohamad : Silahkan diinput semua data riwayat diklat fungsional yang pernah diikuti.
bkdadmin
October 14, 2015 at 5:03 pmdesy natalia sinambela : Ada beberapa data yang memang tidak bisa diubah atau dihapus. Lakukan perubahan pada data yang bisa diubah saja.
bkdadmin
October 14, 2015 at 5:11 pmsafrudin : Jika anda PNS Pemerintah Kota Depok, kirimkan nama dan nip anda via email ke bkd@depok.go.id. Nanti akan dibantu untuk menurunkan status PUPNS anda.
bkdadmin
October 14, 2015 at 5:12 pmSUKA NIKMAT : Data gagal disimpan disebabkan belum semua form isian terisi dengan benar.
bkdadmin
October 14, 2015 at 6:16 pmAbdullah : 1. Bisa. Jabatannya diisi fungsional umum. 2. Gelar yang bisa dicantumkan adalah berdasarkan pendidikan terakhir yang sudah diakui oleh BKN.
jimmy yulian
October 16, 2015 at 6:17 amuntuk riwayat jabatan: apa diisi sejak cpns sampai jabatan terakhir?
ety
October 16, 2015 at 12:06 pmData sdh terlanjur dikirim,ternyata tdk sampai ke verfikator level 1, setelah sy teliti ternyata di data posisi (vervikator level) tdk sy isi. Terus ke manakah data sy terkirim dan hrs menghubungi siapa?
Abdullah
October 16, 2015 at 1:42 pmPendidikan terakhir yg dimaksud, apakah boleh dimasukkan gelar tsb kalau lulusnya sblm diangkat menjadi CPNS?
bkdadmin
October 16, 2015 at 3:04 pmjimmy yulian : Benar pak. Diisi mulai CPNS sampai dengan jabatan terakhir saat ini.
bkdadmin
October 16, 2015 at 3:06 pmety : Jika anda PNS Kota Depok, kirim nama dan nip via email ke bkd@depok.go.id. Nanti akan dibantu menurunkan statusnya.
bkdadmin
October 16, 2015 at 3:07 pmAbdullah : Pendidikan terakhir adalah pendidikan yang sudah diakui oleh BKN. Gelar yang bisa dicantumkan sesuai dengan pendidikan terakhir yang diakui BKN.
bkdadmin
October 16, 2015 at 3:10 pmtari : Riwayat jabatan guru diisi berdasarkan SK Mutasi.
bkdadmin
October 16, 2015 at 3:11 pmMARIA N : Silahkan login kembali ke PUPNS anda untuk melihat data SKPD anda.
bkdadmin
October 16, 2015 at 3:14 pmMARTHA LINA : Verifikator di SKPD melakukan verifikasi berdasarkan berkas yang anda serahkan dibandingkan dengan isian anda di PUPNS. Pastikan isian anda sama dengan berkas pendukung yang dikirimkan ke verifikator SKPD.
bkdadmin
October 16, 2015 at 3:16 pmSUMIYATI : Coba cek diprintout hasil isian PUPNS yang bisa dicetak setelah data PUPNS dikirim.
bkdadmin
October 16, 2015 at 3:32 pmFX Budi Ariwibowo : Data anak harus dicantumkan pada riwayat keluarga kedua orang tua anda. Masalah siapa yang menanggung anak adalah hal yang berbeda karena untuk pembayaran gaji.
bkdadmin
October 16, 2015 at 3:34 pmReni : Diusahakan diisi dengan lengkap.
bkdadmin
October 16, 2015 at 4:03 pmMARIA N : Untuk PNS Kota Depok, Lokasi Kerja : Depok, Wilayah Kerja : Pemerintah Kota Depok, Unit Organisasi : diisi nama SMPN tempat anda bertugas.
bkdadmin
October 16, 2015 at 4:11 pmdesy natalia sinambela : Saat mengisi Riwayat Jabatan, pastikan kolom yang harus autocomplete diisi dengan data yang muncul dari pencarian bukan yang hasil diketik manual.
bkdadmin
October 16, 2015 at 4:14 pmHARDI : Unor Induk biarkan kosong.
bkdadmin
October 16, 2015 at 4:28 pmSyahrudin : Kalau menurut bahasa yang dimaksud “Form Data Riwayat Mengajar Aktif Saat ini (Guru)” adalah riwayat mengajar yang aktif sekarang saja.
metti
October 17, 2015 at 11:12 pmMin, mo tnya data pendidikan saya tidak ditemukan. Sudah saya helpdesk tpi saya kirim ga bisa bgmn solusnya?
retno indarti
October 18, 2015 at 7:51 ammau tanya admin yang baik.
1.bagaimana cara memilih verifiktr 1lagi karena didata posisi saya kosong.padahal kemarin terisi?
2.saya mengisi data secara manual tanpa ke help desk karena dipilihan tak ada .tapi bisa tersimpan .apakah bermasalah?
makash
Abdullah
October 19, 2015 at 2:11 amNumpang tanya… Dalam data riwayat mengajar pertama utk mengisi TMT mengajar apakah sesuai TMT yg tercantum dlm SK CPNS ataukah dihitung mundur sebelum dia diangkat menjadi CPNS kalau si PNS memiliki masa kerja 5 tahun dlm SK CPNS-nya? Misal dlm SK CPNS disebutkan TMT 01 April 2006 dgn masa kerja 5 tahun 0 bulan. Apakah diisi 01 April 2006 ataukah 01 April 2001?
kariango
October 19, 2015 at 2:44 ammaf kok saya sudah selesai mengerjakan semua data muali data utama sampai selesai pas saya mau kirim kok jawabannya periksa semua tab padahal sebelum saya kirik saya save terlebih dahulu
darlia
October 19, 2015 at 5:56 ammohon tanya
untuk pengisian bapertarum pns pada kolom tanya sudah memiliki rumah atau belum
jika dihibahkan orangtua rumah, sehingga sertifikat beralih ke nama saya
maka saya menjawab dengan ya? pada pertanyaan tersebut
bkdadmin
October 19, 2015 at 2:46 pmretno indarti : 1. Masuk ke menu data posisi, di pilihan Verifikator Level 1 pilih instansi dimana anda bertugas. 2. Untuk isian yang harus autocomplete harus berdasarkan hasil pembacaan dari database. Kalau tidak, bisa diisi secara manual.
bkdadmin
October 19, 2015 at 2:54 pmmetti : Yang tidak ditemukan nama sekolah atau jenis pendidikan? Solusinya tetap harus lewat helpdesk BKN. Jika tidak berhasil juga, coba kirim email ke satgaspupns2015@gmail.com.
bkdadmin
October 19, 2015 at 2:58 pmkariango : Coba ulangi ulangi lagi simpan Data Utama, Data Posisi, Data Riwayat. Baru setelah itu klik Kirim.
bkdadmin
October 19, 2015 at 3:02 pmdarlia : Betul bu.
bkdadmin
October 19, 2015 at 3:09 pmAbdullah : Diisi mulai dari diangkat sebagai CPNS.
Gunawan Nyompa
October 19, 2015 at 5:58 pmSaya seorang guru, untuk Riwayat jabatan pengisian datanya apakah mulai dari CPNS sampai jabatan/Golongan Terakhir termasuk jugakah SK pengangkatan pertama dalam jabatan guru dan SK penyesuaian jabatan fungsional guru. Kalau dimulai dari CPNS dan PNS apa nama jabatannya, karena dalam sk terbut tidak adak tercantum jabatan . terimakasih
yeyen
October 19, 2015 at 11:33 pmmaaf saya mau tanya..
1.saya sudah kirim data e-pupns ke verifikasi level 1..cara pengisian riwayat data jabatan saya isi dari Sk CPNS IIa,SK PNS IIa,IIb sampe IVa..ternyata setelah saya kirim verifikasi dari level 1 menyatakan saya turun level karena pengisian riwayat data jabatan yg di isi cukup SK PNS IIa sampai sk PNS terakhir IVa..
tapi saya liat ada pertanyaan di atas mengenai riwayat data Jabatan apa saja yg harus di isi mulai dari sk CPNS atau cukup dari sk PNS..dan saya liat anda (BKD ADMIN) menjawab di isi dari sk CPNS..
sebenarnya yg benar gimna admin?dan saya sudah perbaiki sesuai dg anjuran maka saya isi mulai dari sk PNS IIa s/s sk PNS IVa.tpi masih belum di verifikasi oleh level 1.mohon penjelasannya. yg sebenarnya di isi sk dari CPNS atau sk PNS sih.
2. cara menisi data guru.. yg di isi apakah juga dari SK CPNS IIa,SK PNS IIa s/d SK akhir dan apakah sk mutasi juga diisi di data Guru.. mohon penjelasaannya sk apa saja yg perlu di masukan di data guru..terimakasih.
lilintri
October 20, 2015 at 12:43 amapakah riwayat jabatan yang diisikan mulai dari jabatan pada sk pns (guru madya), guru madya tk. I (sk IIIb), guru dewasa (sk III c), impasing guru dewasa ke guru muda? atau menurut BKD daerah cukup imasing saja yg diisikan? mohon informasinya
bkdadmin
October 20, 2015 at 5:48 amyeyen : 1. Selama status pegawai masih CPNS belum memiliki jabatan, sehingga diriwayat jabatan yang diisi mulai dari SK PNS. 2.Data guru diisi berdasarkan SK atau SP yang menugaskan anda bekerja sebagai guru pada bidang studi dan mata pelajaran tertentu.
bkdadmin
October 20, 2015 at 5:52 amGunawan Nyompa : Riwayat jabatan diisi mulai dari SK PNS sampai sekarang. Benar termasuk SK pengangkatan pertama dalam jabatan guru. Sebelum diangkat sebagai guru, jabatannya diisi fungsional umum.
bkdadmin
October 20, 2015 at 5:53 amlilintri : Riwayat jabatan diisi mulai dari SK PNS sampai dengan yang sekarang.
Ketut
October 20, 2015 at 2:06 pmsaya di rumah tidak ada printer trs sdh terlanjur mengirim hasil nya dan lupa menyimpan ke level 1, pertanyaan saya bagaimana cara print out kembali bukti pengirimannya?????
SUPARMAN
October 20, 2015 at 7:11 pmass ww . pak mohon bantuan , saya seorang guru di sulawesi tengah, untuk mengisi di riwayat jabatan pada instansi kerja diisi pemerintah kab/kota atau kemenrian pend dan kebudayaan ( catatan : sk CPNS dikeluarkan oleh Mentri pend dan kebudayaan). trims
Septa Putri Handayani
October 20, 2015 at 9:42 pmAdmin,jika pada data riwayat jabatan, pada saat disimpan tetapi tidak tersimpan dan keluar tulisan “Warning! unor tidak valid” mohon bantuannya min.. bagaimana cara penyelesaiannya
yustin
October 20, 2015 at 11:53 pmgimana kalo datanya sudah dikirim tapi masih ada yang belom diisi….
heri
October 21, 2015 at 12:07 ambkd admin : makasih untuk info dan jawaban bapak terhadap keluhan dan pertanyaan dari teman2 ….sangat membantu pak waktu saya baca2 di situs ini , coba adminbkd di t4 kami juga sama seperti ini,,,,pasti banyak org yang terbatu….satu pertanyaan saya pak…bagaimana dengan cpnsd tahun 2015….di formulir data dari BKN hasil print out saat selesai daftar….disitu ada riwayat jabatan untuk CPNS dan sudah diisi sendiri oleh BKN…contohnya jabatan teknis/administrasi lainnya (ini data CPNSD di kantor saya Pak)….
SUPARMAN
October 21, 2015 at 5:10 amPak mohon bantuan , nama sekolah saya sering ganti nama , sehingga di sk kenaikan pangkat juga bermacam macam nama sekolahnya padahal sekolahnya ya itu itu juga , apakah pengisian nama sekolah disesuaikan dengan yang di sk atau sesuai nama sekolah terkini . trims
suprapto,S.Pd
October 21, 2015 at 5:20 ambagaimana solusinya bila tmt gol itu kosong
depri evta windaeni
October 21, 2015 at 6:12 ammin,,ddata posisi tmt jabatan saya msih salah dan dstu tertulis utk perbaikan tmt ada ddata riwayat jabatan,,,ddata riwayat jabatan sdh sya isi dgn benar tp stelah sya cek lgi ddata posisi tmt nya msih salah,,,bagaimana cara memperbaikinya lg??
Ema aziz
October 21, 2015 at 8:22 amAdmin, sy mau nanya berkaitan dgn diklat fungsional. Diklat prajabatan dan sertifikasi jg dimasukkan? Untuk guru, apakah termasuk fungsional umum atau fungsional tertentu? Terima kasih atas jwbnnya.
erlangga
October 21, 2015 at 1:19 pmmin mhon infonya untuk perubahan data klw udah terkirim bagaimana ya apakah bisa melalui pns itu sendiri atau melalui admin??soalnya saya ada kekurangan data…
Rusipahadi
October 21, 2015 at 8:55 pmsaya mau nanya Pak..
yang saya tanyaan tentang Guru pak.
1. untuk riwayat jabatan : ada unit organisasi dan nama unit organisasi,, mohon penjelasan dari kedua hal tersebut ?
2. masih tentang jabatan, Jika pengisian sesuai dengan SK (Golongan),,maka unit organisasi di isikan dengan nama Sekolah kan pak…jika di SK (Golongan) misalkan saja IIIa di sana ada disebutkan Unik Kerja : SDN Sungai Jingah 2 Banjarmasin sedangkan beliau sampai saat ini bekerja di sekolah saya (SDN Benua Anyar 3 Banjarmasin)…SAYA MENGISI UNOR dengan nama Unor yang mana pak ?
3. Ibu saya bekerja di PUSKESMAS sebagai staf kan pak,,jadi untuk mengisi Jenis Kepegawaiannya apa ? apakah reguler, struktural atau fungsional tertentu pak ?
terimakasih
Panguluan
October 22, 2015 at 4:34 amPak admin: saya mau tanya kalau sudah sempat dikirim ternyata dalam pengisiannya itu masih ada kesalahan input, bagaimana untuk merubahnya kembali,,,
Mohon bantuannya pak
DARUL MUFTI
October 22, 2015 at 7:12 amAssalamualaikum, min, saya cpns formasi 2014, apakah pengisian e pupns ini bisa digunakan untuk merubah data utama seperti nomor induk kependudukan?
bkdadmin
October 22, 2015 at 2:51 pmKetut : Silahkan login kembali, dipojok kanan atas masih tersedia menu cetak untuk mencetak hasil isian PUPNS yang sudah dikirim ke verifikator level 1.
bkdadmin
October 22, 2015 at 2:56 pmSUPARMAN : Jika anda adalah PNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang ditugaskan di Pemerintah Kabupaten/Kota maka riwayat jabatan diisi berdasarkan SK Penugasan anda sebagai guru.
bkdadmin
October 22, 2015 at 2:58 pmSepta Putri Handayani : Unor tidak valid disebabkan saat mengisi unor tidak mengambil data dari database BKN, tapi berdasarkan isian manual. Sebaiknya saat mengisi unor tunggu sampai proses pencarian unor selesai baru diklik pilihan unornya.
bkdadmin
October 22, 2015 at 3:00 pmyustin : Lapor ke verifikator level 1 minta penurunan status anda supaya datanya bisa dilengkapi lagi.
bkdadmin
October 22, 2015 at 3:04 pmheri : Silahkan dicek lebih teliti lagi, mungkin masih ada data lain yang belum ada. Sebagai contoh diriwayat pendidikan, biasanya yang tertera hanya pendidikan terakhir saat pengangkatan sebagai CPNS. Pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA dan seterusnya mungkin masih belum diisi lengkap. Tugas anda melengkapi data-data tersebut.
bkdadmin
October 22, 2015 at 3:09 pmPanguluan : Lapor ke verifikator level 1 ditempat anda. Minta penurunan status supaya anda bisa memperbaiki data yang masih salah.
bkdadmin
October 22, 2015 at 3:10 pmDARUL MUFTI : Bisa. SIlahkan klik kanan disamping kolom NIK di data utama. Nanti akan tersedia kolom baru untuk mengganti data NIK yang salah.
bkdadmin
October 22, 2015 at 3:17 pmRusipahadi : 1. Unit organisasi digunakan untuk unit kerja yang masih aktif. Nama unit organisasi diigunakan saat unit kerja yang dicantumkan merupakan unit lama yang sudah tidak tercantum dalam database sehingga harus diketik manual. 2. Benar, unit organisasi diisi dengan nama unit kerja sesuai di SK. Status yang bersangkutan termasuk guru yang diperbantukan mengajar ditempat lain. 3. Jika ibu anda hanya bertugas sebagai staf administrasi, jenis kepegawaiannya reguler. Jika bertugas sebagai bidan atau perawat maka jenis kepegawaiannya fungsional tertentu.
bkdadmin
October 22, 2015 at 3:19 pmerlangga : Harus melalui verifikator level 1 untuk menurunkan status anda.
bkdadmin
October 22, 2015 at 3:21 pmEma aziz : Diklat prajabatan tidak dimasukkan. Sertifikasi dimasukkan didata guru. Guru termasuk fungsional tertentu.
bkdadmin
October 22, 2015 at 3:22 pmdepri evta windaeni : Isi perbaikan data TMT jabatan anda di riwayat jabatan. Perbaikannya tidak langsung merubah isi data utama, akan tetapi harus melalui tahap verifikasi. Yakinkan bahwa data riwayat jabatan yang anda isi sudah benar.
bkdadmin
October 22, 2015 at 3:23 pmsuprapto,S.Pd : TMT golongan bisa dilihat di SK golongan. Silahkan cek kembali SK anda.
bkdadmin
October 22, 2015 at 3:54 pmSUPARMAN : Jika nama sekolah sesuai ijazah ada dalam database BKN, maka diisi sesuai dengan ijazah. Tapi jika nama sekolah berubah dan yang ada didatabase hanya nama sekolah sekarang, gunakan nama sekolah yang baru.
sus dwi
October 22, 2015 at 4:36 pmmisal saya mau buka pupns lg,krn sudah terlanjur terkirim.itu khan, harus lewat turun status lapor ke verifikator 1 masing2.itu lapornya langsung/lewat website epupns
Dahlina
October 22, 2015 at 7:17 pmadmin sy cm mau tny,sy dari daerah lain,sy sdh kirim data ke level 1 stleah saya teliti berulang xe bahkn smpe sebulan sy ngisinya,stelah sy kirim di data guru kok ad tanda silang merah,kok gitu?pdhal data form telah sy isi berulang xe sy liat sy simpan beberapa xe…
FAIZAL ABDU ROHMAN
October 22, 2015 at 10:29 pmPak dalam pengisian riwayat jabatan, bagaimana jika unit organisasi yg ada di sk pns masih disekolah lama, bukan di sekolah baru, apa yng haru diisi?
Juniawanti
October 23, 2015 at 3:35 amasalamualikum pak, kebetulan saya dimintai tlong input data pupns. mau tanya.setelah data sudah saya isi dan saya yakin tidak salah akhirnya saya kirim dan berhasil. saya buka lagi, kemudian ternyata di kolom data riwyat pendidikan,golongan, diklat, jabatan, keluarga, muncul kolom skpd dan tanda tanya. kemudian pada kolom data guru juga muncul kolom skpd dan tanda silang merah. trus verifikator level 1 saya memilih dinas pendidikan. mohon bantuannya dan penjelasannnya pak
SUPARMAN
October 23, 2015 at 5:56 amadmin ; maaf tanya lagi ,pada riwayat jabatan , sk pengangkatan pertama dalam jab guru tmt 01-03-1994 sedangkan sk 100 % tmt 01-02-1994 , mana yang dipilih atau di inpu keduanya trims
Herman
October 23, 2015 at 7:34 amPermisi Mr/Mrs. Admin…
Ada beberapa hal yang meragukan dlm mengisi data pupns:
1. Riwayat Pendidikan; ada pns yg sekolah sltp/slta swasta (terdaftar) sehingga ijazahnya diterbitkan oleh sekolah induk (negeri), nama sekolah yang mana yg dipakai?
2. Riwayat Jabatan;untuk guru, apakah riwayat jabatan fungsional tertentu diisi mulai dr SK Jabfung? shgga di SK PNS pertama diisi fungsional umum? (sk jabfung guru lbh muda drpd sk pns)
3. Riwayat Jabatan: apakah riwayat ini sesuai sk instansi/pemda yg mengeluarkan sk? krn ada guru pindahan yg sk pns nya dari pemda lain.
4. Riwayat Guru; apakah hanya diisi dengan sekolah yg msh aktif saja? krn ada guru pindahan dr pemda lain, kalau diisi sekolah pertam sblm pindah, data sekolah tidak ada krn beda wilayah kerja/pemda.
mohon pencerahannya, dan terima kasih.
wajdal alpani
October 23, 2015 at 7:58 amjika riwayat jabatan yang di isi hanya jabatan terahkir, apa nanti jadi masalah.
Lince
October 23, 2015 at 8:27 amPak, saya mau nanya bagaimana kalau SK golongan itu dikeluarkan oleh BAKN? apakah sama nomor SK dan tanggal sk dengan nomor BKN dan tanggal BKN nya pak?
AZIS
October 23, 2015 at 2:40 pmmau nanya pak : bagaimana mengembalikan data riwayat pendidikan karena data riwayat pendidikan yang saya masukkan belum lengkap ??? mohon bantuannya dengan sangat…terima kasih
I Wy. Kembar Niasa
October 23, 2015 at 7:17 pmSelamat malam Pak, saya Guru dari Sulawesi Tengah mohon bantuan tentang pengisisan Riwayat Pendidikan, Masalah yang saya temui nama sekolah saat saya SMA tidak ditemukan, karena kemungkinan sekolah SMA (swasta) tempat saya belajar dulu sudah ditutup. Lalu Nama sekolah di riwayat pendidikan diisi nama sekolah sesuai Ijazah atau bagaimana pak..??
Muli dari sultra
October 23, 2015 at 7:51 pmSya ops d sekolah dan membantu guru mengisi pupns. Tpi sya bingung dngan guru k2 yang masih cpns, apakah data guru harus di isi jga ?
melda
October 24, 2015 at 4:05 amDear Admin,
saya adalah mahasiswa tugas belajar, di data posisi, unit organisasi tertulis bagian tata usaha padahal posisi saya sebelum berangkat mengikuti tugas belajar adalah kasubag pertanahan bagian pemerintahan umum. ketika saya mau mengganti UNOR ke sub bagian pertanahan tidak bisa termunculkan walaupun sub bagian tsb ada di daftar UNOR, kira2 apa yang menjadi masalahnya ya Min? thanks
bkdadmin
October 24, 2015 at 5:12 amsus dwi : Sebaiknya langsung jika ingin prosesnya cepat.
bkdadmin
October 24, 2015 at 5:51 amFAIZAL ABDU ROHMAN : Riwayat jabatan diisi sesuai SK atau SP penugasan anda.
bkdadmin
October 24, 2015 at 5:53 amDahlina : Jika anda tidak mengisi data guru, secara otomatis sistem memberi tanda silang merah pada riwayat data guru.
bkdadmin
October 24, 2015 at 5:58 amJuniawanti : Benar bu, setelah data dikirim di kolom data riwyat pendidikan,golongan, diklat, jabatan, keluarga, muncul kolom skpd dan tanda tanya. Ini menandakan data yang anda kirim belum diverifikasi oleh SKPD.
bkdadmin
October 24, 2015 at 6:00 amSUPARMAN : Riwayat jabatan diisi berdasarkan TMT jabatan anda sebagai guru.
bkdadmin
October 24, 2015 at 6:03 amwajdal alpani : Tidak menjadi masalah. Akan tetapi apabila diisi lengkap, data anda bisa menjadi bahan pertimbangan pengambilan keputusan pimpinan anda untuk masa yang akan datang.
bkdadmin
October 24, 2015 at 6:06 amLince : Nomor BKN dan tanggal BKN diisi berdasarkan nota persetujuan BKN bukan SK golongan walaupun dikeluarkan oleh BAKN.
bkdadmin
October 24, 2015 at 6:13 amAZIS : Selama anda belum mengklik kirim data anda masih bisa dirubah. Kalau sudah dikirim, lapor ke verifikator level 1 minta penurunan status supaya anda dapat merubah data anda kembali.
bkdadmin
October 24, 2015 at 6:15 amI Wy. Kembar Niasa : Nama sekolah dalam dalam riwayat pendidikan diisi sesuai ijazah.
bkdadmin
October 24, 2015 at 6:17 amMuli dari sultra : Untuk CPNS guru K2, data guru tidak usah diisi. Data guru diisi oleh PNS yang sudah menduduki jabatan fungsional guru. CPNS belum diangkat dalam jabatan fungsional.
bkdadmin
October 24, 2015 at 6:22 ammelda : Di Kota Depok pegawai yang sedang menjalankan tugas belajar, jabatan strukturalnya dicabut dan status kepegawaiannya pindah ke BKD. Sehingga tidak akan bisa mengisi sama seperti PNS yang status kepegawaiannya aktif.
bkdadmin
October 24, 2015 at 6:27 amHerman : 1. Riwayat pendidikan diisi sesuai ijazah. 2. Riwayat jabatan guru diisi berdasarkan SK pengangkatan jabfung. 3. Diisi sesuai SK walaupun beda instansi asal. 4. Riwayat guru diisi yang terakhir saja.
Rusipahadi
October 24, 2015 at 4:44 pmAssalamualaikum wr wb.
terimakasih banyak atas informasi yang di berikan Bapak/Ibu,,
walaupun saya beda wilayah dengan blog ini yang berada di wilayah depok namun Bapak/Ibu tetap merespon dan memberikan jawaban atas kebingungan saya mengisi PUPNS 2015..
Saya dari Banjarmasin.
Mengucapkan banyak terimakasih..
wassalam.
apri
October 24, 2015 at 5:05 pmdear admin
sy msh brstus cpns guru.brdasarkn Skpd sy diklat prajabatan hrs dcantumkan.jd diklat prajab dmsukn kdlm jnis dklat apa?
selanjutnya riwayat jabatan dr BkN sdudh diisi funsional umum apakah hrs dgnti fgsional trtntu tp Sk 100 blm terbit.
trmksh mhn solusinya
Lince
October 24, 2015 at 5:31 pmTerima kasih pak atas infonya.
saya mau bertanya lagi pak;
1. Bagaimana cara membedakan diklat fungsional informal dan formal bagi guru Pak?
2. Apakah Unor pada riwayat jabatan sesuai dengan yang tertulis di SK kenaikan pangkat Pak?
3. Bagaimana kalau Unor sudah tidak ada lagi pak atau Sekolah tersebut sudah tutup pak?
4. Bagaimana cara mengisi instansi induk,lokasi kerja,wilayah kerja, unitorganisasi dan Unor pada data posisi pak?
Lince
October 24, 2015 at 5:37 pmPak, apakah riwayat jabatan dan data guru bagi CPNS K2 juga diisi?
Rossa
October 25, 2015 at 6:09 amPada riwayat jabatan sy mengisi jenis jabatan eselon IV a yaitu subbag pada unor tapi eselon yang muncul otomatis adalah III b, gimana ini, padahal untuk subbag lainnya eselon yang muncul adalah benar yaitu IV a, mohon sarannya terima kasih
yanti
October 25, 2015 at 8:18 amnumpang nanya, jabatan terakhir di data posisi kok tidk update sesuai dengan data jabatan terbaru yg sdh diinput pd kolom jabatan, mohn bantuan admin
Dewi
October 25, 2015 at 2:46 pmSaya mau bertanya untuk mengisi jabatan guru. Di SK IIIa saya tertulis jbtannya guru madya. Lalu keluar SK penyesuaian jbtan fungsional guru bahwa jbtan nya berganti jd guru pertama. SK yg mana yg harus saya pakai untuk mengisi jabatan guru itu SK golongan atau SK penyesuaian jbtan fungsional? Terimakasih sebelumnya admin.
Asri
October 26, 2015 at 2:35 amDear Mr/Mrs. Admin…
Saya diminta untuk membantu mengentri data PNS di skul saya bekerja. Yang mau saya tanyakan :
1. Muncul “Warning” saat menyimpan data suami/istri dan ortu yg statusnya jg PNS. Apakah pada form pns suami/istri/ortu tersebut tidak perlu diceklist (V)?
2. Salah seorang PNS bersuamikan TNI. Apakah memang tidak bisa dientri NRP nya karena yg diminta adalah NIP?
3. Apakah nama jabatan guru disesuaikan dengan SK misal Gol III/a jabatannya adalah guru madya, III/b : guru madya tk.I atau berdasarkan peraturan baru, III/a dan III/b adalah guru pertama, III/c dan III/d adalah guru muda?
4. Apakah pada riwayat jabatan dientri juga SK penyesuaian jabatan? Misal pada SK gol III/b jabatan lama adalah guru madya tk.I kemudian keluar SK Penyesuaian jabatan gol III/b menjadi guru pertama. Apakah kedua SK tersebut harus dientri?
5. Apakah SK CPNS guru pada menu riwayat jabatan dimasukkan juga padahal pada SK tersebut tidak tertera jabatannya? Apabila diisi dengan jabatan fungsioanl umum trus nama jabatannya apa?
6. Awalnya pada menu pendidikan nama sekolah diisi autocomplete berdasarkan format, sementara nama sekolah saya tidak ada di referensi. Saya sudah buat pengaduan dan belum di proses hingga kini. Belakangan format autocomplete nama sekolah telah diganti dengan manual dan bisa diketik sendiri. Apakah tidak berpengaruh pengaduan yg saya buat jika nama sekolah sudah saya entri, simpan dan kirim setelah semua data saya sudah lengkap?
TERIMAKASIH BANYAK ATAS JAWABAN DAN WAKTU YANG DILUANGKAN….
Abdullah
October 26, 2015 at 8:23 amKepala sekolah tidak termasuk jabatan fungsional tertentu ataupun struktural yah? Sebab sy lihat tidak ada pilihannya dalam pilihan yang muncul. Membingungkan padahal saya melihat dalam SK Pengangkatan dikatan sebagai SK Pengangkatan Pejabat Fungsional, tetapi tidak ada pilihan Kepala Sekolah di Jabatan fungsional tertentu ataupun struktura. Bagaimana Admin?
Sara
October 26, 2015 at 10:08 amMaaf pak data riwayat pendidikan saya belum terisi SD, SMP waktu mau turun status sudah sampe verifikasi level 3 saya jd bingung gimana ni pak solusinya
AYUB
October 27, 2015 at 9:01 amAsslamu’alaikum Admin,,
Orang tua saya adalah seorang pengawas TK/SD, sepengetahuan saya pengawas adalah juga seorang guru dan UNOR nya adalah Dinas Pendidikan,
Apakah bagi pengawas “Data Riwayat Mengajar Aktif Saat ini” diisikan, sementara Sekolah Induk pada pengawas tidak ada dalam database, karena Unor pada pengawas adalah Dinas Pendidikan ?
JUMINI
October 27, 2015 at 11:06 amSelamat Pagi Admin,
saya PNS Angkatan tahun 1983 dan saya adalah seorang Guru SD, saya memperhatikan SK Pangkat yang keluar di bawah tahun 1990 “GOL.IIC” tertulis jabatannya “GURU SD”, sementara di atas tahun 1990 sampai sekarang misalnya “Gol.IIIA TMT 01-10-1992, tertera jabatannya “GURU MADYA”.
akan tetapi pada menu RIWAYAT JABATAN jika dipilih Fungsional tertentu maka tidak terdapat dalam database “GURU SD”, dan kalau dipilih jabatan Fungsional Umum barulah dapat database “GURU SD”.
pertanyaan saya :
1. APAKAH YG DIISIKAN SESUAI DENGAN SK GOL. IIC YAITU JABATAN “GURU SD” DENGAN MEMILIH FUNGSIONAL UMUM?
2. ATAU DENGAN MEMILIH FUNGSIONAL TERTENTU DENGAN MEMAKAI JABATAN YANG SETARA DENGAN GOLO.IIC SAAT INI YAITU “GURU PRATAMA TK.I”?
TERIMA KASIH ATAS JAWABANNYA ADMIN..
heni
October 27, 2015 at 7:25 pmbahagianya punya admin seperti anda, karena begitu sabar melayani dan menjawab semua pertanyaan yang diajukan, saya berharap pertanyaan saya pun dapat di jawab seperti yang lainnya. saya sudah mengirim data saya setelah di cek kembali ternyata data riwayat orang tua saya belum ada yang tersimpan, padahal pada saat saya mengirim saya sudah mengecek satu-satu dan tersimpan. hari ini saya ke bkd, untuk minta turun status tapi kata beliau tak perlu turun status karena data utama saya sudah benar semua, sedangkan data orang tua hanya pelengkap saja. bagaimana ini? karena saat ini penurunan status agak diperketat mengingat batas pengiriman semakin mepet. terima kasih atas penjelasannnya
rie
October 28, 2015 at 8:07 pmMalam pak,sy mw tny ttg jabatan. Saya pengangkatan pns dari honorer 2007. Skrg sdh 2b dan bertugas di TK NEGERI. Ijasah pengangkatan pns waktu itu SMA. Dan skrg sy pny ijasah s1 PGPAUD dan sdg menunggu pengumuman ujian penyesuaian ijasah. Pertanyaan 1.Apakah S1 sy bisa dimasukkan ke rwayat pendidikan? Perlu diketahui sy mengajar di TKN sejak honor hingga skrg. 2.apakah rwayat guru tetap sy isi atau tidak? Mohon penjelasannya,trima kasih
bkdadmin
October 28, 2015 at 11:06 pmRusipahadi : Sama-sama pak. Semoga jawaban yang kami berikan dapat membantu bapak menyelesaikan permasalahan tentang PUPNS.
bkdadmin
October 28, 2015 at 11:16 pmAbdullah : Kepala sekolah adalah tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan fungsional guru. Jadi tidak termasuk dalam jabatan fungsional maupun jabatan struktural.
bkdadmin
October 28, 2015 at 11:22 pmyanti : Perubahan pada data riwayat jabatan tidak secara otomatis merubah isi data posisi. Perubahan baru terjadi setelah melalui tahap verifikasi.
bkdadmin
October 28, 2015 at 11:25 pmRossa : Jika unor yang anda maksud ada di Pemerintah Kota Depok, silahkan kirim email unor yang anda maksud ke bkd@depok.go.id. Kami akan bantu untuk memperbaiki unor tersebut.
bkdadmin
October 28, 2015 at 11:46 pmAYUB : Pengawas TK/SD adalah jabatan fungsional tertentu juga, sama seperti guru. Saat seorang guru diangkat menjadi pengawas, jabatan fungsional gurunya dicabut. Data guru hanya diisi oleh PNS yang aktif mengajar sebagai guru.
bkdadmin
October 28, 2015 at 11:51 pmJUMINI : Guru merupakan jabatan fungsional tertentu. Jika tidak ditemukan nama jabatan fungsional guru yang dimaksud dapat memilih jabatan guru yang setara.
bkdadmin
October 29, 2015 at 12:00 amAsri : 1. Jika suami/istri juga PNS, yang diisi cukup NIP saja. Secara otomatis data akan diisi sesuai pemilik NIP tersebut. 2. Jika suami anda berstatus sebagai TNI, ceklist PNS tidak usah dicentang. Karena data NRP tidak ada dalam database BKN. 3. Gunakan peraturan baru. 4. Silahkan diinput dalam riwayat jabatan. 5. Riwayat jabatan yang dicantumkan setelah diangkat menjadi PNS. 6. Perubahan dari autocomplete ke manual dilakukan untuk memudahkan pengisian nama sekolah yang tidak ada dalam database BKN. Perubahan ini juga merupakan jawaban BKN terhadap keluhan atas banyaknya nama sekolah yang tidak tercantum dalam database BKN.
bkdadmin
October 29, 2015 at 12:04 amDewi : Jika TMT kedua SK tersebut sama, pilih salah satu. Jika berbeda, cantumkan keduanya.
bkdadmin
October 29, 2015 at 12:09 amapri : Diklat prajabatan termasuk diklat struktural. Akan tetapi karena dalam database tidak tercantum, maka tidak perlu mengisi diklat prajabatan. CPNS guru yang belum diangkat menjadi PNS, statusnya masih sebagai fungsional umum.
bkdadmin
October 29, 2015 at 12:16 amLince : 1. Diklat formal itu diklat fungsional, dimana diklat ini merupakan diklat wajib oleh para calon dan pejabat fungsional tertentu, contoh : diklat auditor, diklat profesi guru, sedangkan Diklat non Formal itu diklat yang tidak wajib oleh para pegawai , contoh : diklat pengelolaan keuangan, diklat managemen sekolah, dst. 2. Benar. 3. Jika unor sudah tidak ada, maka diisi melalui kolom nama unor (ada dibawah unor). 4. Dapat dirubah dengan mengklik tombol silang disamping kanan. Untuk unor harus mengklik tombol cari unor.
bkdadmin
October 29, 2015 at 12:16 amLince : Tidak usah diisi.
bkdadmin
October 29, 2015 at 12:18 amSara : Lapor ke helpdesk BKN dengan pilihan permasalahan Turun Status.
bkdadmin
October 29, 2015 at 12:19 amheni : Untuk menurunkan status data PUPNS anda tidak harus ke BKD. Cukup ke verifikator level 1 yang ada di OPD anda.
bkdadmin
October 29, 2015 at 12:21 amrie : 1. Ijazah yang dapat dicantumkan adalah yang sudah diakui oleh BKN. 2. Jika anda sudah PNS, cantumkan riwayat guru.
Inda
October 29, 2015 at 4:49 pmMaaf min, kmrn saya turun status dari level 1 utk memperbaiki jenis diklat, tapi ketika mau entry data lagi jenis diklat tidak ada kolomnya kemudian oleh verifikator level 1 tetap dikirim ke level 2, bagaimana ini min mohon petunjuk, terima kasih
ila
October 30, 2015 at 4:56 ambagaimana cara mengubah data pada unor induk yang salah. Tidak ada fasilitas editnya, mohon petunjuknya
emmi
October 30, 2015 at 10:48 pmSaya sudah daftar e-pupns dan berhasil terkirim tapi salah verfikator level 1,yang saya pilih verifikator level 1 kantor pusat sedangkan harusnya verficator kantor unit instansi saya kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan parepare,terus gimana solusinya?
Dewi R
October 31, 2015 at 1:41 pmPermisi admin saya mau bertanya. Ada kesalahan pada data saya sementara saya udah kirim. Saya hub admin verifikator level 1 saya yaitu di upt tk sd kec. Tp katanya ga ada menu turun status. Yg ada tolak saja. Jd kemana saya harus minta diturun kan status nya?
IDAMAN TELAUMBANUA
October 31, 2015 at 8:14 pmPermisi Min, saya dari operator sekolah yang dipercayakan untuk mengisi data PNS yang ada di sekolah kami dan saya menemukan salah satu guru dari pengangkatan depak yang bermasalah riwayat golongannya dari aplikasi pengisian e-PUPNS, yang mana golongan awalnya sesuai dengan pengangkatan dari CPNS yaitu golongan II/a, yang menjadi permasalahannya di dalam riwayat golongannya terdapat galongan I/b padahal pengangkatannya dari golongan II/a. kami sudah pernah untuk mengaplikasikan ke golongan II/a tapi selalu ditolak, Gimana itu Min……………?
bingung
October 31, 2015 at 10:51 pmgimana cara mengisi riwayat golongan untuk pns yang berada di daerah pemekaran, di sk golongan mengunakan kabupaten induk. apakah menggunakan tetap nama pemerintah sebelum pemekaran atau pemerintah kabupaten yang hasil pemekaran
jufriadi
October 31, 2015 at 11:32 pmbila telanjur menginput data gol/pangkat awal sebanyak 2 ato 3 kali bgm cara menghapusnya? sdh di coba tp tak bisa
misal: 1. III/a terisi…
2. III/a teisi..
3. III/a teisi..
4. III/b teisi..
Karyono
October 31, 2015 at 11:44 pmsetelah data sudah saya isi dan saya yakin tidak salah akhirnya saya kirim dan berhasil. saya buka lagi, kemudian ternyata di kolom data riwyat pendidikan,golongan, diklat, jabatan, keluarga, muncul kolom skpd dan tanda tanya. kemudian pada kolom data guru juga muncul kolom skpd dan tanda silang merah. trus verifikator level 1 saya memilih dinas pendidikan. mohon bantuannya dan penjelasannnya pak
ARIFIN
November 1, 2015 at 12:31 pmselamat siang admin :
mengenai riwayat jabatan, pada SK terakhir saya yaitu Gol.IV/a (Guru Pembina) diperoleh ketika SD saya yang lama pada tahun 2008, tetapi saya sudah Mutasi ke SD yang saat ini bertugas pada tahun 2010, jadi apakah UNOR yang saya isikan pada riwayat jabatan, SD yang lama sesuai dengan Unit Kerja di SK atau SD yang saat ini saya bertugas ?
evievi
November 1, 2015 at 2:15 pmTapi Kalau dikolom skpd nya terdapat tanda silang merah ? Apa maksudnya,,mohon dibalas
heri
November 2, 2015 at 11:50 ammau tanya pak/ibu admin : kenapa data perbaikan yang sudah di input kok belum masuk di data formulir isian pupns yang nantinya di print untuk diserahkan ke verifikator I ? TRIMS ATAS JAWABANNYA
rika
November 2, 2015 at 6:36 pmPak saya mau tanya..
Saya salah dalam memilih verifikator level 1.bagaimana solusinya ya pak?
Rusdi
November 2, 2015 at 8:49 pmsaya ingin bertanya, saat saya mengisi jabatan, unor sudah saya isi. tetapi di bagian eselon terisi otomatis. seharusnya itu tidak ada . saya mohon solusinya ?
Rusdi
November 2, 2015 at 8:53 pmsaya ingin bertanya. saat saya mengisi jabatan, pada bagian eselon kluar otomatis. tetapi eselonnya salah . jadi saya mohon solusinya ?
rumiyati
November 2, 2015 at 10:32 pmMaaf admin…..saya mutasi tmt 1 agust 2015 ..pada riwayat jabatan saya masih kosong..d kab lama saya fungsional khusus..setelah mutasi d kab baru tdk lg menjabat fungsional khusus….pertaanyaan saya harus mengisi fungsional umum….?? Untuk instansi induk sepertinya sdh otomatis muncu kab baru…bagaimana cara memunculkan kab. Lama??
AGUS JUNAIDI
November 3, 2015 at 7:09 amBagaimana pengisian data riwayat pendidikan PUPNS yang pendidikannya belum disesuaikan dengan pangkatnya apakah bisa diisi pada riwayat pendidikannya.
bkdadmin
November 3, 2015 at 8:37 amRusdi : Kesalahan eselon yang muncul saat memilih jabatan disebabkan kesalahan input data jabatan di HR BKN. Lapor ke BKD/Biro Kepegawaian ditempat anda untuk minta diperbaiki.
bkdadmin
November 3, 2015 at 8:38 amrika : Lapor ke BKD/Biro Kepegawaian ditempat anda untuk minta penurunan status.
bkdadmin
November 3, 2015 at 8:39 amheri : Data perbaikan tidak semuanya tercetak di print out hasil isian PUPNS. Yang jadi acuan verifikator adalah data yang terisi di sistem bukan print out.
bkdadmin
November 3, 2015 at 8:43 amARIFIN : UNOR diisi dengan tempat saat ini anda bertugas. Dasar SK yang digunakan adalah SK mutasi anda.
bkdadmin
November 3, 2015 at 8:48 amjufriadi : Data golongan yang hasil penambahan bapak di PUPNS bisa dihapus. Tapi data awal yang muncul saat akan mengisi PUPNS tidak bisa dihapus. Solusinya hapus data golongan yang bapak tambah. Kemudian di data golongan awal diubah sehingga tidak muncul 2 golongan yang sama.
bkdadmin
November 3, 2015 at 9:11 ambingung : Coba diisi riwayat golongan dengan instansi sebelum pemekaran. Jika ditemukan nama instansi sebelum pemekaran, gunakan nama instansi sebelum pemekaran. Tapi jika dicari dalam database tidak ditemukan, gunakan nama instansi setelah pemekaran.
bkdadmin
November 3, 2015 at 9:13 amIDAMAN TELAUMBANUA : Kosongkan riwayat golongan I/b. Tambahkan riwayat golongan II/a. Pilih jenis KP nya Golongan Pengangkatan CPNS/PNS.
bkdadmin
November 3, 2015 at 9:17 amDewi R : Seharusnya di menu verifikator level 1 terdapat menu turun status. Lapor lewat menu helpdesk untuk minta penurunan status.
bkdadmin
November 3, 2015 at 9:18 amemmi : Data PUPNS anda akan terkirim ke kantor pusat. Lapor ke kantor pusat untuk minta penurunan status.
bkdadmin
November 3, 2015 at 9:19 amila : Lapor ke BKD/Biro Kepegawaian ditempat anda untuk minta perbaikan unor induk.
bkdadmin
November 3, 2015 at 10:28 amInda : Setelah anda diturunkan statusnya seharusnya anda bisa merubah data kembali. Selama anda belum mengirim data PUPNS, verifikator level 1 tidak bisa mengirim data anda ke level 2.
bkdadmin
November 3, 2015 at 10:30 amKaryono : Tanda tanya pada kolom SKPD artinya data anda belum diverifikasi oleh verifikator level 1.
bkdadmin
November 3, 2015 at 10:44 amRusdi : Jika anda memilih jenis jabatan struktural, maka eselon secara otomatis akan terisi sesuai dengan jabatan yang anda pilih.
bkdadmin
November 3, 2015 at 10:45 amevievi : Artinya data isian PUPNS anda ditolak oleh verifikator SKPD.
bkdadmin
November 3, 2015 at 10:53 amAGUS JUNAIDI : Pencantuman riwayat pendidikan terakhir tetap berpatokan pada pendidikan yang sudah diakui BKN. Kecuali pencantuman riwayat pendidikan sebelum pendidikan terakhir yang diakui BKN dibolehkan.
bkdadmin
November 3, 2015 at 11:06 amrumiyati : Ditempat baru apakah anda sudah mendapat SK/SP Penugasan? Di SK/SP Penugasan tercantum jabatan anda sebagai apa. Kalau tidak ada bisa dipilih fungsional umum. Untuk mencantumkan riwayat jabatan diluar instansi anda sekarang, anda harus mengisi instansi lama anda dikolom instansi kerja.
Silvia
November 3, 2015 at 11:06 amSaya sudah kirim pupns tetapi verifikator 1 kosong.. bagaimana saya mau turun status…? Pupns saya terkirim kemana.. kemana saya harus minta turun status pupns saya
bkdadmin
November 3, 2015 at 10:30 pmSilvia : Lapor ke BKD/Biro Kepegawaian ditempat anda untuk minta penurunan status.
elmie
November 4, 2015 at 11:30 amTanya min, saya salah dalam mengisikan verifikator lev1, harusnya dinas pddkan tapi terisi BKD,TOLONG SOLUSINYA,sy mau turun status tapi tiap diklik kirim tidk mau terkirim
Nakushinta
November 4, 2015 at 4:03 pmSaya mau tanya, Verifikator Level 1 untuk guru SMK diisi apa ?
Apa Dinas pendidikan dan Kebudayaan ?
bkdadmin
November 5, 2015 at 6:37 amelmie : Lapor ke BKD/Biro Kepegawaian ditempat anda. Jika PNS tersebut pegawai pemerintah Kota Depok, anda dapat mengirimkan NIP PNS tersebut ke email bkd@depok.go.id. Nanti akan dibantu menurunkan status PNS tersebut.
bkdadmin
November 5, 2015 at 6:39 amNakushinta : Di Kota Depok guru SMK verifikatornya adalah SMK tempatnya bekerja. Jika bukan tanyakan ke BKD/Biro Kepegawaian ditempat anda.
Anisa Fujiani
November 5, 2015 at 2:46 pmsaya telah selesai mengisi seluruh data dan telah mengirimnya, tapi ternyata saya salah memilih verivikator level 1 yang seharusnya UPT Dinas Pendidikan Kecamatan tetapi saya pilih Dinas Pendidikan. Bagaimana Cara Mengubahnya Ya?
widya
November 6, 2015 at 2:07 amSy sdh d level 2, tp ada perubahan d riwyat suami yg dr non pns m njadi pns..sy sdh melapor d bkn
dan katax sdh di inputkan kemRin, tp sy cek lg blum ada perubahan min… haruskah sy mmeelapor ulang atu menunggu setelah verifksix
putri
November 6, 2015 at 9:27 amAss… pak saya mau tanya ada terjadi kesalahan saat mengetik tmt golongan di riwayat jabatan, kemudian sy coba mengedit setelah itu saya simpan. tetapi hasil di data posisi tmt nya masih salah. solusinya gmn pak, bahkan ada yang belum sy kerjain untuk tmt,tgl,sk, dan nomor sk pns tsb sudah salah.caranya gimana agar data yang sudah saya edit bisa tersimpan pak.saya sudah coba menghapus data tersebut dan sy ketik lagi yg baru tetapi tetap muncul data yang salah.
ardi
November 6, 2015 at 10:57 amsaya mau tanya: knp pada data posisi, untuk jenis jabatan,nama jabatan, TMT jabatan masih kosong padahal sudah saya isi di menu riwayat….
trima kasih
Leni Angraeni
November 8, 2015 at 12:44 pmAssalamu’alaikum, pak saya mau tanya. Bagaimana caranya menghapus data golongan pada riwayat golongan? Saya sudah klik hapus tapi muncul peringatan tidak dapat dihapus. Terima kasih.
wulandari
November 10, 2015 at 8:33 amsaya pembantu operator di tmpat saya bekerja, saya mau tanya,,,kenapa pas mau turun status kq malah disuruh isikan nama instansi anda,,, bingung ini jadinya,,,, kolom yang manayang diisi lagi,,,
bkdadmin
November 10, 2015 at 3:53 pmAnisa Fujiani : Lapor ke verifikator level 1 Dinas Pendidikan minta penurunan status anda.
bkdadmin
November 10, 2015 at 3:55 pmardi : Data posisi baru akan diupdate setelah proses verifikasi.
bkdadmin
November 10, 2015 at 3:56 pmLeni Angraeni : Data riwayat golongan asli bawaan data BKN tidak bisa dihapus. Yang bisa dihapus adalah data riwayat golongan hasil penambahan.
bkdadmin
November 10, 2015 at 3:58 pmwulandari : Jika menggunakan helpdesk, maka saat meminta penurunan status harus mengisi nama instansi anda. Tapi jika langsung menghubungi verifikator level 1 ditempat anda, tidak perlu mengisi data sebagaimana jika melalui menu helpdesk.
Leni Angraeni
November 10, 2015 at 9:31 pmJadi bagaimana pak? Karena golongan ptk dimulai dari I/c sedangkan di datanya terdapat golongan I/b dan tidak bisa dihapus.
Rahmatan
November 11, 2015 at 12:02 amsaya juga punya masalah yang sama dengan mbak Martha, masalahnya adalah berkas pendukung belum saya setor ke verifikator SKPD pada saat saya klik “kirim” di e-PUPNS. solusinya apa ya?
bkdadmin
November 11, 2015 at 2:02 pmLeni Angraeni : Golongan I/b riwayatnya dikosongkan. Riwayat golongan I/c pada jenis KP diisi Golongan Pengangkatan CPNS/PNS.
bkdadmin
November 11, 2015 at 2:04 pmRahmatan : Berkas pendukung untuk data-data PUPNS yang dirubah dikirim ke verifikator SKPD setelah di klik kirim. Tanpa berkas pendukung, data PUPNS anda tidak akan diverifikasi oleh verifikator SKPD. Segera serahkan berkas anda ke verifikator SKPD.
bkdadmin
November 11, 2015 at 2:13 pmwidya : Di Depok pernah terjadi jika suami dan istri keduanya adalah PNS. Jika data salah satu atau keduanya di BKN belum tercantum PNS, saat mengisi PUPNS dan dilakukan perubahan data dari Non PNS ke PNS maka isian data suami/istri tidak akan bisa disimpan. Yang muncul adalah pesan Data tidak valid. Hal ini bisa diperbaiki jika sebelum dikirim yang bersangkutan melapor ke BKD/Biro Kepegawaian untuk memperbaiki datanya. Lain halnya jika anda melapor setelah data dikirim. Saran saya sebaiknya data anda diturunkan dulu statusnya, kemudian baru diperbaiki status suami anda menjadi PNS.
bkdadmin
November 11, 2015 at 2:15 pmputri : Data TMT golongan yang diisi melalui riwayat jabatan tidak secara otomatis merubah TMT golongan didata posisi. Perubahan baru terjadi setelah melalui tahap verifikasi.
Leni Angraeni
November 12, 2015 at 3:42 amBaik pak, terima kasih bantuannya.
Leni Angraeni
November 12, 2015 at 3:57 amPak, satu lagi mau saya tanya. Pada riwayat jabatan unit organisasi diisi nama sekolah atau Dinas Pendidikan Nasional? Saya mau tulis nama sekolah tapi tidak ada dalam pilihan, jadi apa saya pilih Dinas Pendidikan Nasional saja?
Leni Angraeni
November 13, 2015 at 1:22 amUnit organisasi pada riwayat posisi dan jabatan diisi apa pak?
Arman ak
November 13, 2015 at 2:22 pmPermisi admin… data pu pns sy knp nga bisa di edit dan di hapus ya…. sdh 2 kali turun status. Verifikator pun tdk bs edit data sy.Pada riwayat keluarga, nama istri double… mau hapus nga bs… solusix gmn ni…? mhon pencerahannya.
joko
November 14, 2015 at 8:00 ammin..ada yang desas desus pendaftran pu pns di perpanjang smpai akhir febuari?…emang bner infonya begitu?..atau tetap 30 november?
ANGGI
November 15, 2015 at 8:54 amAdmin, saya sudah menginput data anak yang jumlahnya 7 org, dan suami juga seorang PNS di aplikasi dengan benar, tetapi kenapa hasil CETAK KIRIM jumlah anak menjadi 12 anak (yang rinciannya, nama 5 orang anak doble, dan ditambah 2 orang anak sudah benar) ?
karena di tempat saya ada 2 orang PNS yang sudah ada seperti itu masalahnya, atas jawabannya terima kasih banyak admin.
darwito
November 15, 2015 at 10:54 pmMau tanya pak ..saya membuat data pupns teman..data udah saya kirim dan cetak tapi lupa memasukan data riwayat pendidikan SD,SMP, hanya memasukkan SMA aja . Kalau ndak minta turun status tapi saya biarkan saja ..bolehkah pak
bkdadmin
November 16, 2015 at 8:15 amLeni Angraeni : Jika anda ditempatkan disekolah, diisi nama sekolah. Jika tidak tercantum, diisi melalui kolom Nama Unit Organisasi bukan dari Cari Unor.
bkdadmin
November 16, 2015 at 8:22 amArman ak : Data tidak bisa dihapus dan double terjadi karena keduanya adalah PNS. Jika nama istri double, coba hapus nama istri yang statusnya bukan PNS.
bkdadmin
November 16, 2015 at 8:25 amANGGI : Data double terjadi karena keduanya PNS. Jika isian di sistem sudah benar, hasil printout sering tidak sama antara isian dan yang tercetak. Yang jadi patokan verifikator adalah hasil isian di sistem.
bkdadmin
November 16, 2015 at 8:26 amdarwito : Boleh pak. Minimal yang terisi adalah riwayat pendidikan saat diangkat sebagai CPNS.
bkdadmin
November 16, 2015 at 8:30 amLeni Angraeni : Unit organisasi diisi unit kerja terkecil dimana anda bekerja. Jabatan diisi jabatan anda saat ada di unit organisasi tersebut.
bkdadmin
November 16, 2015 at 8:34 amjoko : Jadwal PUPNS tetap sampai dengan 31 Desember 2015, sesuai dengan Perka BKN Nomor 19 Tahun 2015 selama belum ada pemberitahuan secara resmi dari BKN.
Galih Mahardi
July 4, 2016 at 1:53 amInformasi dan panduan yang telah disediakan cukup bermanfaat.
Semoga informasi terbarukan segera didapatkan dan berbuat yang terbaik untuk negeri ini.
gamescasinosonline.com
May 15, 2026 at 9:18 amYes! Finally something about gamescasinosonline.com.
web-internet-casino.com
May 20, 2026 at 10:26 pmVery nice post. I just stumbled upon your weblog and wished to say
that I have truly enjoyed browsing your blog posts.
After all I’ll be subscribing to your feed and I
hope you write again very soon!