BKD Kota Depok Siap Sukseskan e-PUPNS 2015


1

[dropcap]B[/dropcap]adan Kepegawaian Daerah Kota Depok ikut serta dalam acara sosialisasi Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik (e-PUPNS Tahun 2015) yang diselenggarakkan oleh Badan Kepegawaian Nasional Kantor Regional III tanggal 10 – 11 Agustus 2015 di Bandung. Acara dibuka secara resmi oleh Kepala BKN Regional III dan dihadiri oleh para pengelola kepegawaian se-Provinsi Jawa Barat dan Banten.

Dalam sosialisasinya, Kepala Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN, Yulina Setiawati, SH. MM menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam sistem informasi ASN, setiap instansi pemerintah wajib melakukan pemutakhiran data secara berkala dan disampaikan kepada BKN.

Untuk memperoleh data seluruh PNS yang akurat, terpercaya dan terintegrasi dalam rangka mendukung pengelolaan manajemen ASN, telah ditetapkan Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik (e-PUPNS) Tahun 2015.

Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Sistem e-PUPNS merupakan suatu sistem yang dibangun dengan teknologi berbasis web. Saat ini untuk pengguna dapat mengakses dengan menggunakan web browser melalui alamat: http://pupns.bkn.go.id

PUPNS terakhir yang pernah diselenggarakan pada tahun 2003 masih menggunakan formulir yang harus diisi secara manual oleh masing-masing PNS, sedangkan pada tahun 2015 ini menggunakan metode yang berbeda karena seluruh tahapannya dilaksanakan secara elektronik menggunakan media internet sehingga bisa diakses oleh semua PNS dari mana saja. Pelaksanaan e-PUPNS dimulai sejak 1 September 31 Desember 2015, termasuk proses verifikasi dan validasinya.

Tahapan yang harus dilalui oleh setiap PNS untuk dapat mengikuti e-PUPNS 2015 sebagai berikut:

1. Melakukan registrasi secara online di Portal e-PUPNS 2015 http://pupns.bkn.go.id sebagai otentifikasi PNS yang bersangkutan.

2

Petunjuk Penggunaan system e-PUPNS bisa diunduhdi sini

2. Pilih menu Register, lalu klik Daftar

3

3. Pada saat melakukan registrasi, PNS menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan membuat kata sandi untuk mendapatkan nomor register.

4. Masukkan NIP anda pada kolom NIP Baru. Klik Cari.

4

Isi alamat email dengan alamat email yang masih aktif.

Jika tidak ada kesalahan pada data yang ditampilkan klik Lanjut. Langsung menuju nomor 5.

Jika pada kolom Nama terdapat kesalahan, klik pada simbol :

simbol

Selanjutnya akan muncul :

6

Pilih TMT CPNS anda : sebelum 2008 atau sesudah 2008. Sebagai contoh sesudah 2008.

Kemudian akan muncul :

7

Isi data pada semua kolom diatas dilampirkan hasil scan SK CPNS dan ijazah. Klik Kirim.

5. Kemudian muncul menu Registrasi.

Isi Kata Kunci dan Konfirmasi Kata Kunci minimal 8 karakter. Isi nama ibu kandung. Pilih pertanyaan pengaman beserta jawaban. Masukkan Kode yang terlihat. Klik Registrasi.

8

Setelah registrasi sukses akan muncul :

9

6. Cetak bukti registrasi.

7. Bukti pendaftaran ini dilampirkan pada saat menyampaikan bukti pendukung jika dalam pengisian formulir e-PUPNS terdapat kesalahan data yang akan di verifikasi oleh petugas verifikasi di OPD masing-masing.

8. Simpan No. Registrasi dan Kata Kunci yang sebelumnya sudah diisi untuk masuk ke dalam aplikasi e-PUPNS.

10

9. Setelah registrasi, untuk melihat status pendaftaran dapat dilakukan mengklik Cek Status pada menu nomor 2.

11

Klik Cek Status Pendaftaran.Masukkan No. Registrasi untuk melihat status pendaftaran.

 

12

Jika belum di verifikasi oleh Admin Registrasi maka akan muncul :

13

Jika sudah di verifikasi oleh Admin Registrasi maka akan muncul :

14

10. Nomor register digunakan sebagai username dan kata sandi untuk login ke sistem e-PUPNS

11. Nomor register sebagai bukti registrasi atau pendaftaran PUPNS disimpan dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan atau dicetak sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.

12. Jika status pendaftaran sudah aktif, maka dilanjutkan dengan proses login ke aplikasi e-PUPNS.

15

13. Setelah berhasil login ke sistem e-PUPNS, akan ditampilkan beberapa tab untuk form Data PNS. Data yang ditampilkan adalah data pembanding yang bersumber dari database SAPK BKN.

16

14. Periksa semua data yang ditampilkan. Klik tanda X jika terdapat data yang perlu diperbaiki. Maka dibawah tanda X tersebut akan muncul kolom/pilihan untuk mengganti data tersebut.

15. Lakukan secara bertahap mulai dari Data Utama, Data Posisi, Data Riwayat dan Data Stakeholders. Khusus untuk PNS Guru juga harus mengisi Data Guru, sedangkan untuk PNS Dokter juga harus mengisi Data Dokter.

16. Data Utama yang harus dicek meliputi : NIP Baru, Nama, Gelar Depan, Gelar Belakang, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Agama, Jenis Kelamin, TMT CPNS, TMT PNS, Golongan Ruang, TMT Golongan, Pendidikan Terakhir, Tahun Lulus, Kedudukan Hukum, Jenis Pegawai, Alamat, NIK, NPWP dan Kartu Pegawai.

17. Data Posisi yang harus dicek meliputi : Instansi Induk, Lokasi Kerja, Satuan Kerja, Unit Organisasi, Jenis Jabatan, Nama Jabatan, TMT Jabatan dan Verifikator Level 1.

18. Data Riwayat yang harus dicek meliputi :

a. Golongan:

1. Golongan : Golongan, Golongan pada saat Pengangkatan CPNS.

2. Form Riwayat Golongan : Golongan, Nomor SK, Tanggal SK, Masa Kerja Golongan Tahun, Masa Kerja Golongan Bulan, TMT Golongan, Nomor BKN, Tanggal BKN, Jenis KP.

b. Pendidikan :

1. Riwayat Pendidikan : Pendidikan, Tgl Lulus, Tahun Lulus, Nomor Ijazah, Nama Sekolah, Pendidikan Pertama.

2. Form Riwayat Pendidikan : Pendidikan, Tanggal Lulus, Tahun Lulus, Nomor Ijazah, Nama Sekolah, Gelar Depan, Gelar Belakang, Pendidikan Terakhir.

c. Diklat Struktural :

1. Riwayat Diklat : Nomor, Tahun, Nama Diklat Struktural.

2. Form Riwayat Diklat : Nomor, Tanggal, Tahun, Nama Diklat Struktural.

d. Diklat Fungsional :

1. Riwayat Diklat : Tipe, Instansi, Jenis Diklat, Nama Diklat, Tahun, Lama Diklat (jam), Institusi Penyelenggara.

2. Form Riwayat Diklat : Tipe Diklat, Jenis Diklat, Nama Diklat, Lamanya Diklat (dalam jam), Tanggal Diklat, No Sertifikat, Instansi, Institusi Penyelenggara.

e. Jabatan :

1. Riwayat Jabatan : Jenis Jabatan, Instansi, Unit Organisasi (Unor), Eselon, TMT Jabatan, Tgl SK, TMT Pelantikan, No SK, Prosedur Asal.

2. Form Riwayat Jabatan : Jenis Jabatan, Instansi Kerja, Wilayah, Unit Organisasi, Nama Unor, Unit Organisasi Induk, Jabatan Struktural , Eselon, Jabatan Fungsional, Jabatan Fungsional Umum, TMT Jabatan, Tgl SK, No SK.

f. Keluarga :

1. Data Orang Tua : Nama, Status Hidup.

2. Form Orang Tua : Pns, Nama, Tanggal Lahir, Tempat Lahir, Status Hidup, BPJS.

3. Data Pasangan : Nama, Status, Pns.

4. Form Suami/Istri : Pns, Nama, Tempat Lahir, Tgl Lahir, Tanggal Menikah, Akta menikah, Tanggal meninggal, Akta Meninggal, Tanggal Cerai, Akta Cerai, Status, BPJS.

5. Data Anak.

6. Form Anak : Ibu, Pns, Anak, Tempat Lahir, Tgl Lahir, Jenis Kelamin, BPJS, Status Anak, Status Pendidikan Anak, Tingkat Pendidikan, Tingkat Pendidikan Terakhir Anak/Sederajat, Alasan Tidak Sekolah.

19. Stakeholders yang harus dicek meliputi :

a. BPJS Kesehatan : Nomor Kartu Peserta, Nama Peserta.

b. Bapertarum PNS : Apakah telah memiliki rumah, Pernah memanfaatkan layanan Bapertarum-PNS, Layanan apa yang pernah digunakan.

c. Kartu Pegawai Elektronik : Apakah telah memiliki KPE, Bagaimana kondisi KPE, Bagaimana pemanfaatan KPE.

20. Setelah selesai klik Kirim. Setelah dikirim akan muncul menu seperti di bawah ini :

17

21. Cetak hasil input dengan mengklik Cetak.

22. Sampai disini tahapan untuk PNS sudah selesai.

23. Proses data PUPNS yang sudah diinput dapat dimonitor pada menu di atas.

24. Terhadap data-data yang diubah mohon dilampirkan fotocopy-nya dan dilampirkan dengan print out bukti registrasi. Kemudian diserahkan kepada verifikator level 1 di masing-masing OPD untuk dilakukan proses verifikasi.

Selanjutnya, hasil isian dari masing-masing PNS secara berjenjang diperiksa oleh pengelola kepegawaian pada setiap OPD secara online, dengan dilampiri berkas pendukung. Setelah diperiksa, barulah kemudian diteruskan pemeriksaannya oleh BKD dengan didukung berkas kepegawaian setiap PNS beserta berita acara hasil pemeriksaan e-PUPNS serta daftar PNS-nya yang ditandatangani oleh pejabat pengelola kepegawaian dan kepala OPD masing-masing. Setelah melalui pemeriksaan oleh BKD, baru kemudian diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara secara online.

Satu penegasan dalam e-PUPNS 2015 yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara, “BAGI PNS YANG TIDAK MENGIKUTI e-PUPNS 2015, MAKA AKAN DIANGGAP SUDAH BERHENTI/PENSIUN DAN TIDAK BERHAK MEMPEROLEH PELAYANAN KEPEGAWAIAN”.

Have any Question or Comment?

387 comments on “BKD Kota Depok Siap Sukseskan e-PUPNS 2015

F.X. Marsana, S.Pd.SD

Baik panduannya, salut sekali, ide brilian. Saya tanya: saya sudah reg pupns 2015 bulan agustus 2015. tetapi baru resmi dibuka 1 september 2015. Apakah sah reg pupns saya itu atau saya harus reg pupns lagi ? Trim atas berkenan menjawabanya.

F.X. Marsana, S.Pd.SD

Saya Kepala Sekolah dari SD Negeri Batilai, Kec Takisung, Kab. Tanah Laut, Prov.Kalmantan Selatan

suwisono

mohon ada bimbingan dalam pengimputan dan cara pendaftaran sehingga PUPNS 2015 bisa sukses

F.X. Marsana, S.Pd.SD : Seluruh data registrasi PUPNS yang dilaksanakan sebelum 1 September 2015 akan dihapus BKN. Mohon melakukan registrasi ulang setelah 1 September 2015.

suwisono : Panduan cara pendaftaran dan penginputan PUPNS 2015 bisa dilihat pada situs ini.

suwisono

Apakah registrasi bisa dikerjakan operator sekolah karena tidak semua guru atau PNS bisa dan tahu tentang PUPNS elektrik , Trimakasih

suwisono : Registrasi dilakukan oleh masing-masing PNS. Jika ada yang belum paham, bisa dipandu oleh operator di sekolah.

Kresna Gumilar

Permisi min, saya tadi coba membantu salah 1 pns disekolah saya. saat melakukan registrasi PUPNS online, tertera pemberitahuan Maaf, Instansi anda belum membuka pendaftaran. Kapan kira-kira bisa melakukan registrasi. Karena yang kami takutkan terjadi overload pada website PUPNS. terima kasih.

Kresna Gumilar : Pembukaan registrasi PUPNS Kota Depok dimulai setelah dilaksanakan Sosialisasi PUPNS yang akan diselenggarakan besok tanggal 2 September 2015.

Rizal_pla

saya sudah isi form yang diberikan oleh sistem dan sadah saya lalkukan proses kirim. ternyata ada beberapa form yang terlewatkan, seperti form data riwayat diklat struktural dan No. BPJS Kesehatan untuk istri dan anak. apakah setelah dikirim apa bisa diedit ulang untuk perbaikan. mohon petunjuk

Rizal_pla : Lapor ke verifikator level 1 yang ada di OPD tempat saudara bekerja untuk minta diturunkan statusnya supaya bisa mengedit ulang data yang belum lengkap.

suwisono

terimakasih atas informasinya karena masih ada pns guru yg meminta operataor untuk mengerjakan

MULYO HARSONO

saya masih bingung dalam pengisian DIKLAT FUNGSIONAL yang mana saja yang bisa dicantumkan, mohon penjelasan dan contohnya. terimakasih sebelumnya

Guntur Hariyanto

Website BKN nya lemote sama persis seperti pas kita daftar CPNS ONline Hikss

MULYO HARSONO : Contoh pengisian Diklat Fungsional bisa dilihat di http://bkd.depok.go.id/aset/uploads/2015/09/DiklatFungsional.mp4

Guntur Hariyanto : Bisa coba diakses diluar jam kerja.

fithria sari

Dikarenakan websitenya tidak bisa diakses secara sempurna(lemot) apa ada upaya lain yang bisa dilakukan agar semua pegawai bisa input data sampai waktu yang telah ditetapkan, karena hanya diberi waktu satu bulan..trims

Kresna Gumilar

Permisi min, mau tanya setelah melakukan proses registrasi, dan mencoba masuk terdapat peringatan. “Data anda belum diverifikasi, mohon menghubungi Biro Kepegawaian di Instansi saudara/i” maksudnya apa min ?. apakah harus ke BKD ?

Kresna Gumilar : Betul pak, silahkan hubungi Biro/Badan Kepegawaian ditempat saudara. Karena yang bisa memberikan akses untuk bisa login ke PUPNS ada di Biro/Badan Kepegawaian ditempat saudara. Tentunya setelah data anda diverifikasi oleh Biro/Badan Kepegawaian.

Agus Kangen

permisi min,
1. bagaimana cara mengganti email yang sudah diregistrasikan ke e-PUPNS karena email tersebut tidak aktif mau diganti email yang baru
2.bagimana cara mengganti nama PNS yang salah sudah terlanjur registrasi (terdaftar) di e-PUPNS

Agus Kangen

3. bisakah dicetak hasil input sebelum dikirim untuk diperiksa kesalahan secara manual (ofline) ?

fithria sari : Waktu pelaksanaan PUPNS mulai 1 September 2015 sampai dengan 31 Desember 2015. Waktu yang tersedia masih cukup panjang.

Agus Kangen : Jawaban no. 1 dan 2 silahkan lapor ke Helpdesk BKN. Hasil input tidak bisa dicetak sebelum dikirim. Pastikan data yang diisi sudah benar sebelum dikirim.

suwisono

PERMISI MIN KALAU UNTUK DATA SEKOLAH MENGAJAR HARUS DI ISI APA

wiwin

permisi min. kok ndak bisa masuk registrasi apa ada lewat jalur lain

Arifin

Mohon bantuannya, untuk penggantian dan pengisian tempat lahir, apakah disesuaikan dengan data di Ijazah dan SK, atau sesuai pilihan di form PUPNS? (Pilihan yang ada di form PUPNS hanya memuat nama Provinsi). Data yang dimiliki oleh teman2 kebanyakan tempat lahirnya (yg sesuai ijazah dan SK) adalah nama Kabupaten, nama Kecamatan, bahkan ada nama Desa.

Karnain

Salam, Maaf admin, untuk satmikal tempat mengajar disana terdapat tanggal mengajar, apakah tanggal tersebut diisi sejak kita pertama kali mengajar (jadi guru cPNS) atau sejak berada disekolah kita mengajar saat ini.

wiwin : Tidak ada jalur lain. Semua melalui alamat https://epupns.bkn.go.id/menu.

Arifin : Penggantian dan pengisian tempat lahir disesuaikan dengan data di Ijazah dan SK. Laporkan ke helpdesk jika ada pilihan data yang belum tercantum dalam database BKN.

KORNELIUS BUIS HURINT

saya sudah registrasi \dan sudah terdaftar hanya nama saya ada kesalahan belum di perbaiki bagaiman SAYA BISA BUAT ULANG

wuzty

assalamu’aalaikum. wr.wb
saya operator yang ditunjuk untuk membantu
mengerjakan pupns bagi PNS, hanya masalahnya kemarin
ketika coba2 dan belum membaca petunjuknya saya sudah register dan log in, lalu langsung klik KIRIM dan OK sebelum mengisi perubahan data,
pertanyaan saya :
1. apa data yang sudah terkirim masih bisa di rubah? karena saya sudah klik KIRIM dan OK, maka data tersebut terkirim
kemana? karena saya belum memilih Verifikator Level 1?
2. lalu prosedur memperbaikinya saya harus kemana dan bagaimana caranya?

mohon dengan sangat di jawab Bapak/Ibu… karena ini jadi pikiran bagisaya takut bermasalah kedepannya untuk PNS yang bersangkutan tersebut…
wassalamuaaikum wr. wb.

Mistazila

Mau nanya bagaimana mengisi gelar depan atau belakang ,saya cpns K2 dan baru diangkat .di sk cpns tidak ada gelar dan ijazah slta sedangkan saya memiliki ijazah D2 apakah gelar yang harus saya pakai,sekian terima kasih

wuzty : Untuk mengembalikan data PUPNS yang sudah terkirim bisa melalui menu helpdesk dengan pilihan kategori permasalahan Turun Status.

Mistazila : Gelar yang dapat dicantumkan hanya yang sesuai dengan pendidikan yang sudah diakui BKN.

KORNELIUS BUIS HURINT : Untuk memperbaiki nama yang salah bisa melalui menu helpdesk dengan pilihan kategori permasalahan Beda Nama.

suwisono

Permisi Min Jika sudah diisi semua lalu dkirim, apakah data dan bukti perubahannya harus dikirim kalau dikirim ke upt atau ke dinas pendidikan trimakasih

Data saya uda kirim pak .tp masi ada data yg belum lenhkap gimana carany untuk memperbaiki lg..

Sumar muliadi : Lapor ke verifikator level 1 yang ada di OPD anda. Minta supaya data anda di turunkan statusnya. Supaya anda bisa melengkapi data yang kurang lengkap.

suwisono : Printout bukti registrasi bagian verifikator diserahkan berikut data pendukung untuk data-data yang dirubah di isian PUPNS diserahkan ke verifikator level 1 di OPD anda. Untuk SD diserahkan ke UPT masing-masing.

Mirna

Min, sya mutasi TMT 1 des 2014, pada saat sya mau registrasi yg trcntum msh daerah lama tmpat tgas sya, gimana carax mau mengubah instansi krja yg bru sdangkan sya sjak 1 des 2014 sdah brtgas dtmpat tgas yg bru

ANDIK RBFC

verifikator tingkat 1 itu di isi BKD ataukah DINAS PENDIDIKAN (untuk guru) ?

pendi

assalamualaikum.wr.wb
saya di tunjuk pembantu operator.
masalahnya saat registrasi sudah sukses saya salah mengisi ibu kandung dan tempat tanggal lahir. mohon bantuannya itu bisa di ganti tidak? trimakasih

dimas

salam, mohon ijin bertanya ,, 1. selain kode register ada berapakah lembar yang dicetak setelah kita selesai input data semua isian,, karena setelah saya kirim hanya mencetak satu lembar saja. 2. kemudian ada pula tanda silang serta tanda tanya di bawah kolom SKPD saat online. 3. data yang telah diinput dan ternyata salah apakah bisa di turun status kan sendiri oleh user lewat helpdesk,, terima kasih,, mohon arahan,, salam

ayuandini

Maaf bpk/ibu saya mau tanya apa yang di maksud dengan akta nikah truz isinya yg mana klo dari buku nikah..(jika status nikah).. truz kok sekolah SD/MI,SLTP/SMP, SMA/SPG,Dll Kok nama sekolahnya gk ada ya,, yg ada ya ada, yg gk ada ya gak ada,, ribet bgt musti ngajuin dlu nama sekolahnya ke form pengaduan

silpa serah

pak,mau tanya ni,bagaimana dengan nama sekolah induk dan nama sekolah mengajar yang tidak di temukan,karena saya di perbantukkan di sekolah swasta.trima kasih

Sovi Solihah

Assalammu’alaikum..
mungkin bisa share, apa seluruh data di pupns wajib diisi semua ? terima kasih

Endi Sahlatun

sebelumnya saya disini minta maaf, disini saya cuma membantu untuk registrasi e-PUPNS bagi PNS yg tidak bsa melakukan registrasi sendiri, yg mau saya tanyakan mengenai verifikator level 1, apakah disini pendaftaran e-PUPNS cuma sampai level 1 atau nanti setelah verifikator selesai yg level 1 akan ada lagi level 2 dan seterusnya, karena saya hari ini dapat info dari sseorang katanya selesainya sampai level 4, kalaupun itu benar adanya saya cuma mnta tolong pada admin supaya diposting tutorial yg ketahap selanjutnya, biar gak ada yg salah.
terimakasih Bpk.Admin, maaf klau saya terlalu lancang untuk ini, karena niat saya cuman membantu orang.
Salam dari Kalimantan Tengah, Murung Raya

Anshor

jika seorang guru maka jenis KP diisi apa ketika masih cpns dan golongan selanjutnya pk, terima kasih

yudi sulsel

numpang nanya Min !, saya sudah kirim, namun blum semua data terisi,n tdk bisa diedit kembali. apakah sya minta dinas pendidikan turunkan level, karna dinas pendidikan yang sya jadikan Verivikator level 1, mhon bantuanya.

Mirna : Pada saat registrasi setelah NIP anda diisi di form registrasi akan muncul nama dan instansi. Jika terdapat kesalahan pada instansi, jangan lanjutkan proses registrasi. Segera klik tombol tanda tanya berwarna merah dibawah instansi. Nanti akan ada panduan untuk melaporkan kesalahan data tersebut ke HelpDesk BKN.

ANDIK RBFC : Guru SD : verifikator level 1 ada di UPT Pendidikan TK/SD sesuai Kecamatan masing-masing. Guru SMP/SMA/SMK : verifikator level 1 ada di SMP/SMA/SMK masing-masing.

pendi : Kesalahan pengisian nama ibu kandung di form registrasi tidak berpengaruh ke Data Utama. Nama ibu kandung yang dicantumkan saat registrasi berguna untuk membuka account PUPNS saat lupa nomor registrasi atau lupa password. Data nama ibu kandung bisa diisi setelah berhasil login di menu Riwayat Keluarga.

dimas : 1. Cukup satu saja; 2. Tanda silang digunakan untuk merubah data yang ditampilkan jika terjadi kesalahan; 3. Data yang telah dikirim oleh PNS ke verifikator level 1 dapat diturunkan statusnya oleh verifikator level 1 tersebut.

ayuandini : Akta nikah diisi nomor yang tertera didalam buku nikah halaman kedua. Data pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA dst mohon dilengkapi seluruh datanya. Proses pengajuan nama sekolah yang tidak ada dalam database harus melalui form pengaduan.

silpa serah : Nama sekolah yang tidak tercantum dalam database silahkan diajukan melalui form pengaduan.

Sovi Solihah : Wa alaikum salam. Seluruh data PUPNS wajib diisi semua. Kecuali Data Guru hanya diisi oleh PNS yang berprofesi sebagai guru dan Data Dokter hanya diisi oleh PNS yang berprofesi sebagai dokter.

Endi Sahlatun : Verifikator Level 1 ada di OPD masing-masing. Verifikator Level 2 ada di BKD. Verifikator level 3 ada di BKN Regional. Verifikator Level 4 ada di BKN Pusat. Masing-masing memiliki kewenangan yang berbeda.

yudi sulsel : Data yang sudah terlanjur dikirim ternyata belum lengkap dapat mengajukan penurun statusnya ke verifikator level 1. Jika diisi Dinas Pendidikan sebagai verifikator level 1, silahkan hubungi Verifikator Level 1 Dinas Pendidikan untuk minta diturunkan statusnya.

Anshor : Untuk pengisian Jenis KP di Riwayat Golongan saat CPNS diisi Gol. dari Pengadaan CPNS/PNS.

rio

permisi min pada pengisian helpdesk nama sekolah di situ ada tertulis
nip
instansi
nama sekolah

pertanyaan
yang mau saya tanyakan yang instansi apa yang di sisi min..
kalo di pengaduan udah di tulis untuk sementara apa yang ditulis di menu riwayat pendidikannya di kosongkan atau di buat nama sekolah yang benarnya min

Muhamad bahri

Menu halpdesk permasalahan turun statusnye dimana y?

Yonathan

Selamat sore..mau numpang tanya..kl pada saat kita mau login ternyata muncul pop up data belum diverifikasi, bagaimana solusinya ya?terima kasih sebelumnya…

hasri

Bagaimana membatalkan /menghapus pengaduan data beda instansi yg sudah terlanjur terkirim dalam helpdesk e-pupns, krn setelah sy cek ulang instansi sudah benar,dan tidak terjadi kesalahan.

hasri : Pengaduan yang sudah dikirim tidak dapat dibatalkan. Silahkan laporkan melalui email : satgaspupns2015@bkn.go.id.

Muhamad bahri : Laporkan permasalahan turun status anda melalui alamat https://epupns.bkn.go.id/helpdesk

Yonathan : Laporkan ke BKD/Biro Kepegawaian di tempat anda.

rio : Instansi diisi nama Pemerintah Kabupaten/Kota dimana sekolah tersebut berada.

selfina

maaf mau naya saya Verifikator 1 tapi masih bingung cara menurunkan Status (Turun Status) bagi PNS yang salah menginput tapi datanya terlanjur dikirim soalnya di aplikasinya lau kita login (untuk admin/verifikator 1) hanya muncul 2 pilihan yaitu Verifikasi dan Registrasi tidak ada pilihan baik turun status ataupun Helpdesk, ???trimaskasih sebelumnya/

eka

Sy baru mutasi..registrasi pupns sdh berhasil tapi instansi yg tercetak msih d instansi yg lama krn sy lupa mengklik tombol merah d bwah instansi kemudian sy lanjut..bgaimana cara merubah instansi supaya sesuai dgn instansi yg baru,sementara sy sdh brhasil registrasi.apa yg hrus dilakukan?

selfina : Mohon maaf karena sampai saat ini server PUPNS masih mengalami gangguan sehingga data hak akses user verifikator level 1 berubah dari yang seharusnya sebagai verifikator level 1 sesuai OPD nya masing-masing dan turun status berubah menjadi verifikator level 1 dan registrasi. Di informasikan juga kepada semua verifikator level 1 yang sudah mendapatkan username dan password sebagai verifikator level 1 untuk tidak melakukan verifikasi dulu, karena data yang muncul di menu verifikasi tidak sesuai dengan PNS yang ada di OPD tersebut.

eka : Laporkan melalui helpdesk di alamat https://epupns.bkn.go.id/helpdesk dengan pilihan jenis permasalahan Beda Instansi.

tri

Saya masih bingung untuk jenis diklat fungsional itu diisi apa ya? saya pernah ikut diklat untuk peningkatan kualitas pendidik. Jika saya mengisi itu di kolom, autocomplete nya “tidak ditemukan”. Apakah ada list khusus untuk jenis-jenis diklat? Karena sistemnya autocomplete bukan berupa pilihan. Mohon bantuannya. Karena semua diklat yang saya ikuti tidak terdeteksi untuk jenis diklatnya.

QUINZA

jika seorang guru maka jenis KP diisi apa ketika masih cpns dan golongan selanjutnya pk, terima kasih

RYAN

MAU TANYA PAK..saya mau registrasi ternyata muncul “NIP ini sudah terdaftar”. padahal saya belum pernah mendatar sama sekali. bagaimana solusinya pak? mksh

QUINZA : Untuk pengisian riwayat golongan guru, Jenis KP di Riwayat Golongan saat CPNS diisi Gol. dari Pengadaan CPNS/PNS. Golongan selanjutnya diisi Pilihan (Jabatan Fungsional Tertentu).

RYAN : Laporkan melalui helpdesk di alamat https://epupns.bkn.go.id/helpdesk dengan pilihan jenis permasalahan NIP Sudah Terdaftar.

tri : Jika diklat fungsional yang pernah diikuti tidak tercantum dalam database laporkan melalui form pengaduan untuk ditambahkan dalam database BKN.

masitoh

tahun gol sy pd data utama tertulis 2010. sdh sy ganti pd menu riwayat 2012, tp ttp saja didata utama tertulis 2010. ada solusi? trimakasih

Anita

Assalamu’alaikum..
Maaf pak, sy mo nanya. Saya sudah melakukan registrasi dan kode registrasi sudah saya dapatkan. Namun instansi yg tercetak salah krn sy lupa mengklik tombol merah d bwah nama instansi. Bagaimana cara merubah instansi supaya sesuai dgn instansi saya,sementara sy sdh brhasil registrasi dan mendapatkan nmr registrasi.apa yg hrus dilakukan? Trims

robby

maaf pak…saya ditunjuk sebagai ver.level 1.setelah saya lakukan verivikator ternyata ada yang salah..tetapi sudah terkirim ke BKD..bagaimana untuk merubahnya..terimakasih

eko

tanya min,. untuk mengisi riwayat golongan, sk cpns dan pns kok tidak bisa (golongan sama), mana yang harus diisikan,..cpns atau pns. trima kasih,..

Syahrudin

Assalamu’alaikum,
Terima kasih sebelumnya krn sy lihat admin sangat sabar dlm menjawab dan gak ada pertanyaan yg gak dijaWab. Semoga Allah membalas dgn pahala yg berlipat ganda. Sy mau tanya:
1. Sy mengirimkan kasus pengaduan beda instansi tgl 12 Septembr, tp sampai skrg masih juga dlm proses sementara sy dgr pengisian data hanya sampai 30 September.
2. Apa yg harus diisi pada kolom jenis diklat pada riwayat diklat fungsional utk guru?
3. Utk Pengawas TK/SD unit organisasi pada UPT Dinas Dikpora atau pada Dinas Dikpora Kab/Kota?
4. Pada riwayat pendidikan, ktka sy isi nama sekolah katanya tidak ditemukan, kemudian sy biarkan saja terisi nama sekolah yg tdk ditemukan (gak masuk ke helpdesk) dan bisa tersimpan, apakah gak jadi masalah?
Utk sementara sekian, terima kasih. Mohon sekali utk dijawab.

retno mudjiharti

Permisi min, saya tadi coba melakukan registrasi PUPNS online, tertera pemberitahuan Maaf, Instansi anda belum membuka pendaftaran. Kapan kira-kira bisa melakukan registrasi. Karena yang kami takutkan terjadi overload pada website PUPNS. saya berada di instansi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. beberapa teman seinstansi saya sudah dapat melakukan registrasi PUPNS.
terima kasih.

dyah pramory samanti

admin saya punya permasalahan pupns pada menu riwayat keluarga tidak bisa di buka . jika diklik pada data riwayat keluarga muncul error 500. itu terjadi hanya pada riwayat keluarga. sedang menu yang lain bisa di buka semua. trims

masitoh : Perubahan pada riwayat golongan tidak akan merubah data utama sebelum dilakukan verifikasi. Pastikan data yang anda input di riwayat golongan sudah benar.

Anita : Laporkan melalui menu helpdesk di alamat https://epupns.bkn.go.id/helpdesk dengan pilihan permasalahan Beda Instansi.

robby : Data yang sudah selesai di verifikasi oleh verifikator level 1 di OPD akan dikirim ke verifikator level 2 di BKD dan tidak dapat di kembalikan ke verifikator level 1. Laporkan ke BKD supaya saat di verifikasi oleh verifikator level 2 BKD tidak terjadi kesalahan yang sama.

Mohon solusi saya guru di sman 1 muara teweh dulu di kapuas kalteng saya sudah regestrasi tapi instansi saya masih pemerintah kab.kapuas bagaimana apakah pendaftaran saya bisa dibatalkan oleh admin kapuas atau bagaimana yang barus saya lakukan? Terima kasih.

rahmi busra

maaf min mau nanya ! pada data riwayat jabatan terdapat unit organisasi.. unit organisasi untuk SD apa min ? trus unor induk pada data posisi kosong dan terkunci

makasih sebelumnya min

purwanto : Jika anda sudah terlanjur registrasi PUPNS dengan status PNS masih di instansi lama, seharusnya oleh instansi lama registrasi anda ditolak karena status kepegawaian anda sudah pindah. Nanti pada saat penolakan oleh instansi lama akan disebutkan anda bukan pegawai instansi lama tapi sudah pindah ke instansi baru. Data ini akan ditindaklanjuti oleh BKN untuk memindahkan instansi anda ke instansi baru.

retno mudjiharti : Segera tanyakan ke BKD/Biro Kepegawaian tempat anda bekerja kapan pembukaan registrasi PUPNS dimulai.

Syahrudin : 1. Anda harus bersabar, karena beda instansi merupakan kewenangan BKN Pusat untuk memindahkan datanya; 2. Kolom jenis diklat diisi berdasarkan database BKN, pilih yang sesuai dengan nama diklat yang pernah diikuti; 3. Di Kota Depok, pengawas TK/SD unit organisasinya mengikuti Dinas Pendidikan; 4. Tetap laporkan ke helpdesk, setelah itu biarkan terisi seperti sebelumnya.

eko : Riwayat golongan diisikan riwayat golongan saat pengangkatan sebagai CPNS saja.

dyah pramory samanti : Laporkan ke email helpdesk BKN melalui alamat email satgaspupns2015@gmail.com.

rahmi busra : Unit organisasi diisi unit terkecil dimana anda bekerja. Kalau SD dipilih nama SD nya.

masitoh

sudah sy ganti tmt di riwayat golongan dg 2012, namun di DATA POSISI (data posisi bkan data utama) ttap tertulis tahun 2010. bgm?

lia

Pak saya mau tanya untuk pengisian nama sekolah gmn? Yang nama sekolahnyaa sudah berubah ini gmn? Contohnya kaya IKIP negeri semarang sekarang kan jadi universitas negeri semarang..ini pengisiannya pakai nama yg dulu atau nama yg sekarang?

Anita

Semangat Pagi Pak admin,
mo nanya lagi. saya mo melakukan ubah Instansi pada Helpdesk namun di sana ada permintaan lampiran SK KP. nah yg mo saya tanyakan yg dimaksud SK KP apakah Surat Keputusan Kenaikan Pangkat..?
Thanks

imroatul

Saya mutasi per 1 september 2015, sudah terlanjur registrasi ternyta yang tercetak masih instansi lama, saya sudah lapor ke BKD terkaait.nantinya apa saya harus registrasi ulang, atau BKN langsung memindah data instansi tanpa harus registrasi ulang? Mohon infonya?

Este

Mas Admin mohon bantuannya, saya sudah input data pupns dan sudah saya kirim tapi ditolak verifikator level 1 karena jabatan pada data posisi masih jabatan lama, padahal didata riwayat jabatannya sudah saya isi jabatan terakhir kenapa data posisi tidak mau update ya terimakasih

siti listiani

asalamualikum pak,, saya kebetulan pembantu operator yang dimintai tlong input data pupns. mau tanya.setelah data sudah saya isi dan saya teliti berulang ulang dan yakin tidak salah akhirnya saya kirim dan berhasil. saya buka lagi, kemudian ternyata di kolom data riwyat pendidikan, diklat, jabatan, keluarga, muncul kolom skpd dan tanda tanda. kemudian pada kolom data guru juga muncul kolom skpd dan tanda silang merah. mohon dijelaskan kenapa itu pak? saya takute salah…

masitoh : Perubahan data posisi yang datanya diambil dari data riwayat golongan baru akan disesuaikan setelah datanya selesai diverifikasi.

lia : Isikan sesuai nama yang dulu. Jika belum ada laporkan melalui pengaduan untuk ditambahkan dalam database.

Anita : SK KP = Surat Keputusan Kenaikan Pangkat.

imroatul : Laporkan melalui helpdesk di alamat https://epupns.bkn.go.id/helpdesk dengan pilihan permasalahan beda instansi.

Donald KS

Salam pak admin,
Saya mengalami beberapa kesulitan dalam pengisian pupns, mohon bantuannya. Beberapa masalahnya antara lain:
1. Pada riwayat golongan, pada SK CPNS dan PNS saya tidak ada keterangan no BKN dan tglnya. (saya guru gol III/a dan belum naik pangkat) sehingga pengisiannya bagaimana ya?
2. Untuk diklat fungsional, saya telah mengikuti diklat-diklat untuk profesi guru tetapi pilihan dibagian jenis diklat kok tidak ada ya? solusinya bagaimana?
3. Untuk pengisian riwayat jabatan pada guru bagaimana prosedurnya?
4. Untuk isian riwayat keluarga, psda status data keluarga kok tertulis suami, padahal saya sudah mengisikan data istri sesuai petunjuk, kemudian pada isian form data anak juga tertulis statusnya Ayah. bagaimana solusinya?
Demikian beberapa masalah tersebut. Terima kasih atas bantuannya.

NEPARASI ATAUPAH

min…saya seorang guru…untuk verifikator level 1 itu pilihnya Dinas Pendidikan atau Dinas Pendidikan Pemuda dan Olaahraga?karena di sini ada dua pilihan itu. mohon penjelasan

faridah

Pak saya mau tanya data keluarga saya tdk bisa dibuka setelah di klik keluarga yang muncul “Error 500 data anda mengalami kesalahan coba ulangi lagi” dan setelah di ulangi berulang2 ternyata yang muncul itu lagi. Yang saya tanyakan bagimana caranya supaya saya bisa memasukan data keluarga saya pak mohon penjelasannya terimakasih

Muhammad Syahrul

Permisi min untuk jenis KP selain SK CPNS (Gol pada saat pengangkatan CPNS/PNS), apakah gol untuk selanjutnya pilihan fungsional tertentu mulai dari gol. II/b sampai terakhir.

H Jaksa

Rekan Saya bingung untuk ngisi 1,Instansi Induk, 2. Unor Induk, 3.unor karena saya PNS mutasi dari DIY kE Jateng matur nuwnn

cherlly

Admin…gimana ni caranya saat kita mau login tpi lupa kata kunci…apakah bisa dirubah? Dan berpengaruh tidak pada data registrasi?

Donald KS : 1. Jika di SK CPNS tidak disebutkan Nomor BKN dan tanggalnya, kosongkan saja; 2. Usulkan jenis diklat yang belum ada melalui helpdesk; 3. Riwayat jabatan guru diisi dimulai setelah diangkat menjadi PNS, jenis jabatan = fungsional tertentu, instansi, unor, tmt jabatan, tgl sk dan nomor sk diisi; 4. Riwayat keluarga, baik itu suami/istri di sistem tertulis suami, abaikan saja karena memang dari sistemnya yang belum sempurna.

faridah : Jika ibu PNS Kota Depok, coba kirimkan nomor registrasi dan kata kunci ke email bkd@depok.go.id. Akan kami bantu memperbaiki data riwayat keluarga ibu. Hal ini juga terjadi pada beberapa PNS lain.

Muhammad Syahrul : Riwayat golongan CPNS, KP diisi Gol pada saat pengangkatan CPNS/PNS. Selanjutnya diisi sesuai dengan jenis jabatannya. Kalau fungsional umum diisi Reguler, Kalau fungsional tertentu diisi Pilihan (Jabatan Fungsional Tertentu).

H Jaksa : 1. Instansi induk diisi Pemerintah Jawa Tengah; 2. Unor induk dikosongkan jika unit organisasi bisa diisi; 3. Unor diisi unit organisasi terkecil dimana anda ditempatkan.

cherlly : Lupa kata kunci bisa diperbaiki dengan menu lupa kata kunci. Tidak berpengaruh pada data registrasi.

NEPARASI ATAUPAH : Jika anda di Kota Depok, pilihan verifikator level 1 disesuaikan dengan unit kerja anda. Jika guru SD pilih UPT Penddikan TK dan SD Kecamatan …. Jika guru SMP/SMA/SMK pilih nama sekolah SMP/SMA/SMK. Jika ditugaskan di Dinas Pendidikan pilih Dinas Pendidikan.

ENDI SAHLATUN

Selamat malam Bpk. Admin.
Pak mau nanya lagi, gimana cara merubah data PUPNS yang sudah terkirim.
Terimaksih Pak.
Selamat Malam

imroatul

Dimenu helpdesk beda instansi untuk pengisian instansinya saya isi instansi yang lama apa yang baru terimakasih

ENDI SAHLATUN : Lapor ke verifikator level 1 yang ada di OPD masing-masing. Minta untuk diturunkan statusnya.

imroatul : Diisikan nama instansi yang baru.

webe

saya mengubah jenis jabatan di data riwayat jabatan dari yg awalnya “fungsional umum” menjadi “fungsional tertentu”, namun kenapa di data posisi tidak ada perubahan (tetap “fungsional umum”)?

yusup

Permisi Numpang
Saya guru di Papua Barat
Tolong pencerahannya, apakah tempat lahir harus sesuai Akta kelahiran, sementara dalam Akta kelahiran tertulis nama desa, bukan nama kabupaten. Apa boleh diisikan nama kabupatennya saja, sebab nama desa belum terdaftar. sudah ajukan token tapi sudah seminggu masih dalam prooses terus.

alif

admin : mohon pencerahan mengapa ketika mengisi alamat pada data pendidikan untuk tingkat kabupaten lama munculnya bagaimana referensi nama Kabupaten atau kotanya di PUPNS

candra

Pak kalau ngisi riwayat golongan itu dimulai dari CPNS atau mulai dari PNS? kalau misalnya mulai dari CPNS, ketika diangkat jadi PNS golongannya masih tetap sama ketika CPNS apa perlu dimasukkan lagi?

Syahrudin

Assalam’alaykum, hari ini tgl 2 Oktober sy coba membantu meregistrasi beberapa orang teman tapi muncul warning “Maaf instansi anda belum melakukan pendaftaran”. Padahal instansi jelas sudah mendaftar, atau memang tahap registrasi sudah ditutup? Gimana solusinya?

ALEX BAHY

Saya sudah melakukan pengisian e-pupns, tapi saat tekan tombol kirim tidak bisa, muncul tulisan harus menyimpan semua tab, setelah semua tab disimpan masih tetap belum bisa terkirim, dan pada Unor Induk tidak muncul apa2 dan tidak ada tanda x untuk mengisi data baru… Mohon dijawab secepatnya… Terima kasih!!!

PHUSPA

Saya mau tanya min kalau sertifikat diklat prajab itu di input kemana? apa kediklat struktural atau diklat fungsional mohon penjelasan nya min terima kasih

hero

Ass min..
1. Diklat prajabatan golongan III termasuk dalam jenis diklat apa?dan termasuk diklat struktural atau fungsional??dalam autocomplete tidak tertera..
2. kemudian saya pernah mengikuti Diklat Fungsional Auditor, knpa dalam autocompletnya tidak ada juga?
demikian pertanyaan saya..mohon utk solusinya…terimakasih

Yulita Nurman

Pak admin,,,mhn bantuannya…saya sudah kirim data pupns..ternyata nama saya tidak muncul diverifikator level 1, saya lihat formulir hasil cetakan ternyata verifikator level 1 tidak tercantum…kemana data saya terkirim,,dan bagaimana solusinya…saya tidak tahu dimana salahnya sampai nama verifikator tidak tercantum,,padahal didata posisi saya pernah lihat tercantum.mknya saya tidak pernah perhatikan lg,,ternyata setelah dikirim kosong..mohon petunjuknya pak admin,,,trm ksh

webe : Perubahan data riwayat tidak secara otomatis masuk di data posisi. Harus menunggu proses verifikasi terlebih dahulu.

yusup : Tempat lahir harus sesuai dengan akta kelahiran. Pilihan lokasi dilakukan mulai dari propinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa. JIka tidak ditemukan laporkan ke helpdesk.

PHUSPA : Diklat prajab tidak diinput dalam diklat struktural atau diklat fungsional.

hero : 1. Diklat prajab tidak perlu diinput; 2. Laporkan ke helpdesk untuk minta penambahan Diklat Fungsional Auditor.

Yulita Nurman : Lihat dipilihan verifikator level 1 yang ada di Data Posisi. Jika diisi tidak sesuai dengan instansi anda akan terkirim ke verifikator level 1 yang lain.

Syahrudin : Tanyakan ke BKD/Biro Kepegawaian di tempat anda apakah memang sudah menutup registrasi pendaftaran PUPNS. Di Kota Depok belum ditutup.

candra : Riwayat golongan diisi mulai CPNS. Golongan pengangkatan PNS tidak usah diisi karena tidak bisa mencantumkan 2 riwayat golongan yang sama.

alif : Karena data yang di query di server BKN akan semakin banyak sehingga mengakibatkan proses pencaarian lebih lama.

ALEX BAHY : Keluar dulu dari browser. Ulangi lagi login ke PUPNS. Coba ulangi lagi proses kirim.

Muhammad Syarifuddin

UNOR untuk pengawas sekolah harus diisi apa?

mau nanya lg min saya pernah ikut pelatihan implementasi kurikulum 2013 selama 52 jam terus datanya diinput ke diklat fungsional ya min? terima kasih

kenzie

Asslm..bgmna cara mengisi nm sekolah SD,SMP,SMA.nm sekolah sdh berubah krna pembentukan kabupaten baru.apakah hrs diisi sesuai ijazah atau diisi dg nm sekolah yg baru.klo diisi dg nm sekolah ssuai dg ijazah ada ket.sekolah tdk ditemukn.trmksh..

Eni

Mohon maaf sbelumnya,, Mau tanya, kenapa setiap kali nginput data diklat fungsional begitu disimpan akhirnya muncul warning! Data gagal disimpan atau balik lagi ke login.
Dan sdh dilakukan pengulangan berkali kali tapi tetep sama hasilnya.

Mohon infonya… Terimakasih

candra

terima kasih pak. kalau ngisi DATA RIWAYAT GURU itu gmn pak? data yg dientry berdasarkan dokumen apa?

MARIA

1.apakah resikonya bila kita sudah kirim pengaduan tetapi ternyata sudah ada
2.apakah yang perlu saya lakukan pada saat ini

debby ratna puri pujarama

sy mau tnya soal pengisian diriwayat jabatan. kmren ada pemberitahuan dr BKD wonogiri jateng riwyat jabatan diisi dr cpns dan jabatan saat cpns diisi fungsional umum, terus setelah PNS diisi jabatan sesuai dgn SK sbg contoh : pranata laboratorium kesehatan pelaksana. itu bener ngg ya? soalnya verifikator level 1 sy jg bingung

Muhammad Syarifuddin : Dinas Pendidikan.

PHUSPA : Jika memiliki sertifikat bukti kepesertaan diklat tersebut agar diinput kedalam riwayat diklat fungsional.

MARIA : 1. Jika isi pengaduan tentang beda nama atau beda instansi maka data yang diadukan akan dirubah oleh BKN. Jika bukan maka tidak perlu khawatir terjadi kesalahan; 2. Isi data PUPNS sesuai dokumen yang anda miliki saat ini.

debby ratna puri pujarama : Yang disampaikan oleh BKD Wonogiri benar. Jabatan saat CPNS diisi fungsional umum. Setelah diangkat menjadi PNS diisi sesuai SK.

candra : Data riwayat guru diisi berdasarkan Surat Perintah yang dikeluarkan oleh Pejabat dimana anda ditugaskan.

Eni : Coba diubah tipe diklat dan jenis diklatnya.

kenzie : Diisi sesuai ijazah. Kalau tidak ditemukan, laporkan ke helpdesk.

siti listiani : Tanda tanya dibawah kolom data riwayat golongan, pendidikan, diklat, jabatan, keluarga karena belum diverifikasi oleh verifikator level 1 di OPD masing-masing. Tanda silang merah di data riwayat guru karena data riwayat guru tersebut belum diisi atau tidak diisi karena bukan pegawai yang ada di jabatan fungsional tersebut.

Este : Setelah berhasil mengirim data PUPNS, pada data posisi seharusnya ditampilkan dua data jika ada perubahan. Yang pertama Data SAPK dan kedua Data Perubahan. Jika sudah diisi dan berhasil di simpan. Seharusnya di bawah kolom Data Perubahan muncul data hasil perubahannya.

Muhammad Syarifuddin

pak mau tanya, untuk pengawas sekolah apa harus mengisi data guru dan sertifikasinya?

Syahrudin

Pengalaman saya, selain yg admin katakan tsb. harus diisi n
nama instansi sesuai dengan pilihan yg ada. kalau tdk sesuai pasti akan diwarning.

Syahrudin

Numpang tanya Min, kalau PNS ybs dulu seorang guru dan sekarang diangkat menjadi pengawas/penilik atau pejabat struktural/fungsional umum apakah perlu mengisi riwayat mengajar pada guru mengingat dia berlatar belakang seorang guru?

ANI FITRIANI

saya mau tanya untuk pengisian riwayat jabatan, unit organisasi dan nama unit organisasi diisi apa?? dilihat dr SK pangkat atau sesuai dengan sekolah induk sekarang??
terima kasih

LODE

Mau tanya,
1. saya sudah melakukan pengaduan beda instansi dan lokasi tempat lahir tapi masih dalam proses sedangkan data sudah saya kirim. apakah saya harus turun level dan menunggu proses?
2. saya lupa memcetak tanda bukti pengaduan. bagaimana solusinya?
terimakasih

debby ratna puri pujarama

sy mau tanya lg, bedanya unor sama nama unit organisasi apa ya dibagian riwayat jabatan, soalnya kl unor sudah diisi dengan pencarian kalo nama unit organisasi tidak diketik manual tidak keluar didata riwayat jabatan.misal sy unor penunjang medik,sbelumnya isi unornya rsud dr. soediran MS.trus bagian nama unit organisasinya yg dibawahnya itu diisi apa y?penunjang medik jg ato rsud dr.soediran?

Muhammad Syarifuddin : Jika sebelum menjadi pengawas sekolah pernah menjadi guru, maka data guru diisi.

Syahrudin : Betul pak. Isi sesuai dengan data yang ada.

Syahrudin : Jika sebelum diangkat menjadi pengawas/penilik atau pejabat struktural/fungsional umum pernah menjadi guru, maka data guru diisi.

ANI FITRIANI : Unit Organisasi sesuai dengan tempat dimana anda bertugas sekarang. Bisa berdasarkan SK pangkat atau Surat Tugas. Pilih mana yang paling sesuai dengan kondisi saat ini. Nama Unit Organisasi diisi jika pada Unit Organisasi tidak ditemukan yang disebabkan oleh perubahan Unit Organisasi (unit organisasi lama yang sudah tidak tercantum dalam database).

debby ratna puri pujarama : Unit organisasi adalah unit terkecil dimana anda bertugas sekarang. Nama unit organisasi diisi jika pada unit organisasi data tidak ditemukan karena unit organisasi yang akan dimasukkan merupakan unit organisasi lama yang sudah tidak tercantum dalam database.

LODE : Lakukan pencetakan tiket pengaduan melalui helpdesk dengan pilihan Bantuan Pencarian Nomor Tiket HelpDesk. Jika sudah mendapat jawaban tentang pengaduan yang anda laporkan, cek data anda sudah berubah atau belum. Jika belum minta penurunan status anda supaya bisa merubah data anda.

LIA

saya sudah kirim & cetak, tapi lupa isi data riwayat pendidikan dr SD sampai SMA Krn sebelumnya dicoba nama sekolah tidak muncul2.. jd cuma isi S1 nya saja. menurut admin solusi baiknya bagaimna? perlu penurunan status atau dibiarkan saja data nya seperti yang terkirim?

Muhammad Syarifuddin

Min mau nanya nih bagaimana pengisian pada riwayat pendidikan, yang ijazah SMP Dan SMA asli dah hilang ngga ada sama sekali, yang ada surat keterangan dari sekolah yang bersangkutan, Pertanyaannya bagaimana mengisi nomor ijazah, tgl lulus dan tahun pada surat keteragan tersebut. tidak sama dengan ijazah asli.

debby ratna puri pujarama

menanggapi soal yg unor td lg pak,maaf tany2 lg. unor sy ada di cari unor yaitu bidang penunjang medik dari sub rsud. brarti nama unit organisasi sy kosongi ya pak? tp nanti kl dikosongin di tab data riwayat jabatan unor sy jg kosong pak

LIA : Sudah pernah lapor ke helpdesk minta penambahan nama sekolah sd sampai sma yang tidak ada di database? Sebaiknya seluruh data diisi lengkap.

Muhammad Syarifuddin : Jika tidak ada dokumen pendukung perubahan data, tidak usah dilakukan perubahan data.

debby ratna puri pujarama : Jika ragu, silahkan diisi nama unit organisasi = unit organisasi.

agung

maaf pak. untuk riwayat jabatan (guru) diisi apa ya? dan bagaimana ngisinya.
1. apa sama (mirip) dengan riwayat golongan ngisinya?
2. kalau misalnya si guru dari guru kemudian jadi pengawas kemudian balik lagi jadi guru kemudian jadi kepsek… bagaimana ngisinya…
terima kasih

agung : 1. Sama seperti mengisi riwayat golongan; 2. Diisi sesuai TMT Jabatannya.

Syahrumil

Saya sudah melakukan pengisian e-pupns, tapi saat tekan tombol kirim tidak bisa, muncul tulisan harus menyimpan semua tab, setelah semua tab disimpan masih tetap belum bisa terkirim.. gimana ya caranya .kok gag bisa terkirim-kirim??sudah berapa hari saya coba tetap gak bisa terkirim selalu muncul ” belum simpan/periksa semua tab” .. apa ya solusinya??

sodikin

Maaf : izin tanya : status pengisian PUPNS sudah diturunkan sehingga saya bisa melakukan pembetulan, namun hanya pada menu KELUARGA : Data Orang Tua, Suami/Isteri dan Anak di kolom Tambah tidak bisa di buka sehingga data keluarga masih kosong /tidak bisa diinput, bagimana untuk mengaktifkannnnya kembali? trims.

ade ulfa lahanda

min , saya sudah mengganti riwayat pendidikan terakhr saya , namun masih tertulis yang dulu . apa yang harus di lakukan ?

ade ulfa lahanda

UNOR apa yang harus di isi untuk guru ?

yos,samboja

selamat pagi min,saya mau nanya,sya diminta teman untuk mengisikan datanya utk pupns,knr nama sekolah induk tdk sesuai dengan tempat mengajar,namun saya lupa utk menggantinya,gimana yang cara mengubahnya,sebab datanya udah saya kirim? mohon bentuannya min?tks….

mohamad

assalamualaykum …
saya mengajar IPS di MTs, tapi sering ikut diklat panti sosial (dinas ssosial / kementerian sosial) juga aktif di koperasi serta sering diklat koperasi (dinas koperasi / kementerian koperasi apa bisa diklat tersebut saya input pada diklat fungsional-pupns …? wassalam

MARIA N

mau tanya saya bertugas d smpn d kecamatan saya bingung utk mengisi antara lokasi kerja dan wilayah kerja

Selamat pagi mind, mind mau tanya saya sudah isi riwayat jabatan dan setelh saya klik simpan terus tertulis kalau data tidak valid. Gimana tu mind solusinya
Tolong konfirmasi dong mind
Makasih

Mind mau tanya kenapa semua nya tidak bisa di isi ulang atau di ganti ya min padahal masih ada tulisan ubah dan hapus. Jadi gimna min

HARDI

unor induk pada data posisi kosong dan terkunci. bagaiman cara mengataisinya ya min? mohon bantuannya

Syahrudin

Pada data guru saya bingung menafsirkan, yaitu pada keterangan: “form data riwayat mengajar aktif saat ini (guru)”. Jadi apakah diisi dgn riwayat mengajar guru dari pertama sampai terakhir ataukah cukup dgn data tempat terakhir mengajar yg aktif sekarang saja? Mojon pencerahannya. Trim’s.

safrudin

Ass. Jika ada kesalahan dalam mencantumkan nama verifikator level 1 nya, bagaimana cara merubahnya sedangkan data sudah dikirim? Trmksi

SUKA NIKMAT

Saya guru di gunungsitoli pulau nias. mau minta tolong. apa solusi jika setelah mengisi data suami dan klik simpan. jawabannya selalu warning data pasangan gagal disimpan. mengapa bisa terjadi? apa solusi?

FX Budi Ariwibowo

Pak/Bu Admin numpang tanya, sy diminta bantu orang tua isi epupns,banyak hal yang membingungkan walau sudah baca panduan dan lihat video, karena sy sadar setiap PNS memiliki karakteristik data berbeda. Satu persatu permasalahan terpecahkan setelah sy menyimak banyak pertanyaan dan jawaban dr Bpk/Ibu Admin Bkd Kota Depok, walau orang tua sy bekerja pada Pemkab Bogor. Masih ada hal yang membingungkan bagi sy yaitu saat mengisi data anak, kedua orangtua sy-kan PNS, apakah data anak harus di masukan pada isian data kedua orangtua sy? Tolong Bantu ya, krn ketika sy isikan data anak di e-pupns ayah sy, dan di epupns ibu dibiarkan kosong sy takut bermasalah. Hal ini pernah sy tanyakan pd rekan ortu, jawabannya data anak diisi sesuai siapa yg membawa/menanggung (dilihat pada NCR gaji), apa itu benar Bpk/Ibu?. Atas Bantuan Bpk/Ibu, sy mengucapkan Terima kasih.

Reni

Pada riwayat pendidikan lokasi aekolah tida diinput tp nama sekolah diinput. Dan ini bisa disimpan. Apakah tidak masalah pak

tari

untuk mengisi riwatan jabatan untuk guru gmn….
1. apa tmtnya sama dg sk golongan
2 atau SK mutasi

MARIA N

di manakah mengecek jika data sdh terkirim tapi lupa ngisi skpd

Abdullah

1. Apakah CPNS K-2 bisa mengisi riwayat jabatan? Kalau bisa, apa nama jabatannya kalau dia diangkat dlm golongan II/a?
2. Dia diangkat dlm gol.II/a dan sudah memiliki ijazah S-1 PGSD dari Universitas Terbuka dg gelar S.Pd.SD. Apakah dia boleh memasukkan gelar tsb ataukah harus menunggu dulu penyesuaian ijasah S-1 baru bisa menggunakan gelar tsb?

saya ingin bertanya saya sudah mengirim punya guru saya tapi setelah dicek ada tanda x (alasan penolakan skpd) di data guru yang dibawahnya ada pengisian jumlah jam mengajar guru juga tanda x…jadi saya bingung apa penyebabnya

SUMIYATI

Permisi Min, Saya mau tanya, saya sudah kirim data pupns, tapi di data guru dan sertifikasi ada silang merah, dan jam mengajar perminggunya hanya 2 jam, padahal sudah saya isi 24 jam. apa yang harus saya lakukan?

Syahrumil : Mohon semua tab di Data Utama, Data Posisi, Data Riwayat, Data Guru, Data Dokter di klik Simpan.

sodikin : Jika pada saat membuka Riwayat Data Keluarga muncul Error 500. Laporkan ke BKD untuk diperbaiki.

ade ulfa lahanda : Setiap melakukan perubahan/penambahan data riwayat pendidikan harus langsung di klik Simpan, supaya perubahan/penambahan data yang dibuat tersimpan dalam database PUPNS.

ade ulfa lahanda : Unor diisi unit organisasi terkecil dimana anda bertugas. Jika guru diisi nama sekolah dimana anda bertugas.

yos,samboja : Lapor ke verifikator level 1 yang ada di OPD anda. Minta untuk penurunan status data anda.

mohamad : Silahkan diinput semua data riwayat diklat fungsional yang pernah diikuti.

desy natalia sinambela : Ada beberapa data yang memang tidak bisa diubah atau dihapus. Lakukan perubahan pada data yang bisa diubah saja.

safrudin : Jika anda PNS Pemerintah Kota Depok, kirimkan nama dan nip anda via email ke bkd@depok.go.id. Nanti akan dibantu untuk menurunkan status PUPNS anda.

SUKA NIKMAT : Data gagal disimpan disebabkan belum semua form isian terisi dengan benar.

Abdullah : 1. Bisa. Jabatannya diisi fungsional umum. 2. Gelar yang bisa dicantumkan adalah berdasarkan pendidikan terakhir yang sudah diakui oleh BKN.

jimmy yulian

untuk riwayat jabatan: apa diisi sejak cpns sampai jabatan terakhir?

ety

Data sdh terlanjur dikirim,ternyata tdk sampai ke verfikator level 1, setelah sy teliti ternyata di data posisi (vervikator level) tdk sy isi. Terus ke manakah data sy terkirim dan hrs menghubungi siapa?

Abdullah

Pendidikan terakhir yg dimaksud, apakah boleh dimasukkan gelar tsb kalau lulusnya sblm diangkat menjadi CPNS?

jimmy yulian : Benar pak. Diisi mulai CPNS sampai dengan jabatan terakhir saat ini.

ety : Jika anda PNS Kota Depok, kirim nama dan nip via email ke bkd@depok.go.id. Nanti akan dibantu menurunkan statusnya.

Abdullah : Pendidikan terakhir adalah pendidikan yang sudah diakui oleh BKN. Gelar yang bisa dicantumkan sesuai dengan pendidikan terakhir yang diakui BKN.

tari : Riwayat jabatan guru diisi berdasarkan SK Mutasi.

MARIA N : Silahkan login kembali ke PUPNS anda untuk melihat data SKPD anda.

MARTHA LINA : Verifikator di SKPD melakukan verifikasi berdasarkan berkas yang anda serahkan dibandingkan dengan isian anda di PUPNS. Pastikan isian anda sama dengan berkas pendukung yang dikirimkan ke verifikator SKPD.

SUMIYATI : Coba cek diprintout hasil isian PUPNS yang bisa dicetak setelah data PUPNS dikirim.

FX Budi Ariwibowo : Data anak harus dicantumkan pada riwayat keluarga kedua orang tua anda. Masalah siapa yang menanggung anak adalah hal yang berbeda karena untuk pembayaran gaji.

Reni : Diusahakan diisi dengan lengkap.

MARIA N : Untuk PNS Kota Depok, Lokasi Kerja : Depok, Wilayah Kerja : Pemerintah Kota Depok, Unit Organisasi : diisi nama SMPN tempat anda bertugas.

desy natalia sinambela : Saat mengisi Riwayat Jabatan, pastikan kolom yang harus autocomplete diisi dengan data yang muncul dari pencarian bukan yang hasil diketik manual.

HARDI : Unor Induk biarkan kosong.

Syahrudin : Kalau menurut bahasa yang dimaksud “Form Data Riwayat Mengajar Aktif Saat ini (Guru)” adalah riwayat mengajar yang aktif sekarang saja.

metti

Min, mo tnya data pendidikan saya tidak ditemukan. Sudah saya helpdesk tpi saya kirim ga bisa bgmn solusnya?

retno indarti

mau tanya admin yang baik.
1.bagaimana cara memilih verifiktr 1lagi karena didata posisi saya kosong.padahal kemarin terisi?
2.saya mengisi data secara manual tanpa ke help desk karena dipilihan tak ada .tapi bisa tersimpan .apakah bermasalah?
makash

Abdullah

Numpang tanya… Dalam data riwayat mengajar pertama utk mengisi TMT mengajar apakah sesuai TMT yg tercantum dlm SK CPNS ataukah dihitung mundur sebelum dia diangkat menjadi CPNS kalau si PNS memiliki masa kerja 5 tahun dlm SK CPNS-nya? Misal dlm SK CPNS disebutkan TMT 01 April 2006 dgn masa kerja 5 tahun 0 bulan. Apakah diisi 01 April 2006 ataukah 01 April 2001?

kariango

maf kok saya sudah selesai mengerjakan semua data muali data utama sampai selesai pas saya mau kirim kok jawabannya periksa semua tab padahal sebelum saya kirik saya save terlebih dahulu

darlia

mohon tanya
untuk pengisian bapertarum pns pada kolom tanya sudah memiliki rumah atau belum

jika dihibahkan orangtua rumah, sehingga sertifikat beralih ke nama saya
maka saya menjawab dengan ya? pada pertanyaan tersebut

retno indarti : 1. Masuk ke menu data posisi, di pilihan Verifikator Level 1 pilih instansi dimana anda bertugas. 2. Untuk isian yang harus autocomplete harus berdasarkan hasil pembacaan dari database. Kalau tidak, bisa diisi secara manual.

metti : Yang tidak ditemukan nama sekolah atau jenis pendidikan? Solusinya tetap harus lewat helpdesk BKN. Jika tidak berhasil juga, coba kirim email ke satgaspupns2015@gmail.com.

kariango : Coba ulangi ulangi lagi simpan Data Utama, Data Posisi, Data Riwayat. Baru setelah itu klik Kirim.

Abdullah : Diisi mulai dari diangkat sebagai CPNS.

Gunawan Nyompa

Saya seorang guru, untuk Riwayat jabatan pengisian datanya apakah mulai dari CPNS sampai jabatan/Golongan Terakhir termasuk jugakah SK pengangkatan pertama dalam jabatan guru dan SK penyesuaian jabatan fungsional guru. Kalau dimulai dari CPNS dan PNS apa nama jabatannya, karena dalam sk terbut tidak adak tercantum jabatan . terimakasih

yeyen

maaf saya mau tanya..
1.saya sudah kirim data e-pupns ke verifikasi level 1..cara pengisian riwayat data jabatan saya isi dari Sk CPNS IIa,SK PNS IIa,IIb sampe IVa..ternyata setelah saya kirim verifikasi dari level 1 menyatakan saya turun level karena pengisian riwayat data jabatan yg di isi cukup SK PNS IIa sampai sk PNS terakhir IVa..
tapi saya liat ada pertanyaan di atas mengenai riwayat data Jabatan apa saja yg harus di isi mulai dari sk CPNS atau cukup dari sk PNS..dan saya liat anda (BKD ADMIN) menjawab di isi dari sk CPNS..
sebenarnya yg benar gimna admin?dan saya sudah perbaiki sesuai dg anjuran maka saya isi mulai dari sk PNS IIa s/s sk PNS IVa.tpi masih belum di verifikasi oleh level 1.mohon penjelasannya. yg sebenarnya di isi sk dari CPNS atau sk PNS sih.
2. cara menisi data guru.. yg di isi apakah juga dari SK CPNS IIa,SK PNS IIa s/d SK akhir dan apakah sk mutasi juga diisi di data Guru.. mohon penjelasaannya sk apa saja yg perlu di masukan di data guru..terimakasih.

lilintri

apakah riwayat jabatan yang diisikan mulai dari jabatan pada sk pns (guru madya), guru madya tk. I (sk IIIb), guru dewasa (sk III c), impasing guru dewasa ke guru muda? atau menurut BKD daerah cukup imasing saja yg diisikan? mohon informasinya

yeyen : 1. Selama status pegawai masih CPNS belum memiliki jabatan, sehingga diriwayat jabatan yang diisi mulai dari SK PNS. 2.Data guru diisi berdasarkan SK atau SP yang menugaskan anda bekerja sebagai guru pada bidang studi dan mata pelajaran tertentu.

Gunawan Nyompa : Riwayat jabatan diisi mulai dari SK PNS sampai sekarang. Benar termasuk SK pengangkatan pertama dalam jabatan guru. Sebelum diangkat sebagai guru, jabatannya diisi fungsional umum.

lilintri : Riwayat jabatan diisi mulai dari SK PNS sampai dengan yang sekarang.

Ketut

saya di rumah tidak ada printer trs sdh terlanjur mengirim hasil nya dan lupa menyimpan ke level 1, pertanyaan saya bagaimana cara print out kembali bukti pengirimannya?????

SUPARMAN

ass ww . pak mohon bantuan , saya seorang guru di sulawesi tengah, untuk mengisi di riwayat jabatan pada instansi kerja diisi pemerintah kab/kota atau kemenrian pend dan kebudayaan ( catatan : sk CPNS dikeluarkan oleh Mentri pend dan kebudayaan). trims

Septa Putri Handayani

Admin,jika pada data riwayat jabatan, pada saat disimpan tetapi tidak tersimpan dan keluar tulisan “Warning! unor tidak valid” mohon bantuannya min.. bagaimana cara penyelesaiannya

yustin

gimana kalo datanya sudah dikirim tapi masih ada yang belom diisi….

heri

bkd admin : makasih untuk info dan jawaban bapak terhadap keluhan dan pertanyaan dari teman2 ….sangat membantu pak waktu saya baca2 di situs ini , coba adminbkd di t4 kami juga sama seperti ini,,,,pasti banyak org yang terbatu….satu pertanyaan saya pak…bagaimana dengan cpnsd tahun 2015….di formulir data dari BKN hasil print out saat selesai daftar….disitu ada riwayat jabatan untuk CPNS dan sudah diisi sendiri oleh BKN…contohnya jabatan teknis/administrasi lainnya (ini data CPNSD di kantor saya Pak)….

SUPARMAN

Pak mohon bantuan , nama sekolah saya sering ganti nama , sehingga di sk kenaikan pangkat juga bermacam macam nama sekolahnya padahal sekolahnya ya itu itu juga , apakah pengisian nama sekolah disesuaikan dengan yang di sk atau sesuai nama sekolah terkini . trims

suprapto,S.Pd

bagaimana solusinya bila tmt gol itu kosong

depri evta windaeni

min,,ddata posisi tmt jabatan saya msih salah dan dstu tertulis utk perbaikan tmt ada ddata riwayat jabatan,,,ddata riwayat jabatan sdh sya isi dgn benar tp stelah sya cek lgi ddata posisi tmt nya msih salah,,,bagaimana cara memperbaikinya lg??

Ema aziz

Admin, sy mau nanya berkaitan dgn diklat fungsional. Diklat prajabatan dan sertifikasi jg dimasukkan? Untuk guru, apakah termasuk fungsional umum atau fungsional tertentu? Terima kasih atas jwbnnya.

erlangga

min mhon infonya untuk perubahan data klw udah terkirim bagaimana ya apakah bisa melalui pns itu sendiri atau melalui admin??soalnya saya ada kekurangan data…

Rusipahadi

saya mau nanya Pak..
yang saya tanyaan tentang Guru pak.
1. untuk riwayat jabatan : ada unit organisasi dan nama unit organisasi,, mohon penjelasan dari kedua hal tersebut ?
2. masih tentang jabatan, Jika pengisian sesuai dengan SK (Golongan),,maka unit organisasi di isikan dengan nama Sekolah kan pak…jika di SK (Golongan) misalkan saja IIIa di sana ada disebutkan Unik Kerja : SDN Sungai Jingah 2 Banjarmasin sedangkan beliau sampai saat ini bekerja di sekolah saya (SDN Benua Anyar 3 Banjarmasin)…SAYA MENGISI UNOR dengan nama Unor yang mana pak ?
3. Ibu saya bekerja di PUSKESMAS sebagai staf kan pak,,jadi untuk mengisi Jenis Kepegawaiannya apa ? apakah reguler, struktural atau fungsional tertentu pak ?

terimakasih

Panguluan

Pak admin: saya mau tanya kalau sudah sempat dikirim ternyata dalam pengisiannya itu masih ada kesalahan input, bagaimana untuk merubahnya kembali,,,
Mohon bantuannya pak

DARUL MUFTI

Assalamualaikum, min, saya cpns formasi 2014, apakah pengisian e pupns ini bisa digunakan untuk merubah data utama seperti nomor induk kependudukan?

Ketut : Silahkan login kembali, dipojok kanan atas masih tersedia menu cetak untuk mencetak hasil isian PUPNS yang sudah dikirim ke verifikator level 1.

SUPARMAN : Jika anda adalah PNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang ditugaskan di Pemerintah Kabupaten/Kota maka riwayat jabatan diisi berdasarkan SK Penugasan anda sebagai guru.

Septa Putri Handayani : Unor tidak valid disebabkan saat mengisi unor tidak mengambil data dari database BKN, tapi berdasarkan isian manual. Sebaiknya saat mengisi unor tunggu sampai proses pencarian unor selesai baru diklik pilihan unornya.

yustin : Lapor ke verifikator level 1 minta penurunan status anda supaya datanya bisa dilengkapi lagi.

heri : Silahkan dicek lebih teliti lagi, mungkin masih ada data lain yang belum ada. Sebagai contoh diriwayat pendidikan, biasanya yang tertera hanya pendidikan terakhir saat pengangkatan sebagai CPNS. Pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA dan seterusnya mungkin masih belum diisi lengkap. Tugas anda melengkapi data-data tersebut.

Panguluan : Lapor ke verifikator level 1 ditempat anda. Minta penurunan status supaya anda bisa memperbaiki data yang masih salah.

DARUL MUFTI : Bisa. SIlahkan klik kanan disamping kolom NIK di data utama. Nanti akan tersedia kolom baru untuk mengganti data NIK yang salah.

Rusipahadi : 1. Unit organisasi digunakan untuk unit kerja yang masih aktif. Nama unit organisasi diigunakan saat unit kerja yang dicantumkan merupakan unit lama yang sudah tidak tercantum dalam database sehingga harus diketik manual. 2. Benar, unit organisasi diisi dengan nama unit kerja sesuai di SK. Status yang bersangkutan termasuk guru yang diperbantukan mengajar ditempat lain. 3. Jika ibu anda hanya bertugas sebagai staf administrasi, jenis kepegawaiannya reguler. Jika bertugas sebagai bidan atau perawat maka jenis kepegawaiannya fungsional tertentu.

erlangga : Harus melalui verifikator level 1 untuk menurunkan status anda.

Ema aziz : Diklat prajabatan tidak dimasukkan. Sertifikasi dimasukkan didata guru. Guru termasuk fungsional tertentu.

depri evta windaeni : Isi perbaikan data TMT jabatan anda di riwayat jabatan. Perbaikannya tidak langsung merubah isi data utama, akan tetapi harus melalui tahap verifikasi. Yakinkan bahwa data riwayat jabatan yang anda isi sudah benar.

suprapto,S.Pd : TMT golongan bisa dilihat di SK golongan. Silahkan cek kembali SK anda.

SUPARMAN : Jika nama sekolah sesuai ijazah ada dalam database BKN, maka diisi sesuai dengan ijazah. Tapi jika nama sekolah berubah dan yang ada didatabase hanya nama sekolah sekarang, gunakan nama sekolah yang baru.

sus dwi

misal saya mau buka pupns lg,krn sudah terlanjur terkirim.itu khan, harus lewat turun status lapor ke verifikator 1 masing2.itu lapornya langsung/lewat website epupns

Dahlina

admin sy cm mau tny,sy dari daerah lain,sy sdh kirim data ke level 1 stleah saya teliti berulang xe bahkn smpe sebulan sy ngisinya,stelah sy kirim di data guru kok ad tanda silang merah,kok gitu?pdhal data form telah sy isi berulang xe sy liat sy simpan beberapa xe…

FAIZAL ABDU ROHMAN

Pak dalam pengisian riwayat jabatan, bagaimana jika unit organisasi yg ada di sk pns masih disekolah lama, bukan di sekolah baru, apa yng haru diisi?

Juniawanti

asalamualikum pak, kebetulan saya dimintai tlong input data pupns. mau tanya.setelah data sudah saya isi dan saya yakin tidak salah akhirnya saya kirim dan berhasil. saya buka lagi, kemudian ternyata di kolom data riwyat pendidikan,golongan, diklat, jabatan, keluarga, muncul kolom skpd dan tanda tanya. kemudian pada kolom data guru juga muncul kolom skpd dan tanda silang merah. trus verifikator level 1 saya memilih dinas pendidikan. mohon bantuannya dan penjelasannnya pak

SUPARMAN

admin ; maaf tanya lagi ,pada riwayat jabatan , sk pengangkatan pertama dalam jab guru tmt 01-03-1994 sedangkan sk 100 % tmt 01-02-1994 , mana yang dipilih atau di inpu keduanya trims

Herman

Permisi Mr/Mrs. Admin…
Ada beberapa hal yang meragukan dlm mengisi data pupns:
1. Riwayat Pendidikan; ada pns yg sekolah sltp/slta swasta (terdaftar) sehingga ijazahnya diterbitkan oleh sekolah induk (negeri), nama sekolah yang mana yg dipakai?
2. Riwayat Jabatan;untuk guru, apakah riwayat jabatan fungsional tertentu diisi mulai dr SK Jabfung? shgga di SK PNS pertama diisi fungsional umum? (sk jabfung guru lbh muda drpd sk pns)
3. Riwayat Jabatan: apakah riwayat ini sesuai sk instansi/pemda yg mengeluarkan sk? krn ada guru pindahan yg sk pns nya dari pemda lain.
4. Riwayat Guru; apakah hanya diisi dengan sekolah yg msh aktif saja? krn ada guru pindahan dr pemda lain, kalau diisi sekolah pertam sblm pindah, data sekolah tidak ada krn beda wilayah kerja/pemda.
mohon pencerahannya, dan terima kasih.

wajdal alpani

jika riwayat jabatan yang di isi hanya jabatan terahkir, apa nanti jadi masalah.

Lince

Pak, saya mau nanya bagaimana kalau SK golongan itu dikeluarkan oleh BAKN? apakah sama nomor SK dan tanggal sk dengan nomor BKN dan tanggal BKN nya pak?

AZIS

mau nanya pak : bagaimana mengembalikan data riwayat pendidikan karena data riwayat pendidikan yang saya masukkan belum lengkap ??? mohon bantuannya dengan sangat…terima kasih

I Wy. Kembar Niasa

Selamat malam Pak, saya Guru dari Sulawesi Tengah mohon bantuan tentang pengisisan Riwayat Pendidikan, Masalah yang saya temui nama sekolah saat saya SMA tidak ditemukan, karena kemungkinan sekolah SMA (swasta) tempat saya belajar dulu sudah ditutup. Lalu Nama sekolah di riwayat pendidikan diisi nama sekolah sesuai Ijazah atau bagaimana pak..??

Muli dari sultra

Sya ops d sekolah dan membantu guru mengisi pupns. Tpi sya bingung dngan guru k2 yang masih cpns, apakah data guru harus di isi jga ?

melda

Dear Admin,

saya adalah mahasiswa tugas belajar, di data posisi, unit organisasi tertulis bagian tata usaha padahal posisi saya sebelum berangkat mengikuti tugas belajar adalah kasubag pertanahan bagian pemerintahan umum. ketika saya mau mengganti UNOR ke sub bagian pertanahan tidak bisa termunculkan walaupun sub bagian tsb ada di daftar UNOR, kira2 apa yang menjadi masalahnya ya Min? thanks

sus dwi : Sebaiknya langsung jika ingin prosesnya cepat.

FAIZAL ABDU ROHMAN : Riwayat jabatan diisi sesuai SK atau SP penugasan anda.

Dahlina : Jika anda tidak mengisi data guru, secara otomatis sistem memberi tanda silang merah pada riwayat data guru.

Juniawanti : Benar bu, setelah data dikirim di kolom data riwyat pendidikan,golongan, diklat, jabatan, keluarga, muncul kolom skpd dan tanda tanya. Ini menandakan data yang anda kirim belum diverifikasi oleh SKPD.

SUPARMAN : Riwayat jabatan diisi berdasarkan TMT jabatan anda sebagai guru.

wajdal alpani : Tidak menjadi masalah. Akan tetapi apabila diisi lengkap, data anda bisa menjadi bahan pertimbangan pengambilan keputusan pimpinan anda untuk masa yang akan datang.

Lince : Nomor BKN dan tanggal BKN diisi berdasarkan nota persetujuan BKN bukan SK golongan walaupun dikeluarkan oleh BAKN.

AZIS : Selama anda belum mengklik kirim data anda masih bisa dirubah. Kalau sudah dikirim, lapor ke verifikator level 1 minta penurunan status supaya anda dapat merubah data anda kembali.

I Wy. Kembar Niasa : Nama sekolah dalam dalam riwayat pendidikan diisi sesuai ijazah.

Muli dari sultra : Untuk CPNS guru K2, data guru tidak usah diisi. Data guru diisi oleh PNS yang sudah menduduki jabatan fungsional guru. CPNS belum diangkat dalam jabatan fungsional.

melda : Di Kota Depok pegawai yang sedang menjalankan tugas belajar, jabatan strukturalnya dicabut dan status kepegawaiannya pindah ke BKD. Sehingga tidak akan bisa mengisi sama seperti PNS yang status kepegawaiannya aktif.

Herman : 1. Riwayat pendidikan diisi sesuai ijazah. 2. Riwayat jabatan guru diisi berdasarkan SK pengangkatan jabfung. 3. Diisi sesuai SK walaupun beda instansi asal. 4. Riwayat guru diisi yang terakhir saja.

Rusipahadi

Assalamualaikum wr wb.

terimakasih banyak atas informasi yang di berikan Bapak/Ibu,,
walaupun saya beda wilayah dengan blog ini yang berada di wilayah depok namun Bapak/Ibu tetap merespon dan memberikan jawaban atas kebingungan saya mengisi PUPNS 2015..
Saya dari Banjarmasin.
Mengucapkan banyak terimakasih..

wassalam.

apri

dear admin
sy msh brstus cpns guru.brdasarkn Skpd sy diklat prajabatan hrs dcantumkan.jd diklat prajab dmsukn kdlm jnis dklat apa?
selanjutnya riwayat jabatan dr BkN sdudh diisi funsional umum apakah hrs dgnti fgsional trtntu tp Sk 100 blm terbit.
trmksh mhn solusinya

Lince

Terima kasih pak atas infonya.
saya mau bertanya lagi pak;
1. Bagaimana cara membedakan diklat fungsional informal dan formal bagi guru Pak?
2. Apakah Unor pada riwayat jabatan sesuai dengan yang tertulis di SK kenaikan pangkat Pak?
3. Bagaimana kalau Unor sudah tidak ada lagi pak atau Sekolah tersebut sudah tutup pak?
4. Bagaimana cara mengisi instansi induk,lokasi kerja,wilayah kerja, unitorganisasi dan Unor pada data posisi pak?

Lince

Pak, apakah riwayat jabatan dan data guru bagi CPNS K2 juga diisi?

Rossa

Pada riwayat jabatan sy mengisi jenis jabatan eselon IV a yaitu subbag pada unor tapi eselon yang muncul otomatis adalah III b, gimana ini, padahal untuk subbag lainnya eselon yang muncul adalah benar yaitu IV a, mohon sarannya terima kasih

yanti

numpang nanya, jabatan terakhir di data posisi kok tidk update sesuai dengan data jabatan terbaru yg sdh diinput pd kolom jabatan, mohn bantuan admin

Dewi

Saya mau bertanya untuk mengisi jabatan guru. Di SK IIIa saya tertulis jbtannya guru madya. Lalu keluar SK penyesuaian jbtan fungsional guru bahwa jbtan nya berganti jd guru pertama. SK yg mana yg harus saya pakai untuk mengisi jabatan guru itu SK golongan atau SK penyesuaian jbtan fungsional? Terimakasih sebelumnya admin.

Asri

Dear Mr/Mrs. Admin…
Saya diminta untuk membantu mengentri data PNS di skul saya bekerja. Yang mau saya tanyakan :
1. Muncul “Warning” saat menyimpan data suami/istri dan ortu yg statusnya jg PNS. Apakah pada form pns suami/istri/ortu tersebut tidak perlu diceklist (V)?
2. Salah seorang PNS bersuamikan TNI. Apakah memang tidak bisa dientri NRP nya karena yg diminta adalah NIP?
3. Apakah nama jabatan guru disesuaikan dengan SK misal Gol III/a jabatannya adalah guru madya, III/b : guru madya tk.I atau berdasarkan peraturan baru, III/a dan III/b adalah guru pertama, III/c dan III/d adalah guru muda?
4. Apakah pada riwayat jabatan dientri juga SK penyesuaian jabatan? Misal pada SK gol III/b jabatan lama adalah guru madya tk.I kemudian keluar SK Penyesuaian jabatan gol III/b menjadi guru pertama. Apakah kedua SK tersebut harus dientri?
5. Apakah SK CPNS guru pada menu riwayat jabatan dimasukkan juga padahal pada SK tersebut tidak tertera jabatannya? Apabila diisi dengan jabatan fungsioanl umum trus nama jabatannya apa?
6. Awalnya pada menu pendidikan nama sekolah diisi autocomplete berdasarkan format, sementara nama sekolah saya tidak ada di referensi. Saya sudah buat pengaduan dan belum di proses hingga kini. Belakangan format autocomplete nama sekolah telah diganti dengan manual dan bisa diketik sendiri. Apakah tidak berpengaruh pengaduan yg saya buat jika nama sekolah sudah saya entri, simpan dan kirim setelah semua data saya sudah lengkap?
TERIMAKASIH BANYAK ATAS JAWABAN DAN WAKTU YANG DILUANGKAN….

Abdullah

Kepala sekolah tidak termasuk jabatan fungsional tertentu ataupun struktural yah? Sebab sy lihat tidak ada pilihannya dalam pilihan yang muncul. Membingungkan padahal saya melihat dalam SK Pengangkatan dikatan sebagai SK Pengangkatan Pejabat Fungsional, tetapi tidak ada pilihan Kepala Sekolah di Jabatan fungsional tertentu ataupun struktura. Bagaimana Admin?

Sara

Maaf pak data riwayat pendidikan saya belum terisi SD, SMP waktu mau turun status sudah sampe verifikasi level 3 saya jd bingung gimana ni pak solusinya

AYUB

Asslamu’alaikum Admin,,
Orang tua saya adalah seorang pengawas TK/SD, sepengetahuan saya pengawas adalah juga seorang guru dan UNOR nya adalah Dinas Pendidikan,
Apakah bagi pengawas “Data Riwayat Mengajar Aktif Saat ini” diisikan, sementara Sekolah Induk pada pengawas tidak ada dalam database, karena Unor pada pengawas adalah Dinas Pendidikan ?

JUMINI

Selamat Pagi Admin,
saya PNS Angkatan tahun 1983 dan saya adalah seorang Guru SD, saya memperhatikan SK Pangkat yang keluar di bawah tahun 1990 “GOL.IIC” tertulis jabatannya “GURU SD”, sementara di atas tahun 1990 sampai sekarang misalnya “Gol.IIIA TMT 01-10-1992, tertera jabatannya “GURU MADYA”.
akan tetapi pada menu RIWAYAT JABATAN jika dipilih Fungsional tertentu maka tidak terdapat dalam database “GURU SD”, dan kalau dipilih jabatan Fungsional Umum barulah dapat database “GURU SD”.
pertanyaan saya :

1. APAKAH YG DIISIKAN SESUAI DENGAN SK GOL. IIC YAITU JABATAN “GURU SD” DENGAN MEMILIH FUNGSIONAL UMUM?
2. ATAU DENGAN MEMILIH FUNGSIONAL TERTENTU DENGAN MEMAKAI JABATAN YANG SETARA DENGAN GOLO.IIC SAAT INI YAITU “GURU PRATAMA TK.I”?

TERIMA KASIH ATAS JAWABANNYA ADMIN..

heni

bahagianya punya admin seperti anda, karena begitu sabar melayani dan menjawab semua pertanyaan yang diajukan, saya berharap pertanyaan saya pun dapat di jawab seperti yang lainnya. saya sudah mengirim data saya setelah di cek kembali ternyata data riwayat orang tua saya belum ada yang tersimpan, padahal pada saat saya mengirim saya sudah mengecek satu-satu dan tersimpan. hari ini saya ke bkd, untuk minta turun status tapi kata beliau tak perlu turun status karena data utama saya sudah benar semua, sedangkan data orang tua hanya pelengkap saja. bagaimana ini? karena saat ini penurunan status agak diperketat mengingat batas pengiriman semakin mepet. terima kasih atas penjelasannnya

rie

Malam pak,sy mw tny ttg jabatan. Saya pengangkatan pns dari honorer 2007. Skrg sdh 2b dan bertugas di TK NEGERI. Ijasah pengangkatan pns waktu itu SMA. Dan skrg sy pny ijasah s1 PGPAUD dan sdg menunggu pengumuman ujian penyesuaian ijasah. Pertanyaan 1.Apakah S1 sy bisa dimasukkan ke rwayat pendidikan? Perlu diketahui sy mengajar di TKN sejak honor hingga skrg. 2.apakah rwayat guru tetap sy isi atau tidak? Mohon penjelasannya,trima kasih

Rusipahadi : Sama-sama pak. Semoga jawaban yang kami berikan dapat membantu bapak menyelesaikan permasalahan tentang PUPNS.

Abdullah : Kepala sekolah adalah tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan fungsional guru. Jadi tidak termasuk dalam jabatan fungsional maupun jabatan struktural.

yanti : Perubahan pada data riwayat jabatan tidak secara otomatis merubah isi data posisi. Perubahan baru terjadi setelah melalui tahap verifikasi.

Rossa : Jika unor yang anda maksud ada di Pemerintah Kota Depok, silahkan kirim email unor yang anda maksud ke bkd@depok.go.id. Kami akan bantu untuk memperbaiki unor tersebut.

AYUB : Pengawas TK/SD adalah jabatan fungsional tertentu juga, sama seperti guru. Saat seorang guru diangkat menjadi pengawas, jabatan fungsional gurunya dicabut. Data guru hanya diisi oleh PNS yang aktif mengajar sebagai guru.

JUMINI : Guru merupakan jabatan fungsional tertentu. Jika tidak ditemukan nama jabatan fungsional guru yang dimaksud dapat memilih jabatan guru yang setara.

Asri : 1. Jika suami/istri juga PNS, yang diisi cukup NIP saja. Secara otomatis data akan diisi sesuai pemilik NIP tersebut. 2. Jika suami anda berstatus sebagai TNI, ceklist PNS tidak usah dicentang. Karena data NRP tidak ada dalam database BKN. 3. Gunakan peraturan baru. 4. Silahkan diinput dalam riwayat jabatan. 5. Riwayat jabatan yang dicantumkan setelah diangkat menjadi PNS. 6. Perubahan dari autocomplete ke manual dilakukan untuk memudahkan pengisian nama sekolah yang tidak ada dalam database BKN. Perubahan ini juga merupakan jawaban BKN terhadap keluhan atas banyaknya nama sekolah yang tidak tercantum dalam database BKN.

Dewi : Jika TMT kedua SK tersebut sama, pilih salah satu. Jika berbeda, cantumkan keduanya.

apri : Diklat prajabatan termasuk diklat struktural. Akan tetapi karena dalam database tidak tercantum, maka tidak perlu mengisi diklat prajabatan. CPNS guru yang belum diangkat menjadi PNS, statusnya masih sebagai fungsional umum.

Lince : 1. Diklat formal itu diklat fungsional, dimana diklat ini merupakan diklat wajib oleh para calon dan pejabat fungsional tertentu, contoh : diklat auditor, diklat profesi guru, sedangkan Diklat non Formal itu diklat yang tidak wajib oleh para pegawai , contoh : diklat pengelolaan keuangan, diklat managemen sekolah, dst. 2. Benar. 3. Jika unor sudah tidak ada, maka diisi melalui kolom nama unor (ada dibawah unor). 4. Dapat dirubah dengan mengklik tombol silang disamping kanan. Untuk unor harus mengklik tombol cari unor.

Lince : Tidak usah diisi.

Sara : Lapor ke helpdesk BKN dengan pilihan permasalahan Turun Status.

heni : Untuk menurunkan status data PUPNS anda tidak harus ke BKD. Cukup ke verifikator level 1 yang ada di OPD anda.

rie : 1. Ijazah yang dapat dicantumkan adalah yang sudah diakui oleh BKN. 2. Jika anda sudah PNS, cantumkan riwayat guru.

Inda

Maaf min, kmrn saya turun status dari level 1 utk memperbaiki jenis diklat, tapi ketika mau entry data lagi jenis diklat tidak ada kolomnya kemudian oleh verifikator level 1 tetap dikirim ke level 2, bagaimana ini min mohon petunjuk, terima kasih

ila

bagaimana cara mengubah data pada unor induk yang salah. Tidak ada fasilitas editnya, mohon petunjuknya

emmi

Saya sudah daftar e-pupns dan berhasil terkirim tapi salah verfikator level 1,yang saya pilih verifikator level 1 kantor pusat sedangkan harusnya verficator kantor unit instansi saya kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan parepare,terus gimana solusinya?

Dewi R

Permisi admin saya mau bertanya. Ada kesalahan pada data saya sementara saya udah kirim. Saya hub admin verifikator level 1 saya yaitu di upt tk sd kec. Tp katanya ga ada menu turun status. Yg ada tolak saja. Jd kemana saya harus minta diturun kan status nya?

IDAMAN TELAUMBANUA

Permisi Min, saya dari operator sekolah yang dipercayakan untuk mengisi data PNS yang ada di sekolah kami dan saya menemukan salah satu guru dari pengangkatan depak yang bermasalah riwayat golongannya dari aplikasi pengisian e-PUPNS, yang mana golongan awalnya sesuai dengan pengangkatan dari CPNS yaitu golongan II/a, yang menjadi permasalahannya di dalam riwayat golongannya terdapat galongan I/b padahal pengangkatannya dari golongan II/a. kami sudah pernah untuk mengaplikasikan ke golongan II/a tapi selalu ditolak, Gimana itu Min……………?

bingung

gimana cara mengisi riwayat golongan untuk pns yang berada di daerah pemekaran, di sk golongan mengunakan kabupaten induk. apakah menggunakan tetap nama pemerintah sebelum pemekaran atau pemerintah kabupaten yang hasil pemekaran

jufriadi

bila telanjur menginput data gol/pangkat awal sebanyak 2 ato 3 kali bgm cara menghapusnya? sdh di coba tp tak bisa
misal: 1. III/a terisi…
2. III/a teisi..
3. III/a teisi..
4. III/b teisi..

Karyono

setelah data sudah saya isi dan saya yakin tidak salah akhirnya saya kirim dan berhasil. saya buka lagi, kemudian ternyata di kolom data riwyat pendidikan,golongan, diklat, jabatan, keluarga, muncul kolom skpd dan tanda tanya. kemudian pada kolom data guru juga muncul kolom skpd dan tanda silang merah. trus verifikator level 1 saya memilih dinas pendidikan. mohon bantuannya dan penjelasannnya pak

ARIFIN

selamat siang admin :

mengenai riwayat jabatan, pada SK terakhir saya yaitu Gol.IV/a (Guru Pembina) diperoleh ketika SD saya yang lama pada tahun 2008, tetapi saya sudah Mutasi ke SD yang saat ini bertugas pada tahun 2010, jadi apakah UNOR yang saya isikan pada riwayat jabatan, SD yang lama sesuai dengan Unit Kerja di SK atau SD yang saat ini saya bertugas ?

evievi

Tapi Kalau dikolom skpd nya terdapat tanda silang merah ? Apa maksudnya,,mohon dibalas

heri

mau tanya pak/ibu admin : kenapa data perbaikan yang sudah di input kok belum masuk di data formulir isian pupns yang nantinya di print untuk diserahkan ke verifikator I ? TRIMS ATAS JAWABANNYA

rika

Pak saya mau tanya..
Saya salah dalam memilih verifikator level 1.bagaimana solusinya ya pak?

Rusdi

saya ingin bertanya, saat saya mengisi jabatan, unor sudah saya isi. tetapi di bagian eselon terisi otomatis. seharusnya itu tidak ada . saya mohon solusinya ?

saya ingin bertanya. saat saya mengisi jabatan, pada bagian eselon kluar otomatis. tetapi eselonnya salah . jadi saya mohon solusinya ?

rumiyati

Maaf admin…..saya mutasi tmt 1 agust 2015 ..pada riwayat jabatan saya masih kosong..d kab lama saya fungsional khusus..setelah mutasi d kab baru tdk lg menjabat fungsional khusus….pertaanyaan saya harus mengisi fungsional umum….?? Untuk instansi induk sepertinya sdh otomatis muncu kab baru…bagaimana cara memunculkan kab. Lama??

AGUS JUNAIDI

Bagaimana pengisian data riwayat pendidikan PUPNS yang pendidikannya belum disesuaikan dengan pangkatnya apakah bisa diisi pada riwayat pendidikannya.

Rusdi : Kesalahan eselon yang muncul saat memilih jabatan disebabkan kesalahan input data jabatan di HR BKN. Lapor ke BKD/Biro Kepegawaian ditempat anda untuk minta diperbaiki.

rika : Lapor ke BKD/Biro Kepegawaian ditempat anda untuk minta penurunan status.

heri : Data perbaikan tidak semuanya tercetak di print out hasil isian PUPNS. Yang jadi acuan verifikator adalah data yang terisi di sistem bukan print out.

ARIFIN : UNOR diisi dengan tempat saat ini anda bertugas. Dasar SK yang digunakan adalah SK mutasi anda.

jufriadi : Data golongan yang hasil penambahan bapak di PUPNS bisa dihapus. Tapi data awal yang muncul saat akan mengisi PUPNS tidak bisa dihapus. Solusinya hapus data golongan yang bapak tambah. Kemudian di data golongan awal diubah sehingga tidak muncul 2 golongan yang sama.

bingung : Coba diisi riwayat golongan dengan instansi sebelum pemekaran. Jika ditemukan nama instansi sebelum pemekaran, gunakan nama instansi sebelum pemekaran. Tapi jika dicari dalam database tidak ditemukan, gunakan nama instansi setelah pemekaran.

IDAMAN TELAUMBANUA : Kosongkan riwayat golongan I/b. Tambahkan riwayat golongan II/a. Pilih jenis KP nya Golongan Pengangkatan CPNS/PNS.

Dewi R : Seharusnya di menu verifikator level 1 terdapat menu turun status. Lapor lewat menu helpdesk untuk minta penurunan status.

emmi : Data PUPNS anda akan terkirim ke kantor pusat. Lapor ke kantor pusat untuk minta penurunan status.

ila : Lapor ke BKD/Biro Kepegawaian ditempat anda untuk minta perbaikan unor induk.

Inda : Setelah anda diturunkan statusnya seharusnya anda bisa merubah data kembali. Selama anda belum mengirim data PUPNS, verifikator level 1 tidak bisa mengirim data anda ke level 2.

Karyono : Tanda tanya pada kolom SKPD artinya data anda belum diverifikasi oleh verifikator level 1.

Rusdi : Jika anda memilih jenis jabatan struktural, maka eselon secara otomatis akan terisi sesuai dengan jabatan yang anda pilih.

evievi : Artinya data isian PUPNS anda ditolak oleh verifikator SKPD.

AGUS JUNAIDI : Pencantuman riwayat pendidikan terakhir tetap berpatokan pada pendidikan yang sudah diakui BKN. Kecuali pencantuman riwayat pendidikan sebelum pendidikan terakhir yang diakui BKN dibolehkan.

rumiyati : Ditempat baru apakah anda sudah mendapat SK/SP Penugasan? Di SK/SP Penugasan tercantum jabatan anda sebagai apa. Kalau tidak ada bisa dipilih fungsional umum. Untuk mencantumkan riwayat jabatan diluar instansi anda sekarang, anda harus mengisi instansi lama anda dikolom instansi kerja.

Silvia

Saya sudah kirim pupns tetapi verifikator 1 kosong.. bagaimana saya mau turun status…? Pupns saya terkirim kemana.. kemana saya harus minta turun status pupns saya

Silvia : Lapor ke BKD/Biro Kepegawaian ditempat anda untuk minta penurunan status.

elmie

Tanya min, saya salah dalam mengisikan verifikator lev1, harusnya dinas pddkan tapi terisi BKD,TOLONG SOLUSINYA,sy mau turun status tapi tiap diklik kirim tidk mau terkirim

Saya mau tanya, Verifikator Level 1 untuk guru SMK diisi apa ?
Apa Dinas pendidikan dan Kebudayaan ?

elmie : Lapor ke BKD/Biro Kepegawaian ditempat anda. Jika PNS tersebut pegawai pemerintah Kota Depok, anda dapat mengirimkan NIP PNS tersebut ke email bkd@depok.go.id. Nanti akan dibantu menurunkan status PNS tersebut.

Nakushinta : Di Kota Depok guru SMK verifikatornya adalah SMK tempatnya bekerja. Jika bukan tanyakan ke BKD/Biro Kepegawaian ditempat anda.

Anisa Fujiani

saya telah selesai mengisi seluruh data dan telah mengirimnya, tapi ternyata saya salah memilih verivikator level 1 yang seharusnya UPT Dinas Pendidikan Kecamatan tetapi saya pilih Dinas Pendidikan. Bagaimana Cara Mengubahnya Ya?

widya

Sy sdh d level 2, tp ada perubahan d riwyat suami yg dr non pns m njadi pns..sy sdh melapor d bkn

dan katax sdh di inputkan kemRin, tp sy cek lg blum ada perubahan min… haruskah sy mmeelapor ulang atu menunggu setelah verifksix

putri

Ass… pak saya mau tanya ada terjadi kesalahan saat mengetik tmt golongan di riwayat jabatan, kemudian sy coba mengedit setelah itu saya simpan. tetapi hasil di data posisi tmt nya masih salah. solusinya gmn pak, bahkan ada yang belum sy kerjain untuk tmt,tgl,sk, dan nomor sk pns tsb sudah salah.caranya gimana agar data yang sudah saya edit bisa tersimpan pak.saya sudah coba menghapus data tersebut dan sy ketik lagi yg baru tetapi tetap muncul data yang salah.

ardi

saya mau tanya: knp pada data posisi, untuk jenis jabatan,nama jabatan, TMT jabatan masih kosong padahal sudah saya isi di menu riwayat….

trima kasih

Leni Angraeni

Assalamu’alaikum, pak saya mau tanya. Bagaimana caranya menghapus data golongan pada riwayat golongan? Saya sudah klik hapus tapi muncul peringatan tidak dapat dihapus. Terima kasih.

wulandari

saya pembantu operator di tmpat saya bekerja, saya mau tanya,,,kenapa pas mau turun status kq malah disuruh isikan nama instansi anda,,, bingung ini jadinya,,,, kolom yang manayang diisi lagi,,,

Anisa Fujiani : Lapor ke verifikator level 1 Dinas Pendidikan minta penurunan status anda.

ardi : Data posisi baru akan diupdate setelah proses verifikasi.

Leni Angraeni : Data riwayat golongan asli bawaan data BKN tidak bisa dihapus. Yang bisa dihapus adalah data riwayat golongan hasil penambahan.

wulandari : Jika menggunakan helpdesk, maka saat meminta penurunan status harus mengisi nama instansi anda. Tapi jika langsung menghubungi verifikator level 1 ditempat anda, tidak perlu mengisi data sebagaimana jika melalui menu helpdesk.

Leni Angraeni

Jadi bagaimana pak? Karena golongan ptk dimulai dari I/c sedangkan di datanya terdapat golongan I/b dan tidak bisa dihapus.

Rahmatan

saya juga punya masalah yang sama dengan mbak Martha, masalahnya adalah berkas pendukung belum saya setor ke verifikator SKPD pada saat saya klik “kirim” di e-PUPNS. solusinya apa ya?

Leni Angraeni : Golongan I/b riwayatnya dikosongkan. Riwayat golongan I/c pada jenis KP diisi Golongan Pengangkatan CPNS/PNS.

Rahmatan : Berkas pendukung untuk data-data PUPNS yang dirubah dikirim ke verifikator SKPD setelah di klik kirim. Tanpa berkas pendukung, data PUPNS anda tidak akan diverifikasi oleh verifikator SKPD. Segera serahkan berkas anda ke verifikator SKPD.

widya : Di Depok pernah terjadi jika suami dan istri keduanya adalah PNS. Jika data salah satu atau keduanya di BKN belum tercantum PNS, saat mengisi PUPNS dan dilakukan perubahan data dari Non PNS ke PNS maka isian data suami/istri tidak akan bisa disimpan. Yang muncul adalah pesan Data tidak valid. Hal ini bisa diperbaiki jika sebelum dikirim yang bersangkutan melapor ke BKD/Biro Kepegawaian untuk memperbaiki datanya. Lain halnya jika anda melapor setelah data dikirim. Saran saya sebaiknya data anda diturunkan dulu statusnya, kemudian baru diperbaiki status suami anda menjadi PNS.

putri : Data TMT golongan yang diisi melalui riwayat jabatan tidak secara otomatis merubah TMT golongan didata posisi. Perubahan baru terjadi setelah melalui tahap verifikasi.

Leni Angraeni

Baik pak, terima kasih bantuannya.

Leni Angraeni

Pak, satu lagi mau saya tanya. Pada riwayat jabatan unit organisasi diisi nama sekolah atau Dinas Pendidikan Nasional? Saya mau tulis nama sekolah tapi tidak ada dalam pilihan, jadi apa saya pilih Dinas Pendidikan Nasional saja?

Leni Angraeni

Unit organisasi pada riwayat posisi dan jabatan diisi apa pak?

Arman ak

Permisi admin… data pu pns sy knp nga bisa di edit dan di hapus ya…. sdh 2 kali turun status. Verifikator pun tdk bs edit data sy.Pada riwayat keluarga, nama istri double… mau hapus nga bs… solusix gmn ni…? mhon pencerahannya.

joko

min..ada yang desas desus pendaftran pu pns di perpanjang smpai akhir febuari?…emang bner infonya begitu?..atau tetap 30 november?

ANGGI

Admin, saya sudah menginput data anak yang jumlahnya 7 org, dan suami juga seorang PNS di aplikasi dengan benar, tetapi kenapa hasil CETAK KIRIM jumlah anak menjadi 12 anak (yang rinciannya, nama 5 orang anak doble, dan ditambah 2 orang anak sudah benar) ?
karena di tempat saya ada 2 orang PNS yang sudah ada seperti itu masalahnya, atas jawabannya terima kasih banyak admin.

darwito

Mau tanya pak ..saya membuat data pupns teman..data udah saya kirim dan cetak tapi lupa memasukan data riwayat pendidikan SD,SMP, hanya memasukkan SMA aja . Kalau ndak minta turun status tapi saya biarkan saja ..bolehkah pak

Leni Angraeni : Jika anda ditempatkan disekolah, diisi nama sekolah. Jika tidak tercantum, diisi melalui kolom Nama Unit Organisasi bukan dari Cari Unor.

Arman ak : Data tidak bisa dihapus dan double terjadi karena keduanya adalah PNS. Jika nama istri double, coba hapus nama istri yang statusnya bukan PNS.

ANGGI : Data double terjadi karena keduanya PNS. Jika isian di sistem sudah benar, hasil printout sering tidak sama antara isian dan yang tercetak. Yang jadi patokan verifikator adalah hasil isian di sistem.

darwito : Boleh pak. Minimal yang terisi adalah riwayat pendidikan saat diangkat sebagai CPNS.

Leni Angraeni : Unit organisasi diisi unit kerja terkecil dimana anda bekerja. Jabatan diisi jabatan anda saat ada di unit organisasi tersebut.

joko : Jadwal PUPNS tetap sampai dengan 31 Desember 2015, sesuai dengan Perka BKN Nomor 19 Tahun 2015 selama belum ada pemberitahuan secara resmi dari BKN.

Informasi dan panduan yang telah disediakan cukup bermanfaat.
Semoga informasi terbarukan segera didapatkan dan berbuat yang terbaik untuk negeri ini.

Yes! Finally something about gamescasinosonline.com.

Very nice post. I just stumbled upon your weblog and wished to say
that I have truly enjoyed browsing your blog posts.
After all I’ll be subscribing to your feed and I
hope you write again very soon!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Statistik Pengunjung

Hari ini : 382
Kemarin : 635
Bulan ini : 11023
Total : 1399263